Kekuasaan Presiden (di Indonesia)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KELOMPOK - 2 1) SRI RAHAYU NINGSIH ( ) 2)MOCH. SUHADI ( ) 3) DWI RYAN HARYANTO ( ) 4) AMALIA PRISTIAN ( ) 5) M. ZAZULI YUSUF.
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
AUTOMATIC LOGIN: FALIQUL BAHAR PRESENTATION GRAPHIC MODULE
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

Kekuasaan Presiden (di Indonesia)

sebagai Kepala Pemerintahan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sebagai Kepala Negara

Kekuasaan Presiden Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan Kekuasaan di Bidang Perundang-undangan Kekuasaan di Bidang Yustisial Kekuasaan dalam hubungan luar negeri Kewenangan konstitusional lainnya

Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Pasal 4 ayat 2) UUD 1945 “Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”

Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan Menyelenggarakan tata usaha (administrasi) pemerintahan: administrasi surat, dokumen, anggaran Menyelenggarakan pelayanan umum kesejahteraan umum keamanan dan ketertiban umum

Kekuasaan di Bidang Perundang-undangan Mengajukan rancangan undang-undang Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Menetapkan Peraturan Pemerintah, untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pasal 22 UUD 1945

Kekuasaan di Bidang Yustisial Grasi kewenangan memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. tidak meniadakan kesalahan tetapi mengampuni kesalahan dengan memperhatikan pertimbangan MA Rehabilitasi Kewenangan untuk mengembalikan pada kedudukan atau keadaan semula seperti sebelum seseorang dijatuhi pidana atau dikenai pidana

Kekuasan di Bidang Yustisial (2) Abolisi kewenangan untuk meniadakan penuntutan. tidak menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan, tetapi Presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas perbuatan pidana tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR Amnesti kewenangan untuk meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Mereka yang mendapat amnesti dipandang tidak pernah melakukan suatu perbuatan pidana

Kekuasaan Presiden dalam Hubungan Luar Negeri Perjanjian dengan negara lain (harus dengan persetujuan DPR jika perjanjian tersebut berakibat luas, terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan uu) Menyatakan Perang dengan negara lain (dengan persetujuan DPR) Mengadakan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Mengangkat duta dan konsul dan menerima duta dan konsul (dengan memperhatikan pertimbangan DPR)

Kewenangan Lainnya Menetapkan dan mengajukan calon hakim konstitusi Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan dengan UU Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden