Bank dan Lembaga Keuangan Stanty Aufia Rachmat, SE. MM
Bank Umum dan BPR 5 Memahami tentang fungsi dan jenis Perbankan secara kelembagaan serta perbedaan dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Fungsi dan usaha Bank Umum Fungsi dan usaha Bank Perkreditan Rakyat Jenis-jenis Bank Umum Jenis-jenis Bank Perkreditan Rakyat Perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat 2 x sks x 50menit 4
Fungsi dan Usaha Bank Umum Fungsi bank umum berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, atau sektor riil, atau dunia usaha yang memerlukan. Bank umum terdiri dari bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing maupun campuran.
Fungsi Bank Umum Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Menciptakan uang Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat Menawarkan jasa-jasa keuangan lain
Usaha Bank Umum Mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan dalam bentuk lainnya. Memberikan kredit. Menerbitkan surat pengakuan hutang. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah. Menempatkan dana pada, meminjam dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel, cek dan sarana lain.
Lanjutan Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. Melakukan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
Fungsi dan Usaha BPR BPR bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegaiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bi, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan BPR Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan deposito. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
Lanjutan Jenis usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR : Menerima simpanan giro Melakukan usaha dalam valuta asing Melakukan usaha perasuransian
Jenis-jenis Bank Umum Bank umum menurut kepemilikan modalnya dibedakan menjadi : bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi.
Lanjutan Pengertian bank umum milik negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagai besar modalnya milik negara. Contohnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Lanjutan Pengertian bank umum milik swasta adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta nasional maupun swasta asing. Bank Umum milik swasta nasional adalah Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank Lippo. Bank umum milik swasta asing adalah Bangkon Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan Bank of Tokyo.
Lanjutan Pengertian bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contohnya, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
Jenis-jenis BPR Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, BPR diklasifikasikan menjadi : (Irmayanto,dkk,2004) BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari : a) Bank Desa b) Lumbung Desa
Lanjutan BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari : a. BPR eks LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan) b. Bank Pasar c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa) d. Bank Pegawai
Lanjutan Adapun bentuk hukum BPR adalah : a. Perusahaan Daerah b. Koperasi c. Perseroan Terbatas d. Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Tugas Sebutkan apa saja perbedaan dari Bank Umum dan BPR