Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Advertisements

Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Majelis Kehormatan Notaris
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
KOMISI YUDISIAL.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)

Komisi Yudisial Republik Indonesia Didirikan 2 Agustus 2005 Yurisdiksi Indonesia Lokasi Jakarta Metode penyusunan Terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat yang disahkan oleh presiden, mereka merupakan pejabat negara. Disahkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Lama masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan Jumlah jabatan 7 Anggota Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Saat ini Suparman Marzuki Sejak 2013

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Baru kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.

Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004. Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

Tujuan Komisi Yudisial Melakukan monitoring yang intensif terhadap lembaga peradilan Menjadi perantara (mediator) antara lembaga peradilan dengan Departemen Kehakiman Meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga peradilan dalam banyak aspek Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan Meminimalisasi terjadinya politisasi terhadap rekruitmen hakim

Wewenang Komisi Yudisial Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Tugas Komisi Yudisial Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung Menetapkan calon Hakim Agung Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Pertanggungjawaban dan Laporan Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Anggota Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.