Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
sebagai Kepala Pemerintahan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan Kekuasaan di Bidang Perundang-undangan Kekuasaan di Bidang Yustisial Kekuasaan dalam hubungan luar negeri Kewenangan konstitusional lainnya
Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Pasal 4 ayat 2) UUD 1945 “Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”
Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan Menyelenggarakan tata usaha (administrasi) pemerintahan: administrasi surat, dokumen, anggaran Menyelenggarakan pelayanan umum kesejahteraan umum keamanan dan ketertiban umum
Kekuasaan di Bidang Perundang-undangan Mengajukan rancangan undang-undang Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Menetapkan Peraturan Pemerintah, untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pasal 22 UUD 1945
Kekuasaan di Bidang Yustisial Grasi kewenangan memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. tidak meniadakan kesalahan tetapi mengampuni kesalahan dengan memperhatikan pertimbangan MA Rehabilitasi Kewenangan untuk mengembalikan pada kedudukan atau keadaan semula seperti sebelum seseorang dijatuhi pidana atau dikenai pidana
Kekuasan di Bidang Yustisial (2) Abolisi kewenangan untuk meniadakan penuntutan. tidak menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan, tetapi Presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas perbuatan pidana tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR Amnesti kewenangan untuk meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Mereka yang mendapat amnesti dipandang tidak pernah melakukan suatu perbuatan pidana
Kekuasaan Presiden dalam Hubungan Luar Negeri Perjanjian dengan negara lain (harus dengan persetujuan DPR jika perjanjian tersebut berakibat luas, terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan uu) Menyatakan Perang dengan negara lain (dengan persetujuan DPR) Mengadakan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Mengangkat duta dan konsul dan menerima duta dan konsul (dengan memperhatikan pertimbangan DPR)
Kewenangan Lainnya Menetapkan dan mengajukan calon hakim konstitusi Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan dengan UU Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden