Badan Kepegawaian Negara SELAMAT DATANG PESERTA WORKSHOP INDEKS PROFESIONALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (IPP-ASN) Badan Kepegawaian Negara
PENJELASAN INDIKATOR PROFESIONALITAS ASN Badan Kepegawaian Negara 2017 Fasilitator: Kusnaedi
PENGERTIAN Indeks Profesionalitas ASN adalah sebuah indikator untuk mengukur tingkat profesionalitas individu atau kelompok dalam suatu organisasi (Resntra BKN 2015 – 2019) Indikator adalah variabel – variabel yang mengindikasi atau memberi petunjuk kepada kita tentang suatu keadaan tertentu, sehingga dapat digunakan untuk mengukur perubahan
DASAR HUKUM Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015 – 2019, mengamanatkan kepada BKN untuk mengukur tingkat Profesionalitas ASN dengan mengunakan Indeks Profesionalitas. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 Keputusan Kepala BKN No. 131/KEP/2015 tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Keputusan Kepala BKN No..../KEP/2016 tentang Tata Cara Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
TUJUAN Tersedianya indikator kualitas PNS yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data Mengetahui Proxy tingkat pencapaian profesionalitas di sebuah organisasi untuk memberi ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas ASN Sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam sebuah organisasi dimasa yang akan datang
MANFAAT Diketahuinya jumlah Jabatan yang belum terisi untuk diisi atau dipebaiki struktur organisasinya Diketahuinya pejabat-pejabat yang potensinya (Pendidikan, Pengalaman,pelatihan teknis dan Kepemimpinan)belum sesuai untuk dapat ditingkatkan melalui reposisi pejabat dan menyusun rencana pengembangan SDM yang lebih jelas Diketahuinya tingkat disparitas pemberian remunerasi dalam satu organisasi dan disparitas dengan lingkungan dalam upaya untuk mengurangi disparitas Optimalisasi penilian kinerja agar lebih objektif Diketahuinya tingkat pelanggaran dispilin dalam satu organisasi untuk bahan evaluasi dan perbaikan kedepan
INDIKATOR Semakin tinggi tingkat kompetensinya Seseorang dianggap semakin profesional apabila : Semakin tinggi tingkat kompetensinya Semakin tinggi kinerjanya Semakin dekat kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara. (termasuk kebutuhan dasar) Semakin rendah tingkat pelanggaran disiplin
Penyesuaian Data untuk Penghitungan Hasil Penilaian Objektif Potensi Pegawai berdasarkan Pendidikan, Pengalaman, Pelatihan Teknis dan Pelatihan Kepemimpinan Sasaran Kinerja Pegawai Selisih Tunjangan termasuk Tunjangan Kinerja secara internal pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara Tingkat Pelanggaran Individu dalam Lembaga
Sumber Data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (BKN) Pendataan Ulang PNS (E-pupns) Sistem Informasi Kepegawaian (BKD) => Data Pendukung Tunjangan PNS Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Pegawai Yang Terkena Hukuman Dihukum
Penyesuaian Kompetensi Dapat Didekati Dengan Data Potensi Yang Ada Dalam E-pupns. Kinerja Didekati Dengan Data Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Kompensasi Didekati Dengan Tunjangan. Organisasi Yang Modern Didekati Dengan Tingkat Disiplin Pegawai.
Indikator
Sumber Data Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Cara Penghitungan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Metode Penghitungan Kompetensi
Metode Penghitungan Kinerja
Metode Penghitungan Kompensasi Eselon Jumlah Pejabat Tertinggi Terendah Selisih Selisih terhadap Terendah Total
Metode Penghitungan Disiplin No Jenis Pelanggaran Jumlah Total 1 Berat 2 Sedang 3 Ringan Total Pegawai Pelanggaran
Hasil Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
Contoh Pengisian Penghitungan Kompetensi
Contoh Pengisian Penghitungan Kinerja
Contoh Pengisian Penghitungan Kompensasi
Contoh Pengisian Penghitungan InDispliner
Contoh Hasil Penghitungan IP-ASN (Unit es2)
Contoh Hasil Penghitungan IP-ASN (es2 Lingkungan Sesma)
Contoh Hasil Penghitungan IP-ASN (eselon 1)
Terima Kasih