KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
RUANG LINGKUP PERIZINAN
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Acara PTUN Pengantar.
Penyelesaian Sengketa TUN
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
STRUKTUR DAN PENORMAAN PADA PERATURAN
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK MELALUI PENGADILAN TUN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Jenis-Jenis Perbuatan Hukum (Ketetapan) Pemerintah
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
Bila Anda Mencintai Hutan
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Tindakan Pemerintah dlm H. Publik -Privat
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Jenis-jenis Norma : UNTUK SIAPA APA & BAGAIMANA Umum Abstrak 1 3 2 Individual Konkrit 4

PEMBAGIAN KEPUTUSAN Dampak Kep Thd Orang: 1. Dlm rangka ket2 larangan &/ perintah; Ex: Perijinan, dispensasi, konsesi, lisensi dll. 2. Yg menyediakan sejumlah uang; Ex: Subsidi. 3. Membebankan suatu kew keuangan; Ex: Penetapan pajak. 4. Memberikan kedudukan; Ex: Pengangkatan Pegawai; Penetapan sbg Cagar Budaya. 5. Penyitaan; Ex: Pencabutan Hak Milik b. Akibat Hukumnya: 1. Kep Bebas & Terikat; 2. Kep Memberikan keuntungan & Membebani; 4. Kep Seketika akan berakhir & Berjalan lama; 5. Kep Perorangan & Kebendaan

Pengertian KTUN (UU No 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004): KOMPETENSI (ASAL MUASAL KEWENANGAN) 1. Original  Atribusi; 2. Inoriginal  Delegasi & Mandat Pengertian KTUN (UU No 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004): Suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh Bdn/Pjbt TUN yg berisi tindakan hk TUN berdsrkan perat per-UU-an yg berlaku, yg bersifat konkrit, individual & final, yg menimbulkan akibat hk bagi seseorang / BH. Ket : Tertulis  ada hitam diatas putih; nota atau memo. Eksekutif/Pem  pelaks/penyelenggara urusan pem-an; Tindakan Pejabat TUN  kewenangan.

ATRIBUSI; DELEGASI; MANDAT (BEVOEGDHEID/ LEGAL POWER/ COMPETENCE) JABATAN (AMBT) KEWENANGAN (BEVOEGDHEID/ LEGAL POWER/ COMPETENCE) Perb Hukum Publik Perb Hukum Privat JABATAN  Kewenangan (Bevoegdheid) SUBYEK HUKUM  Kecakapan (Beekwaamheid) Konkret; Individual & Final; Akibat  Orang / BH.

SUSUNAN INTERN KTUN:  Nama organ yg berwenang; Nama yg dialamatkan / obyek ttt, dan konkretisasi lbh lanjut; Kesempatan yg menimbulkan suatu keputusan; Ihtisar dr perat per-UU-an yg cocok (motivasi yuridis); Penetapan fakta2 yg relevan  kecermatan dlm give pertimbangan. Pertimbangan2 hukum  inteprestasi perat per-UU-an yg cocok; Keputusan  hak & kewajiban; Motivasi dlm arti sempit  Pertimbangan2 konkret mengapa kep dittpkan; Pemberitahuan2 lebih lanjut; Penandatanganan oleh organ yg berwenang;

MACAM-MACAM KTUN a. Menurut Utrecht  Ketetapan. 1. K Positif & Negatif; 2. K Deklaratoir & Konstitutif; 3. K Kilat & Tetap; 4. Dispensasi; Izin, Lisensi & Dispensasi. b. Menurut Prajudi Atmosudirdjo: 1. POSITIF (Permintaan Dikabulkan) - Yg menciptakan keadaan hk baru pd umumnya; - Yg menciptakan keadaan hk baru hanya thd suatu obyek saja; - Memberikan beban; - Memberikan keuntungan. 2. NEGATIF (Penolakan) c. Menurut P de Haan: 1. Perorangan & Kebendaan (Persoonlijk & Zakelijk); 2. Deklaratif & Konstitutif (Rechtvasstellend & Rechtscheppend) ; 3. Terikat & Bebas (Vrij & Gebonden); 4. Menguntungkan & Membebani (Belastend & Begunstigend); & 5. Seketika & Langgeng (Eenmalig & Voortdurend).  RELEVANSI YURIDIS MASING-MASING !

SARANA-SARANA TUN (Lainnya) 1. Peraturan Per-UU-an & Keputusan Yg memuat Peraturan bersifat umum.  Menjadi sumber hukum (Dasar Perbuatan);  Sinkron (Vertikal / Horinsontal);  Menjadi dasar pengujian ( Rechts Toetsinggronds)  Tdk dpt ditempuh upaya hk (PTUN)  Menyimpang  MK/MA

2. Peraturan2 Kebijaksanaan (Beleidsregels; Policy Rules, Descretion)  Langkah kebijaksanaan ttt yg diambil oleh pem dlm rangka penggunaan “Freis Emerssen”, misalnya : Peraturan Pelaks; Pedoman; Pengumuman; S Edaran dll.  Tdk ada kewenangan pemb peraturan;  Tdk mengikat hk scr langsung; ada Relevansinya.  Untuk menjalankan kewenangan pem-an  pelayanan public.  Tdk ada pengujian scr langsung  Asas Kepercayaan.

Descretion, boleh ukurannya : Digunakan ketika hk yg ada (tertulis) tdk diatur; Diatur tetapi tdk lengkap; Ada & lengkap  masuk Grey Area (kabur); dan Sbg Legal interpretation dari Pemerintah. Descretion, Dilarang : Abus a droit (bertentangan dg aturan); Sewenang-wenang (willkeur); Detournament de puvair  pembelokan tujuan/ penyalahgunaan wewenang; dan Terjadi Ultravires (melampaui batas kewenangan).

4. Sarana Hk Keperdataan (Civil Instruments) 3. Rencana (Het Plan)  Rencana yg berkekuatan Hukum.  Mrp kebijaksanaan apa yg akan dijalankan oleh TUN pd suatu lap ttt. Biasanya dikaitkan dg Stelsel Perijinan atau hak atas pembiayaan. 4. Sarana Hk Keperdataan (Civil Instruments) Penguasa memiliki peran ganda : sbg Pelaku Hk Privat & Pelaku Hk Publik

Mejlnkan Perb Hk Publik Menjlnkan Perb Hk Perdata Bdn2 (Pejabat) TUN Public Actor Privaat Actor Mejlnkan Perb Hk Publik Menjlnkan Perb Hk Perdata BH (Legal Person / Rechtpersoon)  Kemampuan (Kecakapan) Penguasa (Bdn TUN /Jabatan)  Wewenang Hk Publik Penggunaan Ket dlm Hk Perdata pd Umumnya (kemungkinan tercampur Muatan Hk Publik Kekecualian

5. Perbuatan Nyata (Fatelijke Handelingen; Factual Action).  Perb yg bukan mrp perbuatan hukum.  Tindak pemerintahan yg berdsrkan facta  ditujukan kpd usaha memenuhi keb nyata masy. Misal : - Pemasangan traffic light; Pemb Jembatan Penyemb; Pembangunan saran & prasarana lainnya; dll. Dasar :  Wewenang public yg melekat pd jabtan aparat pem.  Bagaimana kalau “Onrechtmatige Overheidsdaads” ?

Onrechtmatige Overheidsdaads, bila : Menurut UU No 5 Th 1986 : Bertentangan dengan Perat Per-UU-an (rechtmatige); Sewenang-wenanng (willkuer); Melampaui batas kewenangan (Detournament de pouvaoir). Menurut UU No 9 Th 2004 : Bertentangan dengan Perat Per-UU-an; Bertentangan dengan Prinsip2 Pem Yg Baik (Due Administration) (UU 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004).

SISTEM PERIJINAN BAHAN TAMBAHAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

TUGAS NEGARA Mengatur: Mengurus: Perat.2 yang harus dipatuhi oleh warga. (memerintah/melarang)  Sistem 2 perijinan Bidang Kesejahteraan sosial, ekonomi,kesehatan dll.  Penyediaan sarana Finansial & Personel.

PERIJINAN : Pengertian : 1. Ijin : Persetujuan dr. penguasa berdasarkan perat. Per-UU-an, untuk dalam keadaan ttt. Menyimpang dari ketentuan & larangan perundangan. (Arti Sempit):  Bhw suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan dg tujuan agar dlm ketentuan 2 yg disangkutkan dg perkenan dpt dg teliti diberikan batas-batas ttt bagi tiap kasus. 2. Dispensasi:  Kekecualian atas ijin larangan sbg aturan umum (kekecualian yg sungguh-sungguh).

TUJUAN PERIJINAN Digunakan oleh penguasa sbg instrumen utk mempengaruhi warga agar mau mengikuti cara-cara yg dianjurkannya guna mencapai tujuan konkrit.

Motif-motif Perijinan keinginan mengarahkan/mengendalikan (sturen) aktivitas2 tertentu (mis. Ijin bangunan) mencegah bahaya bagi lingkungan (ijin lingkungan) keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (ijin tebang, ijin membongkar monumen dll) hendak membagi benda2 yang sedikit (ijin menghuni di daerah padat) pengarahan, dg menyeleksi org2 & aktivitas2 tertentu, di mana pengurus harus memenuhi syarat2 tertentu (Drank en Horeca Wet).

ASAS2 UMUM BAGI PROSEDUR (ACARA) PENERBITAN PERIJINAN Permohonan Acara Persiapan & Peran serta (Inspraak):  asas ketelitian/kecermatan: perlakuan tertib & pemeriksaan yg teliti;  kewajiban mendengar;  persiapan yg luas.

Lanjutan : Pemberian Keputusan : Tidak dpt diterima  alasan formel yg terletak diluar dsr2 penolakan dlm sistem perijinan.  bukan yg berkepentingan  diajukan stlh lewat jangka wkt  inst yg diminta jelas tdk berwenang Penolakan  ada keberatan2 mengenai isi thd pemberian izin. Pemberian izin  syarat formel & isi dipenuhi. memutuskan dlm jangka waktu yg pantas

Susunan Keputusan Perijinan Lanjutan : Susunan Keputusan Perijinan  pemberian alasan: asas pemb. Alasan yg mendukung; asas pemb. Alasan yg dpt diketahui.