SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengertian Sistem “Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh” (Pamudji:1981) “Sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan” (Prajudi:1973)
Pengertian Administrasi Arti sempit: kegiatan yang meliputi; catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Arti Luas: seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pengertian Negara Secara literal istilah negara : state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat bahasa Perancis yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatuyang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Roger F. Soultau (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan
Syarat Negara Adanya Wilayah Adanya Pemerintahan Adanya Pengakuan Adanya Rakyat
28 WILAYAH NEGARA BAB WILAYAH NEGARA II WILAYAH NEGARA Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A) ** III
29 WARGA NEGARA DAN PENDUDUK BAB WARGA NEGARA DAN PENDUDUK II warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara [Pasal 26 (1)] Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia [Pasal 26 (2)**] WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)] Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 (2)] Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**] Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28) III
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Administrasi Negara Cita-Cita Nasional Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur TUJUAN NASIONAL Lindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia Majukan kesejahteraan umum Cerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia
34 BAB PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL III Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 (2)] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 (3)] disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan [Pasal 33 (1)] diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [Pasal 33 (4)****] PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara [Pasal 34 (1)****] Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [Pasal 34 (3)****] Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mem-berdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan [Pasal 34 (2)****] IV
33 BAB PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN III Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 31 (3)****] Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya [Pasal 31 (2)****] negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional [Pasal 31 (4)****] PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pemerintah memajukan ilmu penge- tahuan dan teknologi dengan men- junjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia [Pasal 31 (5)****] Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan [Pasal 31 (1)****] negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya [Pasal 32 (1)****] negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional [Pasal 32 (2)****] IV
ADMINISTRASI NEGARA. Dwight Waldo: Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah George J. Gordon : Administrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan
NKRI Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam arti sempit : SANKRI adalah keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan (executive power), dengan memanfaatkan dan mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur pemerintah dari semua peringkat pemerintahan beserta seluruh rakyat dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan memanfaatkan pula segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional/ negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45
SANKRI Dalam arti luas : SANKRI adalah sistem penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh rakyat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45