STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Advertisements

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN dalam STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Oleh Junaidi, S.Pd. Tugas Pokok Guru Merencanakan Pembelajaran Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Melakukan Penilaian Menindaklanjuti hasil pembelajaran.
PENILAIAN OLEH PENDIDIK
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
MATERI-1 PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
P ENILAIAN Jakim Wiyoto. D EFINISI PENILAIAN Educational assessment is a formal attempt to determine students’s status with respect to educational variables.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
DIKLAT/BIMTEK KTSP 2010 KEMDIKNAS – DIT. PEMBINAAN SMA Pedoman Penilaian.
STANDAR PENILAIAN.
CATATAN PERUBAHAN DALAM PERMEN BARU DAN LAMPIRAN PERMEN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
CAPASITY BUILDING EALUASI DIRI SEKOLAH PROPINSI RIAU/KEPRI
MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
MATERI-3 EVALUASI PEMBELAJARAN
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
PERMENDIKBUD NO. 66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd
PENILAIAN BERBASIS KELAS
KURIKULUM 2013 (Penilaian)
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
INSTRUMEN PENILAIAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA SEKOLAH DASAR
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENILAIAN HASIL BELAJAR SISWA
Standar Isi dan Standar Proses
PENILAIAN MENURUT PERMENRISTEKDIKTI No. 44 TAHUN 2015.
PENILAIAN AUTENTIK Oleh : Nurul Usrotun Hasanah, SE, M.Pd
PENILAIAN DI SD KURIKULUM 2013
EVALUASI PEMBELAJARAN
BAGIAN 1 KOMPETENSI INTI GURU PERMENDIKNAS NO. 16 TAHUN 2007.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
KONSEP PRINSIP DAN PENDEKATAN PENILAIAN DALAM PEMBELAJARAN
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
“Standar Penilaian Pendidikan Nasional”
PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Analisis Standar Penilaian
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SEMINAR DAN WORKSHOP PROFESIONALISME GURU SMA AL ASHRIYYAH NURUL IMAN dengan tema RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR narasumber Farhan, S.Pd.I Ahad,
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
TEKNIK PENILAIAN HASIL BELAJAR
CATATAN PERUBAHAN DALAM DRAF PERMEN DAN LAMPIRAN PERMEN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENILAIAN TINGKAT KELAS
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PEMBELAJARAN EVALUASI. Pengertian Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta.
EVALUASI PENDIDIKAN Sutiman, M.Pd.
PENGEMBANGAN INSTRUMEN
1. Pengetahuan dasar tentang evaluasi pendidikan Pengertian Evaluasi Pendidikan Urgensi Evaluasi dalam Pendidikan Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pendidikan.
Direktorat Pembinaan SMA PENGEMBANGAN SILABUS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA TIMUR.
Standar penilaian.
Transcript presentasi:

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Henny Helmi, M.Pd

DEFINISI Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. PERMEN NO 20 TAHUN 2007 KKM : KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

DEFINISI Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik

PENILAIAN  UJIAN (ULANGAN) HARIAN TENGAH SEMESTER AKHIR SEMESTER KENAIKAN KELAS PENDIDIKAN KESETARAAN UNPK

PRINSIP PENILAIAN sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender

PRINSIP PENILAIAN terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

PRINSIP PENILAIAN menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku

PRINSIP PENILAIAN beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

PENILAIAN HASIL BELAJAR Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik

TEKNIK TES TEKNIK TEST TERTULIS LISAN PRAKTIK

TEKNIK OBSERVASI & PENUGASAN Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.