Bila Anda Mencintai Hutan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
RUANG LINGKUP PERIZINAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
GOOD GOVERNANCE.
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
KETETAPAN ADMINISTRATIF
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
POTRET HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

Bila Anda Mencintai Hutan Cintailah Masyarakatnya Terlebih Dahulu

PERIZINAN SEKTOR KEHUTANAN HUKUM PERIZINAN SEKTOR KEHUTANAN

Biodata Nama : DR. BUDI RIYANTO,SH Golongan/ pangkat : IV D / Pembina Utama Madya Jabatan Struktural : Inspektur I Jabatan : Ahli Perancang Perundang-Undangan Fungsional Utama Lain-lain : Pengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Pamulang ; Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan.

Dasar Hukum Pasal 33 UUD 1945 Negara Kesejahteraan UU No. 5 Tahun 1990 beserta peraturan pelaksanaannya. UU No. 41 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksanaannya. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pembatasan Kewenagan Pemerintah Asas yuridikitas (rechtmatiheid) = Keputusan pemerintahan maupun administratif tidak boleh melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Asas legalitas (wetmatigheid) = Keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Asas diskresi (discretie, freies ermessen) = pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”.

Pengertian Perizinan Menurut Mr. N.M. Spelt dan Prof .Mr. J.B.J.M. ten Berge : Izin merupakan suatu persertujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang/peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan” (pengertian sempit) Menurut Van der Pot : Keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan. Menurut Prajudi Atmosudirdjo : Izin (vergunning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang.

Unsur izin : Tujuan Perizinan Kewenangan Penetapan. Oleh pejabat berwenang. Dispensasi. Keadaan tertentu. Dengan persyaratan tertentu Hak dan kewajiban Waktu penyelesaian izin Biaya perizinan Pengawasan penyelenggaraan izin Sanksi Tujuan Perizinan Pemerintah Memberi arah/pengendalian terhadap aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, keinginan melindungi obyek tertentu, pemanfaatan obyek dan ditujukan kepada orang dan aktivitasnya. Masyaralat Kepastian hukum, kepastian hak Memudahkan mendapat fasilitas

Aspek Yuridis Izin Larangan Persetujuan yang merupakan dasar kekecualian Ketentuan yang berhubungan dengan izin Rekomendasi Pertimbangan yang diberikan oleh Badan atau Pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam pemberian izin pada sesuatu bidang tertentu. Izin sebagai Beschikhing Menurut Prins, Beschikking adalah tindakan hukum yang bersifat sepihak dibidang Pemerintahan yang dilakukan oleh suatu Badan Pemerintah yang luar biasa. Menurut Utrecht, Beschikking adalah suatu perbuatan publik bersegi satu Menurut Syachran Basah memberikan pengertian sebagai suatu keputusan tertulis administrasi negara yang mempunyai akibat hukum

Sifat Beschikking Individual Konkret Final Yang memberikan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata. Unsur Penting Dalam Beschikking Penetapan tertulis Badan/Pejabat TUN Tindakan Hukum TUN Perundang-undangan yg berlaku Ditujukan kepada Individu Akibat hukum Seseeorang/Badan Hukum

Prinsip Pelayanan Perizinan Kesederhanaan Kejelasan Kepastian waktu Akurasi Keamanan Tanggung jawab Disiplin Fungsi Pemberian Izin Penertib izin/setiap izin tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kebutuhan dalam setiap segi kehidupan masyarakat terwujud Pengaturan Agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya/pemanfatan

Pengawasan Penyelenggaraan Izin Pelayanan Perizinan dianggap buruk/lemah: Tidak ada sistem insentif untuk melakukan perbaikan Buruknya tingkat pengambilan inisiatif dalam pelayanan perizinan yang ditandai dengan tingkat ketergantungan yang tinggi peraturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan dalam melakikan pelayanan. Pelayanan perizinan yang dilaksanakan birokrasi pemerintah digerakan oleh peraturan dan anggaran bukan digerakan oleh misi yang berakibat: Pelayanan menjadi kaku Tidak kreatif Tidak inovatif Budaya aparatur yang tidak disiplin Budaya paternalistik yang tinggi artinya aparatur menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama bukan masyarakat.

PENUTUP Perizinan yang diterbitkan Pemerintah merupakan putusan penting dalam pelayanan masyarakat untuk itu diperlukan pengawasan bagi setiap proses perizinan khususnya disektor kehutanan, antara lain: perizinan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan dan penggunaan kawasan hutan, untuk itu Inspektorat Jenderal sebagai instansi pengawasan internal di Kementerian Kehutanan berada diujung terdepan untuk melakukan pengawasan guna membantu Aparatur Negara dalam melaksanakan pemerintahan secara efisien dan adil serta bertanggung jawab. Hal tersebut seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan perizinan dan meningkatnya dinamika masyarakat dalam proses pembangunan.