PAJAK
PENGERTIAN PAJAK Iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan norma- norma hukum dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Sumber pendapatan pemerintah daerah Sumber pendapatan pemerintah pusat Berlaku untuk daerah bersangkutan. Berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Mendapat imbalan jasa secara langsung. Tidak mendapat imbalan jasa secara langsung. Wajib bagi orang yang menggunakan fasilitas pemerintah daerah. Wajib dan dapat dipaksakan bagi seluruh warga negara Dipungut pemerintah daerah. Dipungut pemerintah pusat. Ditetapkan dengan peraturan daerah. Diatur dengan undang- undang . Keputusan dari pemerintah daerah. Keputusan/undang-undang dari pemerintah pusat. RETRIBUSI PAJAK
Dasar Pemungutan Pajak UU No. 16 Tahun 2000: Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU No. 17 Tahun 2000: Pajak Penghasilan (PPh). UU No. 18 Tahun 2000: PPN dan PPnBM UU No. 19 Tahun 2000: Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU No. 20 Tahun 2000: BPHTB
Prinsip Keadilan (Equity) pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya. Prinsip Keadilan (Equity)
Prinsip Kepastian (Certainty) Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas,jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
Prinsip Kecocokan/ Kelayakan (Convience) Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak. Prinsip Kecocokan/ Kelayakan (Convience)
Prinsip Ekonomi (Economy) BIAYA PEMUNGUTAN < PENERIMAAN PAJAK Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
Subjek Pajak Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu,
Sesuatu yang dikenakan pajak, Objek Pajak Sesuatu yang dikenakan pajak,
Tarif Pajak ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak progresif 5% 10% 15% Rp1.000.000,00 Rp2.000.000,00 Rp3.000.000,00 1. 2. 3. Tarif Pajak Penghasilan No. Persentase tarif pajaknya semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah objek pajaknya.
Tarif pajak degresif Persentase tarif pajaknya semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah objek pajaknya. 25% 20% 15% 10% 5% Rp1.000.000,00 Rp2.000.000,00 Rp3.000.000,00 Rp4.000.000,00 Rp5.000.000,00 1. 2. 3. 4. 5. Tarif Pajak Penghasilan No.
Tarif pajak proporsional Persentase tarif pajaknya tetap berapapun jumlah objek pajaknya. 10% Rp1.000.000,00 Rp2.000.000,00 Rp3.000.000,00 1. 2. 3. Tarif Pajak Objek pajak No.
Besaran tarif pajaknya tetap berapapun jumlah objek pajaknya. Tarif pajak tetap Besaran tarif pajaknya tetap berapapun jumlah objek pajaknya.
PAJAK LANGSUNG Pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Biasanya dibebankan kepada harga jual PAJAK TIDAK LANGSUNG pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Biasanya dibebankan kepada harga jual Contoh: Pajak Penjualan (PPn), Pajak PertambahanNilai (PPN), bea impor.
pajak atas royalti dan dividen. PAJAK PUSAT Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara Lembaga yang memungut Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing pajak atas royalti dan dividen.
PAJAK DAERAH Pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Pajak ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Contoh: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.
PAJAK SUBJEKTIF Pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, Contoh: pajak penghasilan (PPh).
PAJAK OBJEKTIF Pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajaknya. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
FUNGSI PAJAK 1. Sumber Pendapatan Negara 2. Pengatur Kegiatan Ekonomi 3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat 4. Sarana Stabilitas Ekonomi
SUMBER PENDAPATAN NEGARA Menjadi sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
Pengatur Kegiatan Ekonomi Sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan ekonomi dan sosial
Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat Pemerintah akan mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada warga negara yang berpendapatan yang tinggi dan kemudian digunakan untuk fasilitas umum yang dirasakan oleh semua warga negara.
Sarana Stabilitas Ekonomi Alat untuk menstabilkan kondisi perekonomian