Bila Anda Mencintai Hutan Cintailah Masyarakatnya Terlebih Dahulu
PERIZINAN SEKTOR KEHUTANAN HUKUM PERIZINAN SEKTOR KEHUTANAN
Biodata Nama : DR. BUDI RIYANTO,SH Golongan/ pangkat : IV D / Pembina Utama Madya Jabatan Struktural : Inspektur I Jabatan : Ahli Perancang Perundang-Undangan Fungsional Utama Lain-lain : Pengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Pamulang ; Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan.
Dasar Hukum Pasal 33 UUD 1945 Negara Kesejahteraan UU No. 5 Tahun 1990 beserta peraturan pelaksanaannya. UU No. 41 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksanaannya. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pembatasan Kewenagan Pemerintah Asas yuridikitas (rechtmatiheid) = Keputusan pemerintahan maupun administratif tidak boleh melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Asas legalitas (wetmatigheid) = Keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Asas diskresi (discretie, freies ermessen) = pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”.
Pengertian Perizinan Menurut Mr. N.M. Spelt dan Prof .Mr. J.B.J.M. ten Berge : Izin merupakan suatu persertujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang/peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan” (pengertian sempit) Menurut Van der Pot : Keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan. Menurut Prajudi Atmosudirdjo : Izin (vergunning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang.
Unsur izin : Tujuan Perizinan Kewenangan Penetapan. Oleh pejabat berwenang. Dispensasi. Keadaan tertentu. Dengan persyaratan tertentu Hak dan kewajiban Waktu penyelesaian izin Biaya perizinan Pengawasan penyelenggaraan izin Sanksi Tujuan Perizinan Pemerintah Memberi arah/pengendalian terhadap aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, keinginan melindungi obyek tertentu, pemanfaatan obyek dan ditujukan kepada orang dan aktivitasnya. Masyaralat Kepastian hukum, kepastian hak Memudahkan mendapat fasilitas
Aspek Yuridis Izin Larangan Persetujuan yang merupakan dasar kekecualian Ketentuan yang berhubungan dengan izin Rekomendasi Pertimbangan yang diberikan oleh Badan atau Pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam pemberian izin pada sesuatu bidang tertentu. Izin sebagai Beschikhing Menurut Prins, Beschikking adalah tindakan hukum yang bersifat sepihak dibidang Pemerintahan yang dilakukan oleh suatu Badan Pemerintah yang luar biasa. Menurut Utrecht, Beschikking adalah suatu perbuatan publik bersegi satu Menurut Syachran Basah memberikan pengertian sebagai suatu keputusan tertulis administrasi negara yang mempunyai akibat hukum
Sifat Beschikking Individual Konkret Final Yang memberikan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata. Unsur Penting Dalam Beschikking Penetapan tertulis Badan/Pejabat TUN Tindakan Hukum TUN Perundang-undangan yg berlaku Ditujukan kepada Individu Akibat hukum Seseeorang/Badan Hukum
Prinsip Pelayanan Perizinan Kesederhanaan Kejelasan Kepastian waktu Akurasi Keamanan Tanggung jawab Disiplin Fungsi Pemberian Izin Penertib izin/setiap izin tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kebutuhan dalam setiap segi kehidupan masyarakat terwujud Pengaturan Agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya/pemanfatan
Pengawasan Penyelenggaraan Izin Pelayanan Perizinan dianggap buruk/lemah: Tidak ada sistem insentif untuk melakukan perbaikan Buruknya tingkat pengambilan inisiatif dalam pelayanan perizinan yang ditandai dengan tingkat ketergantungan yang tinggi peraturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan dalam melakikan pelayanan. Pelayanan perizinan yang dilaksanakan birokrasi pemerintah digerakan oleh peraturan dan anggaran bukan digerakan oleh misi yang berakibat: Pelayanan menjadi kaku Tidak kreatif Tidak inovatif Budaya aparatur yang tidak disiplin Budaya paternalistik yang tinggi artinya aparatur menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama bukan masyarakat.
PENUTUP Perizinan yang diterbitkan Pemerintah merupakan putusan penting dalam pelayanan masyarakat untuk itu diperlukan pengawasan bagi setiap proses perizinan khususnya disektor kehutanan, antara lain: perizinan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan dan penggunaan kawasan hutan, untuk itu Inspektorat Jenderal sebagai instansi pengawasan internal di Kementerian Kehutanan berada diujung terdepan untuk melakukan pengawasan guna membantu Aparatur Negara dalam melaksanakan pemerintahan secara efisien dan adil serta bertanggung jawab. Hal tersebut seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan perizinan dan meningkatnya dinamika masyarakat dalam proses pembangunan.