Materi 11
Dilakukan oleh : PNS Ditjen Pajak Tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan PBP, PNS pada unit internal Depkeu yang diberi tugas oleh MenKeu untuk melakukan PBP sebagaimana dimaksud pasal 43A ayat 2 KUP. Ruang lingkup PBP, dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang terdapat indikasi tindak pidana perpajakan. PBP dilaksanakan oleh pemeriksa PBP melalui pemeriksaan lapangan PBP harus dilaksanakan sesuai standar PBP. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Pasal 17B KUP Dalam waktu 12 bulan Sejak permohonan Diterima Harus terbitkan SKP Permohonan Restitusi WP Dilakukan pemeriksaan Oleh Dirjen Pajak 2 1 3 Dirjen Pajak wajib terbitkan SKP Lebih bayar paling lambat 1 bulan sejak jangka waktu berakhir Lewat 12 bulan Permohonan WP Dianggap diterima 4 4 Terlambat diterbitkan WP dapat bunga 2% perbulan Sampai dengan diterbitkan SKP lebih bayar
Penelitian SPT Lebih Bayar Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah : (pasal 17 C KUP) Tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tidak mempunyai tunggakan pajak utk semua pajak, kecuali tunggakan yg telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. c. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik, atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 terakhir. 1 Max. 3 bulan sejak Permohonan diterima Lengkap (untuk PPh) Permohonan Restitusi WP Kriteria tertentu 1 Diteliti oleh Dirjen Pajak 2 2 3 Max. 1 bulan sejak Permohonan diterima Lengkap (untuk PPN) Penelitian SPT Lebih Bayar Dirjen pajak terbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak PPh. 3 Dirjen pajak terbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak PPN 4 Dirjen Pajak dpt Memeriksa WP Setelah pengembalian 4
Penagihan Pajak (Pasal 9 ayat 3) STP (Surat Tagihan Pajak) SKPKB (Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar) SKPKBT (Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Tambahan) Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali Dasar penagihan Pajak 1 2 2 Atas permohonan WP , Dirjen Pajak dapat memberikan Persetujuan untuk mengangsur Atau menunda pembayaran pajak Paling lama 12 bulan. Harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan 3 Bagi WP pajak usaha kecil atau WP di daerah tertentu, Pelunasannya dapat diperpanjang paling lama 2 bulan
Kewenangan Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak, Bila : PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar Hasil penelitian kedapatan kurang bayar pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud pasal 13 (5) UU PPN 1984 dan perubahannya selain : Identitas pembeli (pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya) 2. Identitas pembeli, nama dan ttd (pasal 13 ayat 5 b dan g UU PPN dan perubahannya ). Dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak PKP gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 6a UU PPN 1984 dan perubahannya. (pasal 14 KUP).
STP (Surat Tagihan pajak) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa, dan atas kekurangan pajaknya yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2% perbulan. Contoh : Hasil penelitian SPT SPT PPh tahun 2008 disampaikan tgl 31 Maret 2009, setelah diteliti ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp 1.000.000.,- Atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP pada taanggal 12 Juni 2009, perhitungannya adalah sb : Kekurangan bayar PPh RP 1.000.000,-. Bunga = 3 bulan X 2% x Rp 1.000.000,- Rp 60.000,- ----------------------------- Jumlah yang harus dibayar RP 1.060.000,-.
Contoh : PPh dalam tahun yang berjalan tidak atau kurang dibayar PPh pasal 25 tahun 2008 setiap bulan Rp 100.000.000,- Jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15, PPh pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,-. Atas kekurangan PPh pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 september 2008, dengan perhitungan sbb : Kekurangan bayar PPh pasal 25 Juni 2008 (Rp 100.000.000-Rp 40.000.000,- ) Rp 60.000.000,- Bunga = 3 bulan x 2% x Rp 60.000.000,- Rp 3.600.000,- ----------------------------- Jumlah yang harus dibayar Rp 63.000.000,-.
no kegiatan Jatuh tempo keterangan Tahapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa no kegiatan Jatuh tempo keterangan 1 SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Put. Banding, Put. PK 1 bulan/2bulan bagi WP di daerah tertentu Bila tidak dilunasi diterbitkan Surat Teguran 2 Surat Teguran diterbitkan 7 hari setelah tgl jatuh tempo 21 hari Bila tidak dilunasi diterbitkan surat paksa 3 SP (Surat Paksa ) 2x24 jam Bila tidak dilunasi diterbitkan SPMP 4 SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan) Max. 14 hari Penyitaan dilakukan senilai utang pajak 5 Pengumuman lelang Diumumkan di media massa 6 Penjualan secara Lelang -- Diusahakan ditempat WP 7 Pemblokiran dan penyitaan harta penanggung pajak yang tersimpan di bank dalam rangka penagihan surat paksa Pemblokiran diberitahukan dan dilampirkan SP dan SPMP
Penagihan Seketika dan sekaligus Adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo Pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari Semua pajak, masa pajak, dan tahun pajak Kreteria penagihan seketika dan sekaligus : Penanggung pajak akan meningglakan Indonesia utk selama-lamanya atau berniat untuk itu Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia Terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, memindah-tangankan perusahaan atau yang dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk lainnya. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara Terjdi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan Surat Perintah Penagihan seketika dan sekaligus dikeluarkan sebelum penerbitan Surat Paksa
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) pasal 13 KUP Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat teutang pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, Dirjen Pajak dapat menetapkan SKPKB dalam hal sbb : Bila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana pasal 3 ayat 3 KUP atau setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana dalam surat Teguran. Apabila dalam hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikonpensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%. Apabila kewajiban pasal 28 (pembukuan) dan 29 KUP (pemeriksaan) tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besar pajaknya yang terutang. e. Apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan
1. Bunga 2% perbulan paling lama 24 bulan Dihitung sejak saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak s/d diterbitkannya SKPKB. 2. Jumlah pajak dalam SKPKB pada pasal 13 ayat 1 huruf b, c, d ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan : 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak, b. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor 100% dari PPN nilai barang dan jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar Sanksi administrasi SKPKB
Contoh SKPKB PPh WP PT A mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun pajak 2006 sebesar Rp 100.000.000 dan menyampaikan SPT tepat waktu Pada April 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB , maka sanksi bunga adalah sbb : Penghasilan Kena Pajak Rp 100.000.000,-. Pajak terutang (30%x Rp 100.000.000 RP 30.000.000,- Kredit pajak Rp 10.000.000,- ------------------------------ 4. Pajak kurang bayar Rp 20.000.000,- 5. Bunga 24 bulan (24x2%x Rp 20.000.000,0 RP 9.600.000 6 jumlah pajak yang harus dibayar Rp 29.600.000,. SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 5 tahun telah lewat, dalam hal WP dipidana melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi Administrasi bunga karena terlambat bayar pada saat jatuh tempo Contoh : Pasal 19 ayat 1 KUP Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB Rp10.000.000, Yang ditebitkan tanggal 7oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 Nopember 2008, kemudian tanggal 6 Nopember 2008 dibayar Rp 6.000.000,-. pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan STP, dengan perhitungan Sebagai berikut : Pajak yangn harus dibayar Rp 10.000.000,- Dibayar s/d tgl pelunasan Rp 6.000.000,- ----------------------------- Kurang bayar Rp 4.000.000,- Bunga 1 bulan (1x 2%x Rp 4.000.000 ,-) RP 80.000,-
Sanksi administrasi berupa bunga karena mengangsur atau menunda pembayaran pajak Contoh ; Pasal 19 ayat 2 KUP Wajib pajak menerima SKPKB sebesar Rp 1.120.000,- yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009, dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib pajak tersebut diperbolehkan mengangsur selama 5 bulan dengan jumlah tetap sebesar Rp 224.000,- Sanksi administrasi berupa bunga untuk tiap angsuran adalah sbb : Angsuran 1 : 2% x Rp 1.120.000,- = Rp 22.400.000,- Angsuran 2 : 2% x Rp 896.000,- = Rp 17.920.000,- Angsuran 3 : 2% x Rp 672.000,- = Rp 13.440.000,- Angsuran 4 : 2% x Rp 448.000,- = Rp 8.960.000,- Angsuran 5 : 2% x Rp 224.000,- = Rp 4.480.000,- Wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak s/d tanggal 30 juni 2009, Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran SKPKB tersebut adalah sbb : 5 x 2% x Rp 1.120.000,- =Rp 112.000,-.
Kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, Dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara Kealpaan tsb untuk pertama kali dilakukan WP Tidak dikenakan tindak pidana Wajib pajak yang karena T E A P i Wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa Kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang Dibayar, yang ditetapkan dengan penerbitan SKPKB