TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perceraian Menurut Hukum Islam
Advertisements

Jalan Makam KH. Ghalib No. 112 Pringsewu kode Pos Telp. (0729) Fax. (0729) Drs. Mifta Faridl (1983:1) mengemukakan nikah secara harfiah.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Perkawinan antara orang berbeda agama.
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
Nama: Retno Widyawati Npm:
PERCERAIAN (TALAK).
MUNAKAHAH.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
TALAK Disusun Oleh: Ahmad Fauzi Anindya Dwi Utami Ansori Nur Aziz
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
PERKARA HALAL TAPI ALLAH MURKA KITA LAKUKAN ?
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI (Sesi Ke-4)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM KELOMPOK 1 M. RIDHO RAMADHAN MAHFID YUDISTIRA M. AGRI PAHLEVI RUDY SAPUTRO.
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu riil atau maknawi seperti tali pengikat perkawinan Macam-Macam Ditinjau dari segi waktunya talak menjadi tiga macam yaitu : 1. Talak Sunni Yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu : a)   Isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni. b)  Isteri dapat segera melakukan menunggu ‘iddah’ suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid c)  Talak itu dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid. d)  Suami tidak pernah menggauli isteri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan.

Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni. 2. Talak Bid’i Yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah dan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat talak sunni. Termasuk dalam talak bid’i adalah : a)  Talak yang dijatuhkan terhadap isteri pada waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya. b)  Talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud. Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas isteri, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut : 1.  Talak Raj’i Yaitu setelah terjadi talak raj’i, maka isteri wajib ber iddah, hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada isteri sebelum berakhir masa talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari isteri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya. 2. Talak Ba’in Yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas isterinya. Untuk mengembalikan bekas isteri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Talak bain terbagi dua macam yaitu : a. Talak Bain Sughra, yaitu talak bain yang menghilangkan kepemilikan bekas suami terhadap isteri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahkan kembali dengan bekas isterinya tersebut. Termasuk talak bain sughra adalah ·         talak sebelum berkumpul ·         talak dengan pergantian harta yang disebut khulu ·         talak karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacanya. b. Talak Bain Kubra yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas isteri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas isterinya, kecuali setelah bekas isteri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga

Iddah Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata ’adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan), Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan. Macam-macam Iddah 1.      Wanita yang ditinggal mati suaminya, baik dia sudah dicampuri ataupun belum, maka masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

2.      Wanita yang ditalak dan sudah dicampuri suami, serta masih dalam usia haid maka masa ‘iddahnya adalah selama tiga kali haid. Setelah masuk masa suci yang ketiga maka masa ‘iddahnya telah habis. 3.      Wanita yang ditalak dan tidak mengalami haid, misalnya karena masih kecil atau sudah tua (menopause), maka masa ‘iddahnya adalah 3 bulan. 4.      Wanita yang ditalak oleh suaminya dan belum dicampuri, maka tidak ada ‘iddah baginya. 5.      Wanita yang ditalak oleh suaminya dan belum dicampuri, maka tidak ada ‘iddah baginya. Rujuk Rujuk adalah upaya suami berbaikan dengan istrinya dimasa iddah, yakni kembali kepada wanita yang telah diceraikan, bukan dengan talak ba’in, hingga hubungan suami istri seperti biasanya tanpa diikuti dengan akad nikah baru.

Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga: 1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya. 2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya. 3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya

Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah: 1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya. 2. Kerelaan kedua mempelai 3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali. 4. Ada saksi dalam akad nikah. Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut: 1.      Berakal. 2.      Baligh. 3.      Merdeka (bukan budak). 4.      Kesamaan agama. 5.      Adil, bukan fasik. 6.    Laki-laki. 7.      Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.