HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menjelaskan Kewenangan Mahkamah Syari’iyah di Aceh dengan benar
Kewenangan Mahkamah Syari’iyah di Aceh
Sebelum Masehi.. Aceh dikenal sebagai pusat perdagangan di Asia Tenggara Kel. 2
Abad VI.. Aceh merupakan wilayah pertama di Nusantara yang menerima Islam Kel. 2
Abad XIII Aceh menjelma menjadi sebuah kerajaan Islam yang berkembang maju. Kel. 2
Abad XV Pada abad inilah orang-orang barat memulai pertualanganya ke Timur, sehingga banyak wilayah nusantara dikuasanya, namun Aceh tetap bebas sebagai suatu kerajaan yang berdaulat Kel. 2
Abad XIX Hubungan belanda dan Belanda mengalami krisis Abad XIX Hubungan belanda dan Belanda mengalami krisis. Walaupun demikian, dalam traktat London 17 Maret 1824 Pemerintah Belanda berjanji kepada Inggris untuk tetap menghormati kedaulatan Kerajaan Aceh Kel. 2
Melalui Traktat Sumatera 1 November 1871 Belanda berusaha meyakini Inggris, agar Inggris tidak menghalangi Belanda untuk Menguasai Aceh Kel. 2
Perang Aceh pun berkorbar hingga berpuluh tahun sampai perang dunia II Kel. 2
Aceh dikenal sebagai Serambi Mekah Karena dari wilayah paling barat inilah, kaum muslimin dari seluruh wilayah Nusantara berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan haji Kel. 2
Tahun 1949 Karena perjuangan Aceh yang demikian gigih, menyebabkan Aceh mendapatkan kedudukan tempat tersendiri sehingga dengan Peraturan Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintahan No. 8/Des/WKPMJ/49 tanggal 17 Desember 1949, Aceh dinyatakan sebagai satu Provinsi yang berdiri sendiri yang lepas dari Provinsi Sumatera Utara. Kel. 2
Kel. 2
Kel. 2
Kel. 2
Kel. 2
Kel. 2
Kel. 2
Perjanjian Damai untuk mengakhiri konflik antara Aceh dengan RI selama hampir 30 tahun. Butir-butir kesepahaman ini kemudian dituangkan/diturunkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Kel. 2
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Kel. 2
KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH SYARI’AH: JINAYAH (orang Islam dan orang bukan Islam) Pasal 129 (1) UU NO. 11 TH 2006: perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah
Terimakasih