KETERBUKAAN DESA DAN PEMBERANTASAN KORUPSI Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950 Telp: (021) 2557 8300, Fax : (021) 5289 2456, Email : informasi@kpk.go.id
AGENDA PRIORITAS PEMERINTAH “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” - Nawa Cita Poin ke-3 “Tahun 2018, Sebagian dari alokasi dana tersebut akan difokuskan kepada sektor padat karya.” - Pola Baru Pendistribusian Dana Desa
FUNGSI MONITOR KPK UU 30/2002 Pasal 14, KPK berwenang untuk: Melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah; Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, system pengelolaan administrasi tersebut berpotensi Korupsi; Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KPK *Potensi Masalah Regulasi *Potensi Masalah dalam Tata Laksana *Potensi Masalah dalam Pengawasan *Potensi Masalah dalam Sumber Daya Manusia
KETERBUKAAN BUKAN KEDERMAWANAN POLITIK REALITA KORUPSI HARI INI: TIDAK TRANSPARAN
Pemanfaatan Data Terbuka; DATA TERBUKA ADALAH PRASYARAT KUNCI untuk Memerangi Korupsi
IKHTIAR BERSAMA Studi KPK (Okt ‘17) pada implementasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) - BPKP di Provinsi Kalimantan Selatan Konten Siskeudes sangat rinci & komprehensif, mencakup penganggaran, tata kelola, dan laporan semua sumber dana desa Data Siskeudes belum siap diintegrasikan ke dalam Sistem lainnya, karena agregasi database maksimal baru sampai pada level Kota/Kabupaten Provinsi Kalsel, sudah 79% desa yang menggunakan Siskeudes. Namun, baru 1 kabupaten (Hulu Sungai Utara) yang berhasil melakukan agregasi data. Tindak lanjut, melakukan koordinasi bersama Kemenkeu (OMSPAN) untuk mengevaluasi laporan DDS dari semua Pemkot/Pemkab Mendorong agregasi data hingga level nasional sehingga transparansi semua sumber dana desa dapat terwujud
Meningkatkan tata kelola dana desa menjadi lebih baik Mencegah tipikor dana desa
PEMBERANTASAN KORUPSI BUTUH PARTISIPASI MASYARAKAT ADANYA JAMINAN HUKUM (Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999) KORBAN UTAMA KORUPSI ADALAH MASYARAKAT FUNGSI KONTROL SOSIAL PENDORONGAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH AKUNTABEL MENINGKATKAN MUTU DEMOKRASI
KONSEP IDEAL PARTISIPASI MASYARAKAT PARTISIPATIF KOLABORATIF BERKELANJUTAN
Jl. Kuningan Persada Kav. 4 - Jakarta 12950 Telp: (021) 2557 8300. Faks: (021) 5289 2456 Surel: informasi@kpk.go.id http://www.facebook.com/KomisiPemberantasanKorupsi http://twitter.com/KPK_RI