TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

Administrasi Pelayanan Publik
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
STARTEGI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
MASYARAKAT MADANI NURUL RIZKY AMALIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
Hanindya Mustika Ningtyas
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
GOOD GOVERNANCE.
OTONOMI DAERAH.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA
Tentang Keuangan Negara
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
Bab 8 GOOD GOVERNANCE.
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Etika Bisnis.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
Lembaga Negara yang Independen
Good Corporate Governance
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
BIROKRASI DAN POLITIK ABDUL HAKIM FIA UB.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Good Governance Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
PENATAAN DAERAH OTONOM
OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Peranan Corporate Governance
MASYARAKAT MADANI, GOOD GOVERNANCE, DAN GLOBALISASI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Kebijakan Publik dan Good Governance
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
MASYARAKAT MADANI, GOOD GOVERNANCE, DAN GLOBALISASI
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Otonomi Daerah dan Good Governace
GOOD GOVERNANCE.
Agied Dharmayantie ( ) Anita Rosalin Hutahayan ( ) Ari Kleryyanti ( )
MASYARAKAT MADANI, GOOD GOVERNANCE, DAN GLOBALISASI
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Unggul Profesional Islami
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Kebijakan dan Keputusan Publik Dalam Perencanaan
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah: sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktik: pemerintahan yang bersih (clean gevernment) adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Partisipasi Penegakan hukum Transparansi Responsif Berorientasi kesepakatan Kesetaraan Keefektifan dan Efisiensi Akuntabilitas Visi strategis

Partisipasi Bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam penetapan agenda publik dan pengambilan keputusan, baik langsung maupun dalam lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Untuk mendorong partisipasi, maka regulasi birokrasi harus diminimalisasi. Paradigma birokrasi adalah sebagai pusat pelayanan publik diikuti dengan deregulasi berbagai aturan, sehingga proses-proses politik dapat dilakukan dengan eektif dan efisien. Efisiensi pelayanan publik merupakan pelayanan yang tepat waktu dengan biaya murah.

Penegakan hukum Realisasi clean and good governance harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur: 1. Supremasi hukum: yaitu setiap tindakan unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya atindakan pemerintah atas dasar diskresi (tindakan sepihak berdasarkan pada kewenangan yang dimiliki).

Lanjutan…… 2. Kepastian hukum: Setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan antara satu dan lainnya. Hukum yang responsif, yaitu aturan-aturan hukum disusun berdsarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil. Penegakan hukum yang resposif dan nondiskriminatif; yaitu penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang dan tanpa pandang bulu. Untuk itu diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas moral dan bertanggung jawab terhadap kebenaran hukum. Independensi peradilan: yaitu peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya

Transparansi Kesehatan Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan publik Pemerintah di semua tingkatan harus menerapkan prinsip transparansi dalam proses kebijakan publik. Hal ini muatlak dilakukan dalam rangka menghilangkan budaya korupsi dikalangan pelaksana pemerintahan baik pusat maupun di bawahnya. Dalam pengelolaan negara ada 8 unsur yang harus dilakukan secara transparan: Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan Kekayaan pejabat publik Pemberian penghargaan Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan Kesehatan Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan publik Keamanan dan ketertiban Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

Responsif Dalam hal ini pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu mereka menyampaikan keinginannya, tetapi pemerintah harus proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan masyarakat. Setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual dan etika sosiial. Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah memiliki kapabilitas dan loyalitas profesional. Etika sosial menuntut para birokrat memiliki sensitivitas terhadap berbagai kebutuhan publik;

Konsensus Keputusan apapun harus yang menyangkut kepentingan publik harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus agar dapat memuaskan semua (sebagian besar) pihak. Cara konsensus mengikat komponen yang bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa (coercive power) untuk melaksanakan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Selain itu, semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan publik, semakin tinggi tingkat kehatia-hatian dan akuntabilitas pelaksanaannya dapt semakin dipertanggungjawabkan.

Kesetaraan Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial.

Keefektifan dan Efisiensi Pemerintah yang baik juga harus memenuhi kriteria keefektifan dan edisiensi, yaitu berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria keefektifan biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Asas efisiensi dapat diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang eifisien.

Akuntabilitas Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan perbuatan, moral, mupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.

Visi Strategis Visi strategis adalah pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governence. Kebijakan apapun yang diambil saat ini harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau duapuluh tahun ke depan. Seseorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profeswional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihaapi oleh lembaga yang dipimpinnya.

Progam Prioritas Clean & Good Governance Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan (MPR, DPR, DPRD). Hal ini perlu dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan lembaga pemerintahan.. Selain melakukan check and balances, lembaga legislatif harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga eksekutif. Kemandirian lembaga peradilan. Peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukum dan keadilan.

Lanjutan….. 3. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah; Harus terjadi perubahan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayan rakyat). Dengan peningkatan proesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah. Akuntabilitas birokrasi akan berdampak pada naiknya akuntabilitas dan legitimasi. Dengan demikian dapat tercipta pelayanan birokrasi yang cepat, efektif dan berkualitas. 4. Penguatan partisipasi masyarakat madani; Partisipasi adalah unsur penting dalam meralisasi pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Partisipasi dalam proses kebijakan publik mutlak dilakukan dan difasilitasi oleh negara/pemerintah. Partisipasi merupakan hak dasr masyarakat.

Lanjutan……. 5. Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah; Hal ini dilakukan untuk desentralisasi kekuasaan sehingga lebih dekat dengan rakyat.

Manfaat good governance Dengan diterapkannya prinsip-prinsip clean and good governence diharapkan terjadi: 1. Meminimimalkan terjadinya korupsi 2.Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan. 3.Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.