MATERI UUD 1945.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

KEMAJEMUKAN BUDAYA ; UPAYA MELESTARIKAN NILAI-NILAI JATI DIRI BANGSA
SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
IMPLEMENTASI PANCASILA & PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
PEMBUKAAN UUD 1945.
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
All about civics T a r g e t b a d g e.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PIAGAM JAKARTA Kelompok 4 :
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
MATERI MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
beserta rakyat Indonesia
Teori konstitusi.
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
NEGARA INDONESIA.
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

MATERI UUD 1945

KONSEP - KONSEP DASAR NEGARA

PANCASILA

Konstitusi RIS / UUD (S) 1950 PANCASILA UUD – 1945 Konstitusi RIS / UUD (S) 1950 Pembukaan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mukadimah Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Perikemanusiaan. 3. Kebangsaan. 4. Kerakyatan. 5. Keadilan Sosial.

UNDANG - UNDANG DASAR 1945 A. PENGESAHAN PANCASILA DAN UUD 1945. 1. UUD 1945 disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dimana Pancasila terdapat pada Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, tersebut dimuat dalam Berita Republik Indonesia II tanggal 15 Pebruari 1946. 2. Pancasila yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut adalah Pancasila sebagai Dasar Negara. 3. Pancasila sebagai pandangan hidup sudah ada sebelum Indonesia merdeka/lahir dan berkembang bersama bangsa Indonesia.

B. Pengertian, Kedudukan, Fungsi serta Sifat UUD 1945 di dalam Tata Hukum Negara. 1. Pengertian : Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari: a. Pembukaan UUD 1945 b. Batang Tubuh UUD 1945. (Yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan) c. Penjelasan UUD 1945

2. Kedudukan - UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis - UUD 1945 bukan hukum biasa tetapi merupakan hukum dasar - Sebagai hukum dasa, maka UUD 1945 juga 3. Fungsi: - UUD 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol: Yaitu alat untuk mengecek apakah norma hukum yang lebih berlaku itu sesuai atau tidak dengan UUD 1945

4. Sifat: - UUD 1945 bersifat singkat dan supel - Singkat artinya hanya memuat aturan pokoknya saja, hanya berlaku garis besar sebagai instruktur kepada pemerintah dan linnya penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan tugasnya - Supel artinya senantiasa dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga tidak mudah ketinggalan jaman, sehingga lebih luwes. Walaupun luwes namun tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum

C. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi 17-8-1945 dan mengandung Pancasila sebagai dasar negara merupakan kesatuan dengan Proklamasi 7-8-1945, oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum,yang berdasarkan pasal 3 dan 37 UUD 1945 berwewenang menetapkan dan merubah UUD, karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara Proklamasi 17-8-1945. (Tap MPR no. XX/MPRS/1966).

D. HUBUNGAN ANTARA PANCASILA DENGAN UUD 1945. 1. UUD 1945 merupakan pelaksanaan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pengamalan Pancasila secar obyektif) 2. Pancasila merupakan landasan dari pada UUD karena Pancasila merupakan sumber dari segala sember hukum 3. Pancasila menjiwai pasal UUD 1945 HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945: - Didalam UUD 1945 terdapat 4 pokok pikiran sedang 4 pokok pikiran tersebut duijabarkan pada pasal Batang Tubuh UUD 1945

cita perjuangan dan tekad bangsa Indonesia F. MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945: 1. Makna Pembukaan UUD 45 bagi perjuangan bangsa : a. Merupakan sember pendorong serta sumber cita- cita perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional b. Sebagai landasan perjuangan bangsa Indonesia 2. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 - Mengandung nilai yang sangat dalam; a. Nilai umum Universal, karena mempunyai nilai- nilai yang dijunjung tinggi oleh bengsa-bangsa yang beradab. b. Nilai lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat

Pengertian tiap-tiap alenia: - Alenia pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dnia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: a. Kemerdekaan X penjajahan b. Kemerekaan hak segala bangsa tanpa memandang ras c. Penjajahan harus dihapuskan

Alenia kedua: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” Maknanya: a. Kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan para pejuang sejak dahulu, sekarang dan yang akan datang b. Kemerdekaan bukanlah merupakan tujuan akhir, tetapi kemerdekaan adalah jembatan emas untuk memajukan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulant adil dan makmur

Alenia ketiga: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia dnegan ini kemerdekaannya” Maknanya: a. Merupakan penegasan dan pengukuhan atas proklamasi17 agustus 1945 b. Menyatakan bahwa kemerdekan yang telah diproklamasikan bukanlah semata hasil oerjuangan manusia indonesia tetapi juga karena diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. (Hidup keseimbangan lahir-batin, materiil-spirituil, dunia-akhirat).

- Alenia keempat: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian badi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara indonesia,

yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawararan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Maknanya: a). Tujuan Nasional: - Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia - Memajukan kesejahteraan umum - Mencerdaskan kehidupan bansa - Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial b. UUD Ketentuan adanya penyusunan kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia

c. Bentuk Negara Republik yang berkedaulatan rakyat d. Dasar Filsafat Negara Pancasila: - Ketuhanan Yang Maha Esa - Kemanusian yang adil dan beradab - Persatuan Indonesia - Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan - Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

4. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran Persatuan: 1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2). Negara mengatasi segala faham golongan dan segala macam faham perseorangan 3). Dalam pokok pikiran ini diterima aliran (Negara Persatuan)

b. Pokok PikiranKeadilan Soial: Bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. c. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat: Negara berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permasyawaratan perwakilan Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertingi ada pada rakyat dan didalam kenyataannya dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.

d. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab: sila 1 & 2 - negara diwajibkan memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaanya masing-masing, sepanjang agama/kepercayaan itu siakui oleh negara - negara diwajibkan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

BATANG TUBUH UUD 1945 Prinsip – prinsip yang terkandung dalam a. Pasal – pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara : kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan negara dengan warga negara. b. Pasal – pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negaranya dan kedudukannya serta gagasan negara di bidang Ipoleksosbudhankam dan lain lain ke arah mana negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak menuju cita- citanya.

2. Sistem Pemerintahan Negara : a. Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik. b. Mennjujung tinggi hak asasi manusia ; pengertiannya bahwa manusia sebagai manusia yang monopluralis. c. Sistem politik atas dasar kesamaan kedudukan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. d. Sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha atas dasar kekeluargaan (ps 33). e. Sistem sosial budaya berdasarkan asas Bhineka Tunggal Ika. f. Sistem pembelaan negara berdasarkan hak dan kewajiban semua WN. g. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat berdasarkan sendi – sendi “Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara”.

Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat). a. Negara Indonesia, berdasar atas hukum, tidak berdasar kekuasaan belaka (Machtsstaat). b. Negara (termasuk Pemerintah dan Lembaga negara lain) dalam melaksanakan tindakan harus dilandasi oleh hukum. c. Setiap tindakan negara harus mempertimbangkan 2 kepentingan ; kegunaannya dan landasan hukumnya.

2. Sistem Konstitusional. a. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (kekuasaan yang tidak terbatas). b. Cara pengendalian Pemerintahan dibatasi ketentuan konstitusi, juga oleh UU, PP dsb. (memperkuat sistem Negara Hukum). Diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antara Lembaga lembaga Negara.

a. Kedaulatan rakyat dipegang MPR sebagai penyelmaan seluruh rakyat. 3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR. a. Kedaulatan rakyat dipegang MPR sebagai penyelmaan seluruh rakyat. b. MPR menetapkan UUD, dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, GBHN. c. MPR memegang kekuasaan negara tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara yang ditetapkan oleh MPR. d. Presiden yang diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, Presiden adalah mandataris MPR.

4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah MPR. a. dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden. b. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) menurut UUD 1945, termasuk GBHN, UU, dan PP.

untuk membentuk UU dan APBN. b. Presiden harus bekerjasama dengan DPR, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. a. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan APBN. b. Presiden harus bekerjasama dengan DPR, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukannya tidak tergantung dari pada DPR. c. Presiden tidak membubarkan DPR (berlainan dengan sistem parlementer), sebaliknya DPR juga tidak dapat menjatuhkan Presiden.

6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. a. Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri – menteri Negara. b. Menteri – menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi tergantung dan bertanggung jawab kepada Presiden (sistem kabinet Presidensial). c. Menteri – menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena menteri-menterilah yang terutama manjalankan kekuasaan Pemerintah dalam praktek.

d. Sebagai pemimpin departemen, Menteri Negara mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya, memang dimaksudkan menteri itu pemimpin negara.

7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas. a. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “diktator”, artinya kekuasaannya terbatas. b. Prsiden bertanggung jawab kepada MPR. c. Presiden harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara DPR. d. Dengan fungsi DPR dan fungsi para menteri sebagai pembantu presiden, dapat mencegah kemungkinan kemerosotan kekuasaan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).

Kedudukan DPR adalah kuat : DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Anggota – anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, maka DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh UUD atau MPR, maka MPR dapat diundang untuk persidangan istimewa MPR untuk minta pertanggungan jawab kepada Presiden.

Kelembagaan Negara (sad praja = 1 lembaga tertinggi negara + 5 lembaga tinggi negara) a. M P R - Lembaga Tertinggi Negara b. Presiden c. D P A d. D P R - Lembaga tinggi negara e. Bapeka f. M A - Pemda - Lembaga negara lainnya Hubungan segitiga antara MPR, Presiden dan DPR dalam hubungannya dengan GBHN a. MPR = menetapkan b. Presiden = melaksanakan c. DPR = mengawasi

HAK DAN KEWAJIBAN AZASI WNRI MENURUT UUD 1945 Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya 2.Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. (Catatan Ps. 27 = sila 2, 4, dan 5) 3. Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pengamalan sila 2 + 4)

4. Pasal 29 (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (pengamalan sila 1, 2, dan 4) 5. Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pengamalan sila 2, 3, dan 4) 6. Pasal 31 (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran 7. Pasal 32 (pemerintahan memajukan kebusdayan Naional Indonesia” (pasal 31 + 32 pengamalan sila 2, 4, dan 5)

8. Pasal 33 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasar atas asa kekeluargaan 2. Cabang-cababg produksi yang penting bagai negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara 3. Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(pengamalan pancasila sebagai kebulatan) 9. Pasal 34 “Parkir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” (pengamalan sila 1, 2, dan 3)

BATANG TUBUH DAN PENJELASAN UUD 1945 Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. 1. Sistem Peme rintahan Negara. b. kelembagaan Negara. - MPR. - Presiden, DPA, DPR, MA, BPK, (termasuk kementerian Negara, pemerintahan Daerah.

2. Hub. Negara dg WN & Penduduk. Hak dan Kewj WN & Penduduk. a. WN b. Agama. c. Pertahanan Negara. d. Pendidikan. e. Kesejahteraan Sosial.

Hal-hal lain a. Bendera dan Bahasa. b. Perubahan UUD. c. Aturan Peralihan & Aturan Tambahan.

Pelestarian UUD 1945 dimaksudkan untuk PELESTARIAN TERHADAP UUD 1945 Pelestarian UUD 1945 dimaksudkan untuk mengamankan, mengabadikan dan melanggengkan UUD 1945. 2. Faktor – faktor mendorong pelestarian ; a. Filosofis ; Pancasila sebagai pandangan hidup terdapat pada UUD 1945 dan menjiwai keseluruhan UUD 1945 telah kita yakini kebenarannya. b. Konstitusional / struktural ; Apabila UUD 1945 diamalkan secara murni dan konsekuen dapat menjamin mekanisme pemerintahan yang stabil, sehingga lebih memungkinkan melaksanakan pembangunan.

c. Historis ; Menurut pengalaman sejarah, apabila UUD 1945 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya ternyata membawa penderitaan. d. Yuridis ; Walaupun secara yuridis UUD 1945 dimungkinkan dilakukan perubahan (pasal 37) tetapi di lain pihak UUD 1945 adalah singkat dan supel dalam arti mampu untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum dan tidak akan mudah ketinggalan jaman.

3. Kunci pokok usaha pelestarian ; a. Keyakinan akan kebenaran UUD 1945 (cocok dan mampu memenuhi kebutuhan bengsa Indonesia). b. Mutlak perlu adanya KESATUAN ; baik bahasa, gerak, langkah, serta tindak laku untuk mengamalkan.

4. Langkah – langkah yang perlu ditempuh untuk usaha pelestarian ; a. Pendekatan mental idiil. b. Pendekatan konstitusional / struktural. (melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen). c. Pendekatan operasional / kesejahteraan. (melaksanakan pembangunanj secra berdaya guna dan berhasil guna, memberikan kesejahteraan pada masyarakat). d. Pendekatan keamanan / ketertiban. - preventif. - Represif. e. Pendekatan politik. Tiap Pemilu hendaknya kemenangan tetap berada pada pendukung Pancasila dan UUD 1945.

TERIMA KASIH