PROPOSAL PENELITIAN PENERAPAN SANITASI DI tempat rekreasi PANTAI TAMBAK REJO KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA PROGRAM STUDI DIII KESEHATAN LINGKUNGAN SURABAYA TAHUN 2015
DISUSUN OLEH : WENI TRI ARDIANI | P278331133014 DIII – A | SEMESTER 4
BAB i PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pengertian sanitasi menurut WHO adalah bahwa yang dimaksud sanitasi, merupakan suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama terhadap hal - hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup. Sementara pengertian tempat - tempat umum ialah suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus - menerus, baik secara membayar, maupun tidak membayar, atau tempat – tempat umum adalah suatu tempat dimana banyak orang berkumpul dan melakukan aktifitas sehari - hari.
Blitar adalah kota dermaga, di mana memiliki garis pantai yang cukup panjang. Untuk itulah, pariwisata pantai di Blitar cukup diminati. Salah satunya adalah Pantai Tambak Rejo yang berlokasi di Jalan Kampung Ledok Tambkrejo. Pantai Tambak Rejo merupaKan salah satu tempat umum yang berfungsi sebagai tempaT rekreasi di Kabupaten Blitar. Sebagai tempat rekreasi Pantai Tambak Rejo juga dilengkapi dengan berbagai kegiatan antara lain: warung makan, arena bermain perahu, tempat penjualan ikan segar dan cindra mata. Berdasarkan bentuk permasalahan dan pertimbangan-pertimbangan yang ada, SAYA tertarik untuk melakukan penelitian dan menuangkan dalam sebuah karya tulis ilmiah dengan judul “PENERAPAN SANITASI DI TEMPAT REKREASI PANTAI TAMBAK REJO KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015”
PERUMUSAN MASALAH BATASAN MASALAH Bagaimana gambaran sanitasi ditempat rekreasi Pantai Tambak Rejo ditinjau dari segi kualitasnya. BATASAN MASALAH Berhubung ruang lingkup sanitasi yang ada di tempat rekreasi Pantai Tambak Rejo sangat luas, maka dalam penelitian ini saya akan membatasi pada aspek fasilitas sanitasi yang perlu disediakan atau diperlukan untuk pengelola dan pengunjung yaitu antara lain: Fasilitas penyediaan air bersih. Fasilitas pembuanagn sampah. Fasilitas toilet atau kamar mandi.
TUJUAN PENELITIAN Tujuan Umum Untuk mengetahui keadaan fasilitas sanitasi ditinjau dari segi kualitas di tempat rekreasi Pantai Tambak rejo Kabupaten Blitar.\ Tujuan Khusus Menilai kualitas fasilitas penyediaan air bersih Menilai kualitas fasilitas pembuangan sampah Menilai kualitas fasilitas toilet dan kamar mandi
MANFAAT Dapat dipakai sebagai bahan masukan bagi pengelola tempat rekreasi Pantai Tambak Rejo di Kabupaten Blitar. Dapat dipakai sebgaai masukan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar ataupun instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Sebagai bahan masukan bagi Akademi Kesehatan Lingkungan Surabaya. Bagi peneliti sebagai penerapan ilmu pengetahuan yang didapatkan selama kuliah serta menambah pengalaman dan wawasan dalam bidang Sanitasi Tempat-Tempat Umum.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA PENGERTIAN Pengertian pariwisata menurut UU RI NO 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 1 Ayat 3 adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Pengertian tempat rekreasi adalah “Suatu usaha yang menyediakan tempat atau berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok sisuatau kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman serta akomodasi. Pengertian sanitasi adalah “Suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh pada manusia, terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembnagan fisik” (Suparlan, M.Sc, 1988
Pengertian tempat-tempat umum adalah “Suatu tempat dimana orang banyak berkumpul untuk melakukan kegiatan, baik secara insidentil maupun terus menerus secara membayar ataupun tidak membayar” (Suparlan, M.Sc, 1988) Pengertian sanitasi tempat-tempat umum adalah “Suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari pemanfaatan tempat maupun hasil usaha (produk) oleh dan untuk umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit” (Suparlan, M.Sc, 1988) Pengertian fasilitas sanitasi adalah “Sarana fisik bangunan dan perlengkepannya digunakan untuk memelihara kualitas fisik atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat antara lain: sarana air bersih, saluran air limbah, pembuangan sampah, kamar mandi, tempat cuci tangan, locker, dan peralatan pencegahan terhadap serangga dan tikus serta kebersihan” (Permenkes RI No. 304/Menkes/Per/IV/1989)
PERSYARATAN FASILITAS SANITASI PERSYARATAN AIR BERSIH Persyaratan kualitas untuk Indonesia menggunakan pedoman peraturan Menkes RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang persyaratan air bersih yang meliputi syarat fisika, kimia, mikrobiologi, radioaktifitas. Adapun khusus untuk persyaratan bakteriologis didalam peraturan Menkes tersebut adalah setiap sampel per 100 mililiter, total koliform (MPN) yang kadar maksimum yang diperbolehkan yang bukan air perpipaan adalah 50, sedangkan untuk perpipaan maksimum yang diperbolehkan adalah 10.
ADA 14 PERSYARATAN PEMBUANGAN SAMPAH DIANTARANYA : Minimal dibedakan atas tempat sampah kering dan tempat sampah basah Tidak menimbulkan pemandangan yang kurang baik Tertutup rapat sehingga tidak menimbulkan bau dan tidak memungkinkan untuk digunakan tempat bersarangnya serangga dan tikus Bisa menurunkan 90% angka kehidupan lalat, 65% tikus, 30% nyamuk, serta 90% anka kerusakan barangnya Mudah diangkut satu orang dll
PERSYARATAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH Tidak menyebabkan lembabnya permukaan tanah Tidak menimbulkan bau yang tidak enak Tidak menjadi sarang binatang seperti lalat, kecoa, tikus, dan nyamuk Tidak menyebabkan kecelakaan Konstruksi terbuat dari dari bahan kedap air Saluran pembuangan harus tertutup dan air dapat mengalir dengan lancar Setiap air limbah diolah sehingga mutu effluent sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku Saluran air limbah dari limbah harus dilengkapi dengan penangkap lemak (grease trap)
ADA 17 PERSYARATAN TOILET ATAU KAMAR MANDI DIANTARANYA : Toilet selalu dalam keadaan bersih Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang, dan mudah dibersihkan Ada pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi, dilengkapi dengan penahan bau (water seal) Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan tempat pengelolaan makanan (dapur, ruang makan, dan lain sebagainya) Lubang perhawaan harus berhubungan langsung dengan dunia luar Toilet dan kamar mandi karyawan harus terpisah dengan toilet dan kamar mandi pengunjung Toilet pengunjung harus terletak ditempat yang mudah dijangkau Harus dilengkapi dengan slogan untuk memelihara kebersihan dll
Bab iii metodologi penelitian JENIS PENELITIAN Sesuai dengan jenisnya maka penelitian ini termasuk penelitian deskriptif karena hanya menggambarkan keadaan atau kondisi variabel penelitian WAKTU DAN LOKASI PENELITIAN Waktu Penelitian Waktu penelitian dilaksanakn pada bulan Maret 2015 Lokasi Penelitian Pada penelitian ini penulis mengambil lokasi di Tempat Rekreasi Pantai Tambak Rejo Kabupaten Blitar OBYEK PENELITIAN Yang dijadikan obyek dalam penelitian ini adalah sanitasi-sanitasi yang ada di Tempat Rekreasi Pantai Tambak Rejo antara lain adalah sebagai berikut: Fasilitas Penyediaan Air Bersih Fasilitas Pembuangan Sampah Fasilitas Pembuangan Air Limbah Fasilitas Toilet atau Kamar Mandi
Tingkat mutu sanitasi fasilitas di Tempat Rekreasi Pantai Tambak Rejo VARIABEL PENELITIAN Variabel Bebas Penyediaan air bersih Pembuangan sampah Toilet atau kamar mandi Pembuangan air limbah Variabel Terikat Tingkat mutu sanitasi fasilitas di Tempat Rekreasi Pantai Tambak Rejo Variabel Pendahulu Perilaku pengunjung Pengetahuan pengelola/pengawas Perilaku pengelola/karyawan
SEKIAN DAN TERIMA KASIH