Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Teori tentang sifat hakekat negara
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
Kesadaran Hukum Kelompok 9 Sangaditya Fauzan
PENGERTIAN HAN.
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
Pengertian Hukum __________________.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Hukum Administrasi Negara
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum
DAN PERADILAN NASIONAL
Pengertian Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Materi HAN Ujian Sisipan I
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
BEBERAPA PERTANYAAN DASAR FILSAFAT HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
 Arti kesadaran Hukum  Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum  Hukum ditaati orang  Contoh kesadaran hukum.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
Contoh Soal-soal latihan
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Transcript presentasi:

Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Administrasi Negara Administrasi negara adalah aktivitas-aktivitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit : aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi : aktivitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan (Dimock).

Administrasi negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan). Mempunyai pengertian yang sempit, yaitu hak yang mengatur aktivitas badan-badan eksekutif. HAM merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hak yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya. (Utrecht)

HAN merupakan perpanjangan dari HTN (Van Vollenhoven)

HAN HAN adalah sebagai salah satu obyek studi Pengantar Tata Hukum Indonesia, pada hakekatnya merupakan hukum tentang kegiatan fungsi-fungsi kenegaraan yang terdiri dari kegiatan administrasi negara dan hubungan subyek dalam administrasi negara (Purbacaraka & Soekanto)

HAN adalah hukum khusus terhadap HTN (yang merupakan hukum umum).

Hukum tata negara : hukum mengenai susunan dan kewenangan badan-badan negara yang meliputi empat bidang tugas, yaitu : pemerintah, peradilan, polisi dan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara meliputi hukumnya dari keempat bidang tugas tersebut, sehingga hukum administrasi negara terdiri dari hukum pemerintah, hukum peradilan, hukum kepolisian dan hukum perundang-undangan. (Dedi Soemardi, 2007)

Asas, Norma, dan Sanksi Asas dalam pengertian hukum adalah apa yang menjadi dasar dari suatu norma atau kaidah. Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma adalah suatu peraturan hukum yang harus dituruti dan yang dilindungi oleh sanksi (Hans Kelsen). Menurut Utrecht, norma sebagai kaidah, petunjuk hidup yang harus ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang diberi sanksi atas pelanggarannya. M

Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau lebih yang telah melakukan pelanggaran atas suatu norma.

Asas HAN Asas Hukum Tertulis Asas legalitas Asas persamaan hak Asas kebebasan

Asas HAN (2) Asas Hukum Tidak Tertulis Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan; Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi

Asas HAN (3) Asas Nasionalisme Asas non diskriminasi Asas-asas khusus dalam hukum agraria/ pertanahan (fungsi sosial dari tanah, domein negara, asas dikuasai negara, asas perlekatan, asas pemisahan horizontal,

Obyek administrasi Administrasi berobyek kenegaraan (public administration) : Administrasi pemerintahan : sipil dan militer serta kepolisian negara Administrasi perusahaan negara Administrasi berobyek internasional

Perbuatan Hukum Tata Usaha Perbuatan hukum tata usaha dapat bermacam-macam jenisnya yang dikenal antara lain : putusan, ketetapan, surat pemerintah, ijin, konsesi, perjanjian ikatan dinas. Perbuatan hukum tata usaha sifatnya dapat sepihak, dapat juga dua pihak

Sistematika HAN Oleh Prof Prajudi, materi HAN dibagi atas : Hukum tentang dasar2/ prinsip2 umum dari administrasi negara. Hukum tentang organisasi dari administrasi negara. Hukum tentang aktifitas2 administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis. Hukum tentang sarana2 dari administrasi negara terutama tentang kepegawaian negara dan keuangan negara. Hukum Peradilan Administrasi Negara

Peradilan Administrasi Negara Adalah untuk membatasi kekuasaan administrasi negara dan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam administrasi negara.