Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)"— Transcript presentasi:

1 Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)
Dhoni Yusra

2 Perancangan Kontrak (Contract Drafting) tidak sama dengan Hukum Perjanjian (Law of Contract)
Perancangan Kontrak memerlukan ketrampilan Berbagai teori hukum dari cabang ilmu hukum apapun mempunyai peran penting untuk proses Perancangan Kontrak (tidak hanya hukum perjanjian)

3 Kontrak merupakan kesepakatan antara subyek hukum perdata
Kontrak merupakan kesepakatan yang berisi hak dan kewajiban (prestasi) Kontrak harus memperhatikan hukum yang berlaku

4 Kontrak merupakan terjemahan bahasa sehari-hari dalam bentuk dokumen dan kalimat hukum
Kontrak memiliki keberpihakan Kontrak dapat dipilah-pilah menjadi bagian-bagian (anatomi) Kontrak sangat bergantung pada nature of the industry

5 I. PENGERTIAN

6 Apa itu Kontrak? Kontrak adalah Perjanjian
Dalam kenyataan tidak dibedakan istilah kontrak atau perjanjian, walaupun dalam teori sering dibedakan Kontrak merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang berisi prestasi: hak dan kewajiban

7 Apakah Perjanjian harus bersifat Komersial?
Perjanjian tidak harus bersifat komersial Perjanjian nikah, misalnya, adalah perjanjian yang tidak bersifat komersial Perjanjian yang bersifat komersial sering disebut sebagai kontrak bisnis Karakteristik dari kontrak bisnis adalah: Ada sesuatu yang dapat dinilai dengan uang Jumlahnya harus substansial

8 Istilah Kontrak Bisnis
Istilah kontrak bisnis, sering disebut kontrak bisnis internasional; adapula kontrak bisnis yang berdimensi publik, namun ini semua sama kontrak adalah kontrak Disebut kontrak bisnis internasional karena ada unsur atau elemen asingnya (apa kewarganegaraan, tempat dilaksanakan prestasi, dll.) Disebut kontrak bisnis yang berdimesi publik karena salah satu pihak adalah pemerintah

9 Apa yang Dapat Diperjanjikan oleh Para Pihak? (1)
Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja yang dikehendaki Prinsip diatas dikenal sebagai “kebebasan berkontrak” yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bunyi Pasal 1338 adalah sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” (terjemahan: Subekti&Tjitrosudibio)

10 Apa yang Dapat Diperjanjikan oleh Para Pihak? (2)
Hanya saja prinsip Kebebasan Berkontrak ada batasannya Batasan dari Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1339 dimana disebutkan bahwa batasannya adalah: Kepatutan; Kebiasaan; dan Undang-undang/Hukum

11 Apa yang Dapat Diperjanjikan oleh Para Pihak? (3)
Pasal 1339 KUHPer dengan demikian dapat menentukan sah tidaknya perjanjian Disamping Pasal 1339 KUHPer yang juga ikut menentukan sah tidaknya perjanjian adalah Pasal 1320 KUHPer

12 Apa yang Dapat Diperjanjikan oleh Para Pihak? (4)
Pasal 1320 KUHPer menyebutkan untuk sahnya persetujuan diperlukan 4 syarat: Kesepakatan Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal

13 Apakah Kontrak Harus Dalam Bentuk Tertulis? (1)
Kontrak atau perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis Bentuk lisan atau tertulis dari sebuah kontrak lebih untuk keperluan pembuktian Kontrak dalam bentuk lisan mempunyai kekuatan pembuktian yang lemah

14 Apakah Kontrak Harus Dalam Bentuk Tertulis? (2)
Kontrak dalam bentuk tertulis dapat dibedakan antara: Dibawah tangan Didaftarkan ke notaris Dilegalisir tandatangan para pihak oleh notaris Dibuat dihadapan notaris (akta notariil) (catatan: untuk kontrak yang dibuat dihadapan notaris bisa karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan)

15 Apakah Kontrak Harus Dalam Bentuk Tertulis? (3)
Dengan demikian tertulis tidaknya sebuah kontrak tidak menentukan sah tidaknya kontrak Tertulis tidaknya kontrak berkaitan dengan lemah kuatnya pembuktian sebuah kontrak

16 Bagaimana dengan Materai? (1)
Apakah materai menentukan sah tidaknya Perjanjian? Ataukan menentukan lemah kuatnya pembuktian? Materai adalah hutang para pembuat perjanjian kepada negara Materai merupakan kewajiban pembuat perbuatan hukum tertulis kepada negara

17 Bagaimana dengan Materai? (2)
Ketentuan tentang Materai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Dalam Pasal 1 disebutkan “Dengan nama Bea Materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini” Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) disebutkan “Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk: (a) Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”

18 Siapa yang Menentukan Isi Kontrak Bisnis? (1)
Yang menentukan isi dari kontrak bisnis adalah pemakai Perancang kontrak (contract drafter) hanya membuatkan Perancang kontrak dapat dianalogikan dengan penjahit: ia yang membuat tetapi bukan yang memakai

19 Siapa yang Menentukan Isi Kontrak Bisnis? (2)
Perancang kontrak menterjemahkan keinginan klien dalam bentuk kalimat hukum Selain itu Perancang juga membuat klausula yang melindungi klien


Download ppt "Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google