Hukuman mati bagi terpidana narkoba adezza
Disusun oleh : R Asep Setya Permana Isti Suprapti Syarifah Fatimah Vikka Yunitasari Mina Qasofah adezza
Kenapa ? Hukuman mati memang menghilangkan hidup si terpidana. Namun, khususnya dalam kasus pembunuhan dan narkoba, hukuman mati itu akan bisa mempertahankan hidup atau mencegah hilangnya nyawa banyak orang adezza
Dasar hukum dalam penerapan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Undang-Undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 80 ayat (1) huruf a, Pasal 80 ayat (2) huruf a, Pasal 80 ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, Pasal 82 ayat (1) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, pasal 82 ayat (3) huruf a, dan Undang-Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 59 ayat (2) adezza
Proses hukuman mati bagi terpidana (narkoba) di Indonesia. pelaksanaan eksekusi mati baru dilakukan sejak 30 hari penolakan grasi diterima jaksa pelaksana eksekusi Proses hukuman mati bagi terpidana (narkoba) di Indonesia. Eksekusi mati dilakukan dengan cara ditembak mati eksekusi mati dilaksanakan didaerah hukum pengadilan yang menjatuhkan vonis pada tingkat pertama adezza
Setuju dengan hukuman mati Tidak setuju dengan hukuman mati Respon dari masyarakat menganai penerapan hukuman mati bagi terpidana narkoba di Indonesia Setuju dengan hukuman mati Tidak setuju dengan hukuman mati adezza
Conclusion : Kontroversi tentang penerapan sistem hukum mati ini sudah lama muncul diIndonesia dan menimbulkan pertentangan antara kubu yang pro dan kontra terhadap penerapan system hukuman ini, dan perdebatan panjang antara yang pro dan kontra pidana mati sampai saat ini terus berlangsung adezza
adezza