SKEMA INVENTARISASI DAN PELAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR INDUSTRI Oleh: Dr. Lintong Sopandi Hutahaean MChE Kepala Puslitbang Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Bogor, 18 September 2017
Outline Dasar Hukum Sistem Informasi Monitoring (SIM) Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) & Ruang Lingkupnya Metodologi Perhitungan Emisi GRK Mekanisme Inventarisasi & Pelaporan Data Emisi GRK Draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaporan Data Aktivitas Sumber Emisi Gas Rumah Kaca dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Industri
1. Dasar Hukum
1. DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change; Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-undang Nomor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nation Framework Convention on Climate Change; PP No. 70/2009 tentang Konservasi Energi; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Kaitan dengan Paris Agreement Komitmen Pemerintah Indonesia di Paris Agreement (Perjanjian Paris) adalah Indonesia akan melakukan upaya kontribusi nasional terhadap upaya global yang dituangkan dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) yang mencakup aspek mitigasi dan adaptasi secara berkala. Target pada periode pertama pada tahun 2030 adalah: Pengurangan emisi GRK sebesar 29% melalui upaya sendiri; dan meningkat sebesar 41% melalui kerjasama internasional dari kondisi tanpa aksi. Penurunan laju emisi ini akan ditekankan terhadap sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. Implementasi Paris Agreement di Indonesia: Sektor Industri sebagai salah satu sektor yang masuk ke dalam Program Pengendalian Perubahan Iklim melalui Upaya Mitigasi. Upaya Mitigasi Perubahan Iklim tersebut harus dipantau, dilaporkan dan diverifikasi (MRV) untuk mengetahui aksi mitigasi yang dilakukan dan besaran penurunan emisi gas rumah kacanya. Terkait dengan Paris Agreemen dan PP Nomor 71/2011 tentang Penyelenggaraan Inventasrisasi Gas Rumah Kaca Nasional, maka Kementerian Perindustrian menyiapkan inventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor industri termasuk upaya mitigasinya melalui “Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca” yang saat ini merupakan kegiatan yang sedang diintegrasikan dengan SIINas yang dikembangkan oleh Pusdatin. Diharapkan akhir 2017, sistem tersebut sudah aktif sehingga MRV dapat diimplementasikan dengan lebih mudah.
2. Sistem Informasi Monitoring (SIM) Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) & Ruang Lingkupnya
2. Sistem Informasi Monitoring (SIM) Emisi GRK & Ruang Lingkupnya Sistem Informasi Monitoring (SIM) Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) adalah suatu sistem aplikasi monitoring emisi GRK berbasis web yang didisain dan dikembangkan sebagai wadah/sarana bagi sektor industri dalam melaporkan data aktivitas sumber emisi gas rumah kaca. Data Aktivitas sumber Emisi GRK akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan kebijakan selanjutnya/sebagai bahan perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim nasional termasuk rencana aksi penurunan emisi GRK nasional. Metode perhitungan emisi GRK yang diakomodir di dalam sistem ini antara lain metode IPCC: 2006 untuk industri secara umum, dan WBCSD untuk Industri Semen.
Milestone Sistem Informasi Monitoring Profil Emisi Gas Rumah Kaca (SIM–GRK) 2013 Kementerian Perindustrian melakukan kajian untuk pengembangan sistem informasi pemantauan pengurangan emisi GRK secara online. 2014 Kementerian Perindustrian melalui Puslitbang IHLH mulai melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan sistem informasi ini kepada perusahaan industri. 2015 Pengembangan SIM-GRK untuk mengakomodir sektor industri semen dengan metode perhitungan WBCSD CSI dan menyempurnakan aspek limbah dan IPPU ke dalam sistem tersebut. Mulai penyusunan draft Permenperin tentang Kewajiban Pelaporan Data Aktivitas sumber Emisi GRK dengan mengacu pada Perpres No 71 tahun 2011 tentang inventarisasi emisi gas rumah kaca nasional 2016 Pelaksanaan bimbingan teknis bagi sektor industri terus dilaksanakan agar pelaku industri yang wajib lapor mengerti dan memahami tatacara pengisian sistem online tersebut. Evaluasi dilakukan terhadap isi sistem online dengan draft peraturan yang tengah disusun sehingga ‘Gap’ yang masih ada dapat diatasi di tahun berikutnya 2017 (ongoing) Pengintegrasian SIM-GRK dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sehingga industri hanya perlu memiliki satu jenis user id dan password setiap kali mengirimkan data kepada Kementerian Perindustrian. Selain itu agar data-data industri yang dikirimkan, baik dalam rangka perijinan, pelaporan data aktivitas emisi GRK, dsb dapat selalu bersinergi. Melalui integrasi ini, administrator, viewer, dan validator akan dapat mengakses SIM melalui intranet.
Sumber-sumber Emisi GRK Inventarisasi Inventarisasi Inventarisasi Inventarisasi Inventarisasi Sektor IPPU Sektor Energi Sektor Limbah CO2, N2O, HFC, PFC, SF6 CO2, CH4, N2O GRK dari GRK dari GRK dari GRK dari bahan bakar bahan bakar proses proses GRK GRK GRK GRK GRK GRK GRK (SF6) GRK GRK GRK GRK dari transmisi Limbah Limbah Pembangkit Pembangkit Incinerator Incinerator Pembangkit listrik Pembangkit listrik Industri Industri Penanganan Limbah Penanganan Limbah
Sumber Emisi GRK Industri
Sumber Utama GRK Kategori Energi Jenis GRK signifikan aktivitas energi: CO2, CH4, and N2O 1A. Fuel Combustion Activity 1B. Fugitive emissions from fuels 1C. CCS (emission from CO2 Capture, Transport, Storage activity) Energy 1A1 Energy Industries: power (PLN + IPP/captive), oil&gas, refinery, dll. 1A2 Manufacturing industries & construction 1A3 Transport 1A4 Others: commerce, residential, ACM (agro, construction, mining), etc. 1A Fuel Combustion Activities 1 B Fugitive emissions from fuels 1B1 Solid Fuels (Coal) 1B2 Oil and Natural Gas 1B3 Other emissions from Energy Production Aplikasi CCS di Indonesia belum ada kategori (1.C-CCS) tidak masuk inventarisasi
Sumber-sumber Emisi GRK Kategori IPPU
Sumber-sumber Emisi GRK Kategori Limbah
Ruang Lingkup Emisi GRK Emisi Langsung – Scope 1 Berasal dari sumber-sumber emisi GRK yang menjadi tanggung jawab suatu entity Dilaporkan untuk inventarisasi GRK nasional/regional, dan inventarisasi pabrik/perusahaan Emisi Tidak Langsung – Scope 2 Berasal dari pembelian listrik/steam dari pihak ketiga Untuk inventarisasi pabrik/perusahaan, perencanaan dan evaluasi aksi mitigasi Emisi Lainnya – Scope 3 tidak wajib dilaporkan Berasal dari kegiatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan perusahaan Emisi dari Biomassa: Zero emission untuk CO2. Emisi CH4 dan N2O tetap dihitung sebagai emisi langsung
Scope 1, 2, & 3 Emission Source: carbontrust.com
4. Metodologi Perhitungan Emisi GRK
Metodologi yang dikenal dalam UNFCCC IPCC* Guideline 2006 for National GHG Inventories IPCC Good Practice Guidance and Uncertainty Management in National GHG Inventories 2000 (Mandatory for Annex I Parties and Non-Annex I Parties encouraged to use) IPCC Good Practice Guidance for LUCF 2003 (Mandatory for Annex I Parties and Non-Annex I Parties encouraged to use) WRI 2004a GHG Protocol: A Corporate Accounting/Reporting Std. WRI 2004b. GHG Protocol Initiative – GHG Estimation Tools ISO 14064/14065 GHG Inventory ISO 50001 Metodologi yang umum dirujuk industri/perusahaan IPCC-2006 dan WBCSD/WRI GHG Protocol for Corporate Accounting terkait ‘how to do’ inventarisasi GRK (panduan pelaksanaan kuantifikasi & pelaporan GRK). WBCSD/WRI GHG Protocol for Corporate Accounting UNFCCC *IPCC = Intergovernmental Panel on Climate Change
Perhitungan Emisi GRK berdasarkan IPCC Emisi GRK = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Data aktifitas (AD): ukuran kuantitatif kegiatan yang mengemisikan GRK. Energi: jumlah bahan bakar yang dibakar (satuan Joule) IPPU: besaran terkait jumlah bahan yang diproduksi atau yang dikonsumsi (misal: penggunaan karbonat) Pengolahan limbah: jumlah karbon organik limbah yang diolah Faktor Emisi (EF): suatu koefisien yang menunjukkan banyaknya emisi GRK (dalam satuan massa) per unit aktivitas.
Garis Besar Metodologi Perhitungan IPCC Tier 1: estimasi berdasarkan data aktivitas dan faktor emisi default IPCC. Tier 2: estimasi berdasarkan data aktivitas yang lebih akurat dan faktor emisi default IPCC atau faktor emisi spesifik suatu negara atau suatu pabrik (country specific/plant specific). Pada Tier 2, estimasi tingkat emisi GRK menggunakan beberapa parameter default, tetapi membutuhkan data aktivitas dan parameter terkait faktor emisi yang berkualitas. Tier 3: estimasi berdasarkan metode spesifik suatu negara dengan data aktivitas yang lebih akurat (pengukuran langsung) dan faktor emisi spesifik suatu negara atau suatu pabrik (country specific/plant specific).
Global Warming Potential – Emisi dalam CO₂ ekivalen GAS Recommended GWP (UNFCCC, 2002), Applicable through 2012 IPCC Revised GWP (IPCC’s third assessment report, 2001), likely to be applicable after 2012 Carbon Dioxide, CO2 1 Methane, CH4 21 25 Nitrous Oxide, N2O 310 296 Hydrofluorocarbons, HFC 140 – 11.900 120 – 12.000 Perfluorocarbons, PFC 6.500 – 9.200 5.700 – 11.900 Sulfur Hexafluoride 23.900 22.200 ECO2eq = ∑(Ei X GWPi) = Eco2 x GWPCO2 + ECH4 x GWPCH4 + …… ECO2eq : Emisi GRK dalam satuan CO2eq Ei Emisi dari masing-masing GRK GWP Global potential warming dari masing-masing GRK i GRK (CO2, CH4, N2O, dll)
E = Eenergi + Eproses+ Elimbah Perhitungan Emisi GRK E = Eenergi + Eproses+ Elimbah E : Total emisi GRK Eenergi Emisi GRK dari energi Eproses Emisi GRK dari proses industri Elimbah Emisi dari limbah industri
4. Mekanisme Inventarisasi & Pelaporan Data Emisi GRK
Sektor Industri di dalam SIM/SIINas Industri Semen Industri Baja Industri Pulp & Kertas Industri Tekstil Industri Pupuk Industri Kimia Industri Keramik Industri Minyak Goreng Industri Gula Rafinasi Gas-Gas Rumah Kaca CO2, CH4, N2O Sumber-Sumber Emisi Energi Proses Limbah
SEKMA INVENTARISASI/PELAPORAN EMISI GAS RUMAH KACA PERIODIK Admin Entry Data (pabrik) Validator Kemenperin INPUT DATA MASTER PABRIK CREATE USER SET PERIODE & MASA SURVEY INPUT / EDIT DATA EMISI (untuk satu pabrik) DATA EMISI STATUS: INPUT KIRIM KE VALIDATOR Status: TERTOLAK EDIT DATA SESUAI NOTE MELIHAT DATA EMISI Status: VALIDASI VALIDASI DATA TOLAK DATA & KIRIM NOTE MENGESAHKAN DATA Status: SELESAI MELIHAT DATA EMISI & STATUS PENGISIAN DATA SELURUH PABRIK Tidak Valid Valid
Jenis Pengguna/User dalam SIM Terdapat beberapa pengguna/ user, yaitu penginput data/data entry (berasal dari sektor industri), administrator, validator dan viewer (berasal dari internal Kementerian Perindustrian). No. Nama Role Kewenangan 1. Data Entry Pabrik Mengisi data emisi untuk pabrik yang ditugaskan pada periode pengisian emisi Mengedit/memperbaiki data emisi yang dinilai tidak valid oleh validator Melihat data emisi periode-periode sebelumnya Mengupload surat pernyataan mengenai kebenaran data emisi 2. Validator Memeriksa data emisi yang telah diisi dan dikirim oleh Data Entry Pabrik Mengubah status data emisi tiap form menjadi valid jika data dinilai benar Mengubah status data emisi tiap form menjadi tidak valid dan mengirimkan note untuk Data Entry Pabrik 3. Kemenperin / Viewer Memantau status pengisian data emisi untuk tiap pabrik Melihat rekapitulasi data emisi untuk semua periode 4. Administrator Mengatur dan memantau seluruh aktivitas pengisian data di sistem inventarisasi
Fungsional Sistem Menu Fungsi Hak akses Manajemen Pelaporan Menetapkan periode pelaporan, menetapkan pabrik yang harus melapor Status workflow setiap pabrik Reset flow Administrator Manajemen Perusahaan Create, update, delete master data perusahaan Manajemen Pabrik Create, update, delete master data pabrik Input Data Emisi Input dan update data-data emisi Status input IPCC View data emisi View Laporan data emisi per periode Entry data (pabrik) Pengesahan Melihat semua data emisi Mengesahkan atau mengembalikan data Memberi catatan Validator Rekapitulasi Laporan detail data emisi per periode dalam satu pabrik Rekapitlasi per pabrik Rekapitulasi per jenis induatri Rekapitulasi per periode Entry data (pabrik) Kemenperin overall data Pengguna Manajemen user (create, update, delete, reset password, dan penentuan hak akses) Update password Administrator Data Entry Pengaturan petunjuk Untuk memberikan hint pada form input data emisi Log aktivitas History aktivitas semua user pada web aplikasi
5. Draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaporan Data Aktivitas Sumber Emisi Gas Rumah Kaca dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Industri
Draft Peraturan Menteri Perindustrian Draft Peraturan Menteri Perindustrian mengatur tentang Pelaporan Data Aktivitas Sumber Emisi Gas Rumah Kaca dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Industri Perusahaan Industri yang wajib melaporkan Data Aktivitas sumber Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Perusahaan Industri yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6000 (enam ribu) setara ton minyak dalam 1 (satu) tahun; atau Perusahaan Industri yang menghasilkan Emisi GRK lebih besar atau sama dengan 21.000 (dua puluh satu ribu) setara ton CO2 dalam satu tahun yang bersumber dari penggunaan energi, proses produksi, dan/atau limbah cair.
Hal-hal yang Diatur di dalam Draft Permen Jangka waktu pelaporan Data Aktivitas Sumber Emisi GRK berjalan 1 (satu) kali setahun, yaitu setiap tanggal 31 Mei tahun berikutnya. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dilaporkan oleh sektor industri secara elektronik melalui portal http://siinas.kemenperin.go.id Ketentuan mengenai tata cara pelaporan Data Aktivitas sumber Emisi GRK secara online Jenis Data Aktivitas sumber Emisi GRK yang harus dilaporkan Ketentuan mengenai evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan Data Aktivitas sumber Emisi GRK; Langkah-langkah Mitigasi Perubahan Iklim yang meliputi: penggunaan bahan bakar; proses industri dan penggunaan produk; dan pengelolaan limbah cair Ketentuan mengenai sanksi administratif
TERIMA KASIH PUSLITBANG INDUSTRI HIJAU DAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI JL. GATOT SUBROTO KAV. 52-53 JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12950 TELP 021-5255509 / 5251429 FAX 021-525142