PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR RI
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
KONSEP PENANGANAN KUMUH
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Undang-Undang bidang puPR
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI ROSE IN, 22 NOPEMBER 2017

DASAR HUKUM 1. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi 2. PP No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi 3. PP No. 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi 4. PP No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 5. PP No. 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 6. PP No. 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.08/PRT/M/ Lanjutan 7. Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4/PRT/M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional; 9.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.08/PRT/M/ 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;

LANJUTAN Perda no 16 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Perda no 23 tahun 2013 tentang perubahan atas perdaKab Bantul No 16 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Perda no. 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda no. 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Terdiri dari 14 BAB 1o6 pasal Beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang baru Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi; Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat; Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;

lanjutan 4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan; 5. Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi; 6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;

lanjutan 7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi; 8. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). 

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas: a. kejujuran dan keadilan; b. manfaat; c. kesetaraan; d. keserasian; e. keseimbangan; f. profesionalitas; g. kemandirian; h. keterbukaan; i. kemitraan; j. keamanan dan keselamatan; k. kebebasan; l. pembangunan berkelanjutan; dan m. wawasan lingkungan

TUJUAN a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas; b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan f. menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Pengertian-pengertian (berdasarkan UU No Pengertian-pengertian (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Jasa konstruksi : layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi Konsultasi Konstruksi : Layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan

Pekerjaan Konstruksi : Lanjutan pengertian Pekerjaan Konstruksi : keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Kewenangan pemda Kab/Kota (UU 2 / 2017) & (UU 23 / 2014) a.Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi. b.Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota.

Lanjutan kewenangan c. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha Bentuk dan kualifikasi usaha STRUKTUR UJK Jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha Bentuk dan kualifikasi usaha

UJ Konsultasi Konstruksi Usaha pekerjaan konstruksi Jenis UJ Konsultasi Konstruksi Umum Klasifikasinya : Arsitektur, rekayasa, Rekayasa terpadu, Arsitektur lanskap & perencanaan wilayah Layanan usahanya : Pengkajian,perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi Spesialis 1. Konsultasi ilmiah dan teknis 2. Pengujian dan analisis teknis Layanan usaha : Survey, pengujian teknis dan analisis Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi Rancang bangun, perekayasaan, pengadaan, pelaksanaan Layanan usahanya : Bangunan gedung, bangunan sipil Usaha pekerjaan konstruksi Umum Klasifikasi : Bangunan gedung, bangunan sipil Layanan usaha : Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, pembongkaran kembali Spesialis Klasifikasinya: Instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan Layanan usaha : Pekerjaan bag. Tertentudr bangunan konstruksi / bentuk fisik lain

Bentuk dan Kualifikasi UJK Bentuk : - Usaha orang perseorangan - Badan Usaha (berbadan hukum/tidak) Klasifikasi : - Kecil ditentukan dengan penilaian terhdp - Menengah penjualan tahunan, kemampuan keuangan, - Besar ketersediaan tk konstruksi, penyediaan peraltan Klasifikasi tsb menentukan segmentasi pasar jasa konstruksi Berdasarkan resiko, tehnologi yang digunakan, biaya

Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi Tanda daftar usaha perseorangan usaha perseorangan Izin Usaha Badan UJK

Penyelenggaraan pembinaan Pasal 76 ayat 4 UU no 2 tahun 2017 Pembinaan Jasa Konstruksi oreh pemerintah Daerah di kabupaten/ kota dilaksanakan melalui: penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah kabupaten/kota.

Partisipasi masyarakat Partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi