PEMERINTAH KABUPATEN MALANG HASIL RE-ASSESMENT TINGKAT MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2017 Malang, 7 Desember 2017 Disampaikan Oleh Tim BPKP Jatim
DASAR PENUGASAN Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Peraturan Kepala BPKP No. PER-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Umum Penyelenggaraan SPIP. Peraturan Kepala BPKP No. PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Instansi Pemerintah Peraturan Kepala BPKP No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas SPIP. Peraturan Bupati Malang Nomor .... Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Surat Inspektur Daerah Kabupaten Malang Nomor 700/638/35.07.050/2017 tanggal 28 November 2017 Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor ST-6291/PW13/3/2017 tanggal 30 November 2017
TUJUAN DAN KONDISI Tujuan kegiatan adalah menindaklanjuti hasil kegiatan evaluasi penilaian kembali tingkat maturitas SPIP oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur sesuai laporan Nomor: LEV - 763/PW13/3/2017 tanggal 3 Oktober 2017. Terdapat sub unsur yang telah ditingkatkan sampai level 2 (dua) dan 3 (tiga) yaitu penilaian resiko yang meliputi : Identifikasi risiko dari skor 1 menjadi 3; Analisis risiko skor 1 menjadi 2.
DAFTAR SKPD/UNIT KERJA YG DISAMPLING PEMKAB MALANG Badan Kepegawaian Daerah Bagian Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Inspektorat Kabupaten Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Dinas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Air Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
HASIL PENILAIAN kembali MATURITAS SPIP PEMERINTAH KABUPATEN MALANG No Unsur-unsur SPIP Skor Awal Hasil Validasi Tingkat Maturitas Bobot Skor Akhir 1 Kegiatan Lingkungan Pengendalian 0,9750 3,3750 30% 1,0125 2 Kegiatan Penilaian Risiko 0,2000 2,5000 20% 0,5000 3 Kegiatan Pengendalian 0,8864 3,4545 25% 0,8636 4 Kegiatan Informasi dan Komunikasi 0,3000 3,0000 10% 5 Kegiatan Pemantauan 0,4500 15% Jumlah 2,8114 100% 3,1261 (Sumber Data: LEV-763/PW13/3/2017, Tgl 3 Oktober 2017) LEVEL 3 (TERDEFINISI)
RINCIAN HASIL PENILAIAN KEMBALI MATURITAS SPIP PEMKAB MALANG No Fokus Penilaian pada Entitas Bobot Nilai Awal Nilai ReAss Nilai Tertimbang dan Kegiatan Pokok (%) 1. Unsur Lingkungan Pengendalian a Penegakan Integritas dan Penegakan Etika 3,75 3 0,1125 b Komitmen Terhadap Kompetensi c Kepemimpinan yang Kondusif 4 d Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan 0,1500 e Delegasi Wewenang dan Tanggung Jawab f Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM g Peran APIP Terhadap Efektivitas SPIP h Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait 2. Penilaian Risiko Identifikasi Risiko 10 1 0,3000 Analisis Risiko 2 0,2000
Fokus Penilaian pada Entitas No Fokus Penilaian pada Entitas Bobot Nilai Awal Nilai Re Ass Nilai Tertimbang dan Kegiatan Pokok (%) 3. Unsur Kegiatan Pengendalian a Reviu Kinerja 2,27 3 4 0,0909 b Pembinaan SDM 0,0682 c Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi d Pengendalian Fisik atas Aset e Penetapan dan Reviu Indikator Kinerja f Pemisahan Fungsi g Otorisasi Transaksi h Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu i Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan Catatan j Akuntabilitas Pencatatan dan Sumber Daya k Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta transaksi dan kejadian penting 4. Unsur Informasi dan Komunikasi Informasi yang Relevan 5 0,1500 Komunikasi yang Efektif 5. Unsur Pemantauan Pemantauan Berkelanjutan 7,5 0,2250 Evaluasi Terpisah Jumlah Skor 100 3,1261
Nilai Maturitas SPIP sebesar 3,1261 Maturitas SPIP pada level terdefinisi mengandung makna bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian yang telah dikomunikasikan secara memadai, diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan, namun belum sepenuhnya dilakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala sehubungan dengan perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Tingkat maturitas terdefinisi tercermin dalam penyelenggaraan SPIP pada: Kegiatan pokok pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan namun dokumentasi pengendalian internal belum dilakukan dengan baik dan pemantauan serta evaluasinya belum dilaksanakan secara konsisten. Pengelolaan kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Malang terkait dengan pencapaian target kinerja dan keuangan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan telah terpantau secara kontinyu, namun evaluasi untuk perbaikan pengendaliannya belum berjalan secara optimal.
Saran ke taraf “terkelola: dan “terukur” Kepala Badan Kepegawaian Daerah: Menyusun dan mensosialisasikan aturan perilaku termasuk untuk jabatan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Malang; Memetakan kebutuhan, kecukupan dan kompetensi pegawai pada masing-masing OPD; Menyusun aturan kebijakan/prosedur pembinaan SDM.
Saran ke taraf “terkelola: dan “terukur” Inspektur Kabupaten: Menyusun pedoman atau petunjuk teknis penugasan; Meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM dalam menunjang peran dan penugasan/peningkatan Kapabilitas APIP; Melakukan pendampingan, pemantauan dan evaluasi efektivitas sistem pengendalian intern, penilaian mandiri maturitas SPIP dan penilaian risiko.
Saran ke taraf “terkelola” dan “terukur” Seluruh OPD: Melakukan analisis kompetensi pegawai; penilaian risiko setiap program/ kegiatan pokok OPD dan menyusun rencana tindak pengendaliannya; Aktif menginformasikan infrastruktur pengendalian yang telah di bangun, seperti kebijakan organisasi, pedoman, SOP, Informasi Layanan dan Standar Layanan; Mendokumentasikan secara baik atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta transaksi dan kejadian penting dalam proses bisnis.
TERIMA KASIH BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Sidoarjo 61254 Telepon (031) 8670360-2 Faksimile (031) 8670911 e-mail : jatim@bpkp.go.id