Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Administrasi Negara Administrasi negara adalah aktivitas-aktivitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit : aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi : aktivitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan (Dimock).
Administrasi negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan). Mempunyai pengertian yang sempit, yaitu hak yang mengatur aktivitas badan-badan eksekutif. HAM merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hak yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya. (Utrecht)
HAN merupakan perpanjangan dari HTN (Van Vollenhoven)
HAN HAN adalah sebagai salah satu obyek studi Pengantar Tata Hukum Indonesia, pada hakekatnya merupakan hukum tentang kegiatan fungsi-fungsi kenegaraan yang terdiri dari kegiatan administrasi negara dan hubungan subyek dalam administrasi negara (Purbacaraka & Soekanto)
HAN adalah hukum khusus terhadap HTN (yang merupakan hukum umum).
Hukum tata negara : hukum mengenai susunan dan kewenangan badan-badan negara yang meliputi empat bidang tugas, yaitu : pemerintah, peradilan, polisi dan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara meliputi hukumnya dari keempat bidang tugas tersebut, sehingga hukum administrasi negara terdiri dari hukum pemerintah, hukum peradilan, hukum kepolisian dan hukum perundang-undangan. (Dedi Soemardi, 2007)
Asas, Norma, dan Sanksi Asas dalam pengertian hukum adalah apa yang menjadi dasar dari suatu norma atau kaidah. Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma adalah suatu peraturan hukum yang harus dituruti dan yang dilindungi oleh sanksi (Hans Kelsen). Menurut Utrecht, norma sebagai kaidah, petunjuk hidup yang harus ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang diberi sanksi atas pelanggarannya. M
Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau lebih yang telah melakukan pelanggaran atas suatu norma.
Asas HAN Asas Hukum Tertulis Asas legalitas Asas persamaan hak Asas kebebasan
Asas HAN (2) Asas Hukum Tidak Tertulis Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan; Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi
Asas HAN (3) Asas Nasionalisme Asas non diskriminasi Asas-asas khusus dalam hukum agraria/ pertanahan (fungsi sosial dari tanah, domein negara, asas dikuasai negara, asas perlekatan, asas pemisahan horizontal,
Obyek administrasi Administrasi berobyek kenegaraan (public administration) : Administrasi pemerintahan : sipil dan militer serta kepolisian negara Administrasi perusahaan negara Administrasi berobyek internasional
Perbuatan Hukum Tata Usaha Perbuatan hukum tata usaha dapat bermacam-macam jenisnya yang dikenal antara lain : putusan, ketetapan, surat pemerintah, ijin, konsesi, perjanjian ikatan dinas. Perbuatan hukum tata usaha sifatnya dapat sepihak, dapat juga dua pihak
Sistematika HAN Oleh Prof Prajudi, materi HAN dibagi atas : Hukum tentang dasar2/ prinsip2 umum dari administrasi negara. Hukum tentang organisasi dari administrasi negara. Hukum tentang aktifitas2 administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis. Hukum tentang sarana2 dari administrasi negara terutama tentang kepegawaian negara dan keuangan negara. Hukum Peradilan Administrasi Negara
Peradilan Administrasi Negara Adalah untuk membatasi kekuasaan administrasi negara dan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam administrasi negara.