HUKUM PERDATA DAGANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
PENGANTAR HUKUM PERDATA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
Azas-Azas Hukum Perdata
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Hukum Perdata Pertemuan II
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Mata Kuliah Hukum Perdata
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
HUKUM ACARA PERDATA.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERDATA.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Hukum Perkawinan.
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Assalamualaikum Wr. Wb
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
HUKUM PERDATA.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

HUKUM PERDATA DAGANG

HUKUM PERDATA Pengertian hukum perdata Sudikno Mertokusumo Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak

H.M.N Purwosutjipto Hukum yang mengatur hubunganantara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usaha untuk memenuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri Salim H.S Hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antar subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan

BERDASAR RUANG LINGKUP Hukum perdata dalam arti luas Mencakup hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang Objek kajiannya merujuk pada bahan hukum yang tertera dalam KUHPer (BW) dan termasuk Undang-Undang tambahan Hukum Perdata dalam arti sempit Hukum yang terdapat dalam KUHPer saja

SISTEMATIKA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Buku 1 : tentang Orang Buku 2 : tentang kebendaan Buku 3 : tentang perikatan Buku 4 : tentang pembuktian dan daluwarsa

PEMBAGIAN LAPANGAN HUKUM PERDATA Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Hukum Orang Hukum Keluarga Hukum harta kekayaan (hukum kebendaan dan hukum perikatan) Hukum warisan

SUBJEK HUKUM PERDATA Sesuatu yang memiliki wewenang hukum Manusia Setiap manusia adalah subyek hukum (rechtspersonlijkheid) BW pasal 2 : anak dalam kandungan Orang yang boleh melakukan perbuatan hukum adalah orang yang cakap hukum

TIDAK CAKAP HUKUM Orang yang dibawah pengawasan atau pengampuan (tidak sehat, gila,pemboros, tidak mampu mengurus dirinya sendiri) Orang yang belum dewasa yaitu belum mencapai 18 tahun Orang yang ada dalam perwalian yaitu seoarang anak yang belum dewasa dan tidak di tangan kekuasaan orang tua Orang yang dilarang UU untuk melakukan perbuatan hukum Istri (sebelum adanya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan)

PERWALIAN Pada setiap perwalian hanya ada satu orang wali berdasar asas tidak dapat dibagi-bagi Wali diangkat oleh hakim dan keluarga harus diminta kesepakatannya berdasar Asas kesepakatan dari keluarga Perwalian menurut KUHPer dibagi menjadi 3 macam: Perwalian menurut UU Perwalian berdasar wasiat orang tua Perwalian yang dir=tentukan hakim

BERHENTINYA PERWALIAN Dalam hubungannya dengan keadaan anak yaitu anak telah dewasa, anak meninggal dunia, timbul kembali kekuasaan orang tuanya, pengesahan seorang anak luar kawin Dalam hubungannya dengan tugas wali yaitu wali meninggal dunia, dibebaskan atau dipecat dari perwaliannya, ada alasan pembebasan atau pemecatan dari pewali

PENGAMPUAN Ada tiga alasan pengampuan Keborosan Lemah akal budinya (embisil dan debisil) Kekurangan daya berpikir

SUBJEK HUKUM PERDATA Badan hukum Perkumpulan yang memiliki tujuan tertentu, memiliki harta kekayaan, mempunyai hak dan kewajiban, dan mempunyai hak menggugat dan digugat.

PEMBAGIAN BADAN HUKUM Menurut Pasal 1653 Bw Badan hukum yang diadakan Badan hukum yang diakui Badan hukum yang didirikan Berdasar wujud : korporasi dan yayasan Berdasarkan bentuk : Badan hukum publik dan badan hukum privat

OBJEK HUKUM Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Benda Tetap : tanah, rumah, apartemen, dll Bergerak : uang, mobil, dll Hak Piutang HKI dll

SUMBER HUKUM PERDATA Sumber hukum materiil Sumber hukum yang menentukan isi hukum yaitu tempat dimana materi hukum itu diambil Faktor yang membantu pembentukan hukum Contoh : keadaan politik, keadaan geografis, keadaan ekonomi, dll

Sumber hukum formil Tempat memperoleh kekuatan hukum Contohnya : UU, Hukum Adat, Yurisprudensi, perjanjian antar negar, dll

SEJARAH HUKUM PERDATA Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang diberlakukan dengan asas Konkordansi yaitu hukum yang berlaku dinegeri jajahan sama dengan ketentuan yang berlaku dinegeri penjajah. Dalam perspektif sejarah, hukum perdata dibagi menjadi dua periode yaitu sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan

PLURALITAS HUKUM PERDATA DI INDONESIA Ada tiga penyebab yaitu : Politik Pemerintah Hindia Belanda Belum adanya ketentuan Hukum Perdata yang berlaku secara nasional Faktor etnisitas

HUBUNGAN ANTARA HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG Hukum dagang merupakan hukum perdata khususJadi hubungannya seperti genus (umum) dan Specialis (khusus) Mengenai hubungan ini berlaku adagium (asas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek, berisipadat. Lex specialis derogat lex generali (hukum khusus menghapus/mengalahkan hukum umum)