Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Disusun Oleh: Kelompok 8 Elida Kusumastuti (20130730030) Wahida Turrohmah (20130730035) Reni Agustina (20130730036) Nurul Ma’rifah (20130730047) Vio Daniswan (20120730048)
Dalam Peraturan Bank Indonesia No Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Good Corporate Governance didefinisikan sebagai suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip- prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
PRINSIP DASAR GCG Transparency Accountability Responsibility Independency Fairness Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan dengan efektif Kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat Pengelolaan bank secara professional tanpa pengaruh / tekanan dari pihak manapun Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
TRANSPARANSI AKUNTABILITAS Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat. Transparansi diperlukan agar bank menjalankan bisnis secara objektif, profesional, dan melindungi kepentingan konsumen. AKUNTABILITAS Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Bank sebagai lembaga dan pejabat yang memiliki kewenangan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan akuntabel. Untuk itu bank harus dikelola secara sehat, terukur dan professional dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah, dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
RESPONSIBILITAS INDEPENDENSI Responsibilitas mengandung unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang‐undangan dan ketentuan internal bank serta tanggung jawab bank terhadap masyarakat dan lingkungan. Responsibilitas diperlukan agar dapat menjamin terpeliharanya kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik atau dikenal dengan good corporate citizen. INDEPENDENSI Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi pihak lain dan objektifitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Bank harus dikelola secara independen agar masing‐ masing organ Perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi obyektivitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
KEWAJARAN DAN KESETARAAN Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya. Dalam melaksanakan kegiatannya, bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, konsumen dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan dari masing‐masing pihak yang bersangkutan.
Pada april 1998, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah mengeluarkan lima prinsip corporate governance secara universal. Prinsip tersebut mungkin disusun se-universal mungkin untuk sehingga dapat disesuaikan terhadap sistem hukum, aturan, atau nilai-nilai yang berlaku di masing-masing Negara. Prinsip- prinsip tersebut adalah: Perlindungan terhadap hak pemegang saham. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham. Peranan stakeholders yang berkaitan dengan perusahaan. Keterbukaan dan transparansi. Akuntabilitas dewan komisaris independen.
CONTOH PENERAPAN PRINSIP “TARIF” PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (sumber: Pedoman Umum GCG Indonesia 2006)