Oleh : Asep Suryanto, S.Ag., M.Ag Mantuk dan Mafhum Oleh : Asep Suryanto, S.Ag., M.Ag
Pengertian Mantuk Mantuk (Bhs) Menuturkan; Menyebutkan; Yang dituturkan Mantuk (Istilah) Makna yang ditunjuk langsung oleh lafalyang disebutkan. Mafhum Makna yang tidak ditunjuk langsung oleh lafal yang disebutkan, tetapi makna tersebut tersirat di dalamnya.
Mantuk Sharih (Keseluruhan) Mutabaqah Tadhamuniyah (sebagian) Ghaer Sharih Sharih : lafal (mantuk) yang secara jelas menunjuk pada seluruh makna yang diciptakan unhrknya atau pada sebagian maknanya saja. Mutabaqah : mantuk yang secara jelas menunjuk kepada keseluruhan makna yang dikehendakinya secara sempurna.
Mantuk ghair sharih ialah lafal yang secara tidak jelas menunjuk pada makna yang dikehendakinya atau mantuk yang tidak jelas makna yang dikehendakinya.
Mantuk ghair sharih : Dilalah Iqtidha’ : Dilalah suatu lafal yang tidak diucapkan/disebutkan menjadi penentu sah atau tidak sahnya suahr pembicaraan. Artinya, suatu pembicaraan itu tidak memberi pengertian yang benar tanpa mengikutkan lafal yang tidak diucapkan Dilalah Ima’ : menyebut suatu lafal dengan menyertakan sifat yang menjadi ilat dari hukum yang terdapat pada lafal yang disebut tsb. Jika sifat tersebut tidak menjadi ilatnya, tentu tidak perlu menyebutkannya.
Mafhum : "Setiap makna yang dipahami dari suatu lafal yang makna tersebut berada di luar ruang lingkup yang tersurat“.
Macam Mafhum : Mafhum Muawafaqah : Makna lafalyang tidak disebut dalam mantuk (yang langsung bisa ditangkap dari lafal) sama hukumnya dengan makna yang dipahami dari lafal itu sendiri, tanpa memerlukan keterkaitannya dengan *ilat (motivasi hukum)
Mafhum Mukhalafah : Makna yang dipahami di luar yang ditunjukkan/ditangkap langsung dari nas berbeda dengan yang ditunjukkan langsung oleh lafal.