CAL DI INDONESIA _________________

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Pemutusan Hubungan Karyawan
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PRAKTEK OUTSOURCING DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
ETIKA BISNIS
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Jenis dan Penyusunan Kontrak
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUBUNGAN KERJA.
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
SURAT PERJANJIAN KERJA
Alasan Menggunakan Outsourcing
Disampaikan oleh : Sjaiful DP
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MEMAHAMI KONTRAK OUTSOURCING
Hubungan Industrial Pancasila
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
Hukum Perburuhan.
Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
STRTEGI ORGANISASI MENGORGANISIR PEKERJA KONTRAK DAN NON STATUS
Transcript presentasi:

CAL DI INDONESIA _________________ Disampaikan oleh : Sjaiful DP

RENCANA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG 13/ 2003 ___________________________ Pesangon dan PHK. Hubungan Kerja PKWT dan Outsourcing. Pengupahan. Perlindungan Kerja. Mogok Kerja. Harmonisasi Hubungan Industrial.

RENCANA AMANDEMEN DARI LIPI ___________________________ PKWT. Outsourcing. Pengupahan. PHK dan Pesangon. Istirahat Panjang. Mogok Kerja. Tenaga Kerja Asing.

TUJUAN OUTSOURCING _______________________________ Effisiensi biaya (tenaga kerja, peralatan dan sebagainya). Outsourcer fokus pada usaha utama. Management tengah tidak di-intervensi oleh pekerjaan kecil-kecil. Memanfaatkan sumber keahlian, peralatan dan modal pihak luar.

OUTSOURCING VERSI UNDANG-UNDANG 13/2003 _______________________________ Pemborongan pekerjaan (Sub-Contracting). Pelayanan jasa melalui Labor Supplier.

HUBUNGAN KERJA ___________________________ Hubungan antara Pengusaha dan Pekerja. Ada Perjanjian Kerja. Ada pekerjaan. Ada upah. Ada perintah.

PERJANJIAN KERJA ____________________________________ Perjanjian antara Pengusaha dan Pekerja. Memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT).

P K W T ___________________________ Dibuat atas dasar kesepakatan, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, ada pekerjaan yang diperjanjikan, perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, peraturan per-Undang-Undangan. Jangka waktu. Selesainya suatu perjanjian tertentu, sekali selesai, cepat selesai, musiman atau uji coba. Paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang sekali paling lama 1 tahun. Tidak untuk pekerjaan sifatnya tetap.

PEMBORONGAN PEKERJAAN – SUB-KONTRAK _________________________________________________ Mengerjakan sebagian aktivitas dari main contractor (outsourcer). Bukan dari kegiatan utama (Core). Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung. Kegiatan penunjang. Tidak menghambat proses produksi. Ditetapkan oleh main contractor – outsourcer berdasarkan alur proses produksi. Dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja setempat. Dapat terjadi diskriminasi upah. Mudah di PHK. Dapat PKWT maupun PKWTT.

PENYEDIA JASA TENAGA KERJA – LABOR SUPPLIER ___________________________________ Boleh mengerjakan bukan pekerjaan tetap (sifatnya penunjang). Tidak boleh untuk pekerjaan tetap. Umumnya terikat PKWT. Upah sering masih dipotong. Dapat PKWT atau PKWTT.

PERMASALAHAN DAN FAKTA LAPANGAN _______________________________ Pemborongan pekerjaan sub-kontraktor. Disektor manufaktur bekerja didalam pabrik. Alat/mesin milik outsourcer. Terjadi perintah dari outsourcer. Bobot kerja sama. Dapat terjadi diskriminasi upah. Dikembalikan pada sub-kontraktor (back to contractor). Pengawasan PPNS lemah. Pemborongan pekerjaan tidak jelas.

Disektor Pertambangan ___________________________ Bekerja disatu lokasi. Sukar membedakan “penunjang” dan tidak berpengaruh “terhadap jalannya proses produksi”. Dapat terjadi diskriminasi upah.

Penyedia Jasa Tenaga Kerja (Labor Supplier) ____________________________________ Menerima “fee” pendaftaran dari pelamar kerja. Umumnya bekerja untuk pekerjaan tetap padahal tidak boleh. Diperintah langsung oleh outsourcer. Upah rendah. Upah sering dipotong untuk membayar jasa Labor Supplier. Jarang diassuransi sosial-kan. Sukar berserikat pekerja. Pengawasan kurang berfungsi.

~ Terima Kasih ~