PENGANTAR ASURANSI DEFINISI ASURANSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Health Insurance Sharon Gondodiputro dr., MARS, MH
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
5/24/2013 1Resista Vikaliana, S.Si. MM.  Berdasarkan studi yang dilakukan oleh “The commission on Insurance Terminolog of the American Risk and Insurance.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PENGENALAN ASURANSI.
SEJARAH ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
ASURANSI.
PENGALIHAN RISIKO Mata Kuliah : Manajemen Risiko
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
INDONESIA DALAM MERAIH KEPERCAYAAN KONSUMEN ANALISA LAPORAN KEUANGAN PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA for further detail, please visit
Day 1.
Asuransi Syariah.
ASURANSI KESEHATAN.
RISIKO, ASURANSI, DAN MANAJEMEN ASURANSI
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
Sejarah & Pengenalan Asuransi
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
RISIKO, ASURANSI, DAN MANAJEMEN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

PENGANTAR ASURANSI DEFINISI ASURANSI 1. A SOCIAL DEVICE FOR MAKING ACCUMULATIONS TO MEET UNCERTAIN LOSSES OF CAPITAL WHICH IS CARRIED OUT THROUGH THE TRANSFER OF THE RISKS OF MANY INDIVIDUALS TO ONE PERSON OR TO A GROUP OF PERSONS (ADALAH SUATU INSTRUMEN MASYARAKAT YANG MENGHIMPUN DANA UNTUK MENUTUP KERUGIAN MODAL DENGAN CARA MELIMPAHKAN RISIKO DARI BANYAK INDIVIDU KEPADA SEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG – WILLET, McGILL’S LIFE INSURANCE) 2. A FORMAL SOCIAL DEVICE FOR THE SUBSTITUTION OF CERTAINTY FOR UNCERTAINTY THROUGH THE POOLING OF HAZARDS (SUATU INSTRU- MEN FORMIL MASYARAKAT UNTUK PENSUBSTITUSIAN KEPASTIAN DARI KETIDAKPASTIAN DENGAN CARA MENGHIMPUN RISIKO-RISIKO – KULP)

PENGANTAR ASURANSI DEFINISI ASURANSI (LANJ) 3. A SOCIAL DEVICE WHEREBY THE UNCERTAIN RISKS OF INDIVI- DUALS MAY BE COMBINED IN A GROUP AND THUS MADE MORE CERTAIN, SMALL PERIODIC CONTRIBUTIONS BY THE INDIVIDU- ALS PROVIDING A FUND OUT OF WHICH THOSE WHO SUFFER LOSS MAY BE REIMBURSED ( SUATU INSTRUMEN MASYARAKAT DIMANA RISIKO-RISIKO YANG TIDAK PASTI YANG DIHADAPI SE- KELOMPOK ORANG DIGABUNG DALAM SUATU KELOMPOK DAN DENGAN DEMIKIAN MEMBUATNYA MENJADI IURAN RINGAN SE- CARA BERKALA DAN PASTI OLEH PARA INDIVIDU TERSEBUT, DIHIMPUN UNTUK MENJADI SUATU DANA YANG DARIPADANYA DIBERIKAN KEPADA MEREKA MENGGANTI KERUGIAN YANG MEREKA DERITA – RIEGEL & MILLER)

PENGANTAR ASURANSI DEFINISI ASURANSI (LANJ) 4. A DEVICE FOR THE REDUCTION OF THE UNCERTAINTY OF ONE PARTY, CALLED THE INSURED, THROUGH THE TRANSFER OF PARTICULAR RISKS TO ANOTHER PARTY, CALLED THE INSURER, WHO OFFERS A RESTORATION, AT LEAST IN A PART, OF ECONOMIC LOSSESS SUFFER- ED BY THE INSURED ( SUATU INSTRUMEN UNTUK MEMPERKECIL KE- TIDAK PASTIAN DISATU PIHAK (DISEBUT TERTANGGUNG), MELALUI PELIMPAHAN RISIKO KEPADA PIHAK LAIN (DISEBUT PENANGGUNG), YANG MENAWARKAN SUATU PEMULIHAN, PALING SEDIKIT SEBAGIAN, DARI KERUGIAN EKONOMIS YANG DIDERITA TERTANGGUNG - ( PFEFFER, McGILL’S LIFE INSURANCE – THE AMERICAN COLLEGE )

PENGANTAR ASURANSI DEFINISI ASURANSI (LANJ.) KUHDAGANG PASAL 246 SUATU PERJANJIAN, DENGAN MANA SEORANG PENANGGUNG MENGIKATKAN DIRI KEPADA SEORANG TERTANGGUNG, DENGAN MENERIMA SUATU PREMI, UNTUK MEMBERIKAN PENGGANTIAN KEPADANYA KARENA SUATU KERUGIAN, KERUSAK – AN ATAU KEHILANGAN KEUNTUNGAN YANG DIHARAPKAN, YANG MUNGKIN AKAN DIDERITANYA KARENA SUATU PERISTIWA YANG TAK TERTENTU. UNDANG-UNDANG USAHA PERASURANSIAN (UU NO. 2/1992) SUATU PERJANJIAN ANTARA DUA PIHAK ATAU LEBIH DENGAN MANA PIHAK PE – NANGGUNG MENGIKATKAN DIRI KEPADA TERTANGGUNG DENGAN MENERIMA PREMI ASURANSI, UNTUK MEMBERIKAN PENGGANTIAN KEPADA TERTANGGUNG KARENA KERUGIAN, KERUSAKAN, ATAU KEHILANGAN KEUNTUNGAN YANG DIHA- RAPKAN, ATAU TANGGUNGJAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA YANG MUNGKIN AKAN DIDERITA TERTANGGUNG, YANG MUNGKIN TIMBUL DARI SUATU PERISTIWA YANG TIDAK PASTI, ATAU UNTUK MEMBERIKAN SUATU PEMBAYARAN YANG DIDA– SARKAN ATAS MENINGGAL ATAU HIDUPNYA SEORANG YANG DIPERTANGGUNG- KAN.

PENGANTAR ASURANSI ARTI ASURANSI (MENURUT KAMUS) ASSURANCE – A STATEMENT EXPRESSING CERTAINTY ABOUT SOME- THING – SUATU PENYATAAN YANG MENGEKSPRESIKAN KEPASTIAN MENGENAI SESUATU INSURANCE – A CONTRACT MADE BY A COMPANY, OR SOCIETY, OR BY A STATE TO PROVIDE A GUARANTEE OF COMPENSATION FOR LOSS, DAMAGE, ILLNESS, DEATH, ETC IN RETURN FOR REGULAR PAYMENTS – SUATU PERJANJIAN YANG DI- BUAT OLEH SUATU PERUSAHAAN, ATAU MASYARAKAT, ATAU SUATU NEGARA UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN KOM PENSASI ATAS KERUGIAN, KERUSAKAN, SAKIT, KEMATIAN DSB, SEBAGAI IMBALAN ATAS SUATU PEMBAYARAN-PEM BAYARAN SECARA TERATUR.