CAL DI INDONESIA _________________ Disampaikan oleh : Sjaiful DP
RENCANA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG 13/ 2003 ___________________________ Pesangon dan PHK. Hubungan Kerja PKWT dan Outsourcing. Pengupahan. Perlindungan Kerja. Mogok Kerja. Harmonisasi Hubungan Industrial.
RENCANA AMANDEMEN DARI LIPI ___________________________ PKWT. Outsourcing. Pengupahan. PHK dan Pesangon. Istirahat Panjang. Mogok Kerja. Tenaga Kerja Asing.
TUJUAN OUTSOURCING _______________________________ Effisiensi biaya (tenaga kerja, peralatan dan sebagainya). Outsourcer fokus pada usaha utama. Management tengah tidak di-intervensi oleh pekerjaan kecil-kecil. Memanfaatkan sumber keahlian, peralatan dan modal pihak luar.
OUTSOURCING VERSI UNDANG-UNDANG 13/2003 _______________________________ Pemborongan pekerjaan (Sub-Contracting). Pelayanan jasa melalui Labor Supplier.
HUBUNGAN KERJA ___________________________ Hubungan antara Pengusaha dan Pekerja. Ada Perjanjian Kerja. Ada pekerjaan. Ada upah. Ada perintah.
PERJANJIAN KERJA ____________________________________ Perjanjian antara Pengusaha dan Pekerja. Memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT).
P K W T ___________________________ Dibuat atas dasar kesepakatan, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, ada pekerjaan yang diperjanjikan, perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, peraturan per-Undang-Undangan. Jangka waktu. Selesainya suatu perjanjian tertentu, sekali selesai, cepat selesai, musiman atau uji coba. Paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang sekali paling lama 1 tahun. Tidak untuk pekerjaan sifatnya tetap.
PEMBORONGAN PEKERJAAN – SUB-KONTRAK _________________________________________________ Mengerjakan sebagian aktivitas dari main contractor (outsourcer). Bukan dari kegiatan utama (Core). Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung. Kegiatan penunjang. Tidak menghambat proses produksi. Ditetapkan oleh main contractor – outsourcer berdasarkan alur proses produksi. Dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja setempat. Dapat terjadi diskriminasi upah. Mudah di PHK. Dapat PKWT maupun PKWTT.
PENYEDIA JASA TENAGA KERJA – LABOR SUPPLIER ___________________________________ Boleh mengerjakan bukan pekerjaan tetap (sifatnya penunjang). Tidak boleh untuk pekerjaan tetap. Umumnya terikat PKWT. Upah sering masih dipotong. Dapat PKWT atau PKWTT.
PERMASALAHAN DAN FAKTA LAPANGAN _______________________________ Pemborongan pekerjaan sub-kontraktor. Disektor manufaktur bekerja didalam pabrik. Alat/mesin milik outsourcer. Terjadi perintah dari outsourcer. Bobot kerja sama. Dapat terjadi diskriminasi upah. Dikembalikan pada sub-kontraktor (back to contractor). Pengawasan PPNS lemah. Pemborongan pekerjaan tidak jelas.
Disektor Pertambangan ___________________________ Bekerja disatu lokasi. Sukar membedakan “penunjang” dan tidak berpengaruh “terhadap jalannya proses produksi”. Dapat terjadi diskriminasi upah.
Penyedia Jasa Tenaga Kerja (Labor Supplier) ____________________________________ Menerima “fee” pendaftaran dari pelamar kerja. Umumnya bekerja untuk pekerjaan tetap padahal tidak boleh. Diperintah langsung oleh outsourcer. Upah rendah. Upah sering dipotong untuk membayar jasa Labor Supplier. Jarang diassuransi sosial-kan. Sukar berserikat pekerja. Pengawasan kurang berfungsi.
~ Terima Kasih ~