RICKY FIRMANSYAH UNIVERSITAS GALUH CIAMIS Prodi FKIP – Sejarah ricky07firmansyah@gmail.com www.rickypasey.blogspot.com
Demokrasi di Indonesia Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer) Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin) Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila ORBA) Periode 1998-sekarang (Demokrasi Pancasila Reformasi)
Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer) Demokrasi parlementer ini dimulai setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan. Ketidakcocokan jenis demokrasi ini mengakibatkan dominasa partai politik dalam kehidupan sosial politik.Akhirnya melahirkan pragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama yang dapat mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Tanggal 5 juli 1959, presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45
Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin) Ciri-ciri demokrasi ini yaitu dominasi politik Presiden, berkembangnya pengaruh komunis serta peranan tentara (RIS) dalam panggung politik nasional. Pada periode ini terjadi penyalahgunaan UUD 45, yaitu pengangkatan presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Akibatnya melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan UUD 45. Misalnya tahun 1960 Sukarno membubarkan anggota DPR dari hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan UUD 45 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin Sukarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yakni Absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legisatif terhadap eksekutif. Demokrasi terpimpin ala Sukarno berakhir dengan lahirnya gerakan 30 september 1965 yang didalangi oleh PKI (Partai Komunis Indonesia).
Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila) Pada periode ini dikenal dengan masa orde baru, dengan presidennya adalah Soeharto. Demokrasi pencasila secara garis besar menawarkan 3 komponen demokrasi: Demokrasi dalam bidang ekonomi. Pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara. demokrasi dalam bidang politik. Pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Demokrasi dalam bidang hukum. Pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak
Namun demokrasi pada masa ini hanya seba gai retorika dan gagasan saja Namun demokrasi pada masa ini hanya seba gai retorika dan gagasan saja. penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi Menurut M. Rusli Karim ketidakdemokratisan ini ditandai oleh: Dominannya peranan ABRI Birokratisasi dan Sentralisasi pengambilan keputusan politik. Pengebirian peran dan fungsi partai politik. Masa mengambang Monolitisasi ideologi negara
PERIODE 1999 –SKRG DEMOKRASI PANCASILA ERA REFORMASI Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini berakhir waktu lengsernya Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 1998. Adapun unsur-unsur yang menjadi pendukung tegaknya demokrasi: negara hukum masyarakat madani aliansi kelompok strategis.
DEMOKRASI PANCASILA ERA REFORMASI BERAKAR PADA KEKUATAN MULTI PARTAI BERUSAHA MENGEMBALIKAN PERIMBANGAN KEKUATAN LEG,EKS,YUD