PRO RETROAKTIF Sella Septya Nurlaili

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Advertisements

HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Mahkamah Pidana Internasional
MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Asas-Asas Hukum Pidana
Hak Dan Kewajiban.
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Pengisian Jabatan Presiden dengan Pemilihan
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
dalam Sistem Peradilan Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Sudut ham kejahatan perang sudan
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
NEGARA INDONESIA.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAM serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
Transcript presentasi:

PRO RETROAKTIF Sella Septya Nurlaili 114704222 Widury Ana Mangesti 114704063 Rimby Wulan Desy 114704065 Riedy Jaya Samudera 114704066 Aulia Ayu A 114704225 Irna Rachmawati 114704235 Widya 114704239 Nur Jannatun Naviz 114704244 Bagus Surya P 114704221

Pemberlakuan Asas Retroaktif ditinjau dari segi Pengadilan Ad Hoc

Landasan yuridis mempertahankan Asas Retroaktif Secara Yuridis asas retroaktif dapat berlaku mengingat setiap warga negara layak mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap kasus yang berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 yang menyebutkan: 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Asas Retroaktif  tidak boleh digunakan kecuali telah memenuhi 4 syarat kumulatif: 1. Kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya 2. peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional 3. Peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen 4. Keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya

Hubungan Asas Retroaktif dan Pengadilan Ad Hoc Pembentukan Pengadilan Ad Hoc dibentuk berdasarkan asas retroaktif. Asas retroaktif sendiri dapat berlaku apabila terjadinya suatu kejahatan besar contohnya GENOSIDA dan Kejahatan Manusia yang dalam kasus tersebut belum mempunyai Yurisprudensi atau aturan hukuman pelaku sebelumnya. Dan kasus Pelanggaran HAM besar tersebut biasanya di selesaikan dengan diadakannya Pengadilan Ad Hoc

PENGERTIAN PENGADILAN Ad HOC Pengadilan ad hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan pembentukannya sejak semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu dan untukmenangani peristiwa tertentu. Istilah Pengadilan Ad Hoc dapat ditemukan dalam UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang menjelaskan “Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum”

Alasan mengapa Pro-Retroakif Pemberlakuan hukum pidana secara Retroaktif dilandasi oleh prinsip keadilan bagi pelaku tindak pidana maupun keadilan bagi korban tindak pidana. Dan tidak mengesampingkan Hak Asasi Manusia bagi pelaku kejahatan tersebut. Pemberlakuan Retroaktif sebagai Penyeimbang keadilan.

Contoh kasus Pengadilan HAM ad Hoc 1.      Kasus                    : Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat Tahun                    : 1999 Korban                  : 97 orang Konteks                 : Agresi TNI dan milis bentuknya setelah referendum menunjukan mayoritas penduduk Tim-Tim menghendaki merdeka. Penyelesaian          : Pengadilan HAM ad hoc di jakarta tahun 2002-2003. Permasalahan        :Pelaku utama tidak tersentuh, proses pengadilan yang tidak kompeten, banyaknya putusan bebas bagi perwira militer, vonis terlalu ringan, dan tidak ada reparasi makalah adedidikirawanuntuk korban.Pemerintah Timor Leste dan RI sedang melakukan rekonsiliasi dan tidak mempersoalkannya. Lebih lanjut, kasus ini sedang disorot di pengadilan HAM Internasional.

Pengadilan HAM ad Hoc Kasus : Peristiwa Tanjung Priok Tahun : 1984 Korban                  : 74 orang Konteks             : Represi terhadap masa yang berdemontrasi menolak asas tunggal  Pancasila di  Jakarta Penyelesaian          : Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, Tahun 2003-2004 Permasalahan        :vonis terlalu ringan, ada vonis bebas, tidak menyentuh pelaku utama, intimidasi selama persidangan dan reparasi yang tidak memadai bagi korban             

GENOSIDA 1. Kasus : Nazi Jerman Konteks : Sebuah dokumen yang dibeberkan pada tanggal 2 Januari 2006 dari Kabinet Perang Inggris (War Cabinet) di London menunjukkan bahwa pada awal bulan Desember 1942, kabinet telah merundingkan kebijakan mereka untuk hukuman dari para pemimpin Nazi apabila mereka tertangkap. Perdana Menteri Inggris (Prime Minister of the United Kingdom) Winston Churchill lalu menganjurkan suatu kebijakan dari eksekusi musim panas dengan menerapkan Undang-undang Pembatalan Hak Sipil (Act of Attainder) guna menghindari rintangan hukum, dan hanya ini cara yang bisa dilakukan guna menghindari tekanan Amerika kelak dalam peperangan. Pada akhir tahun 1943 selama berlangsungnya pertemuan tripartit saat jamuan makan malam (Tripartite Dinner Meeting) pada Konferensi Teheran, pemimpin Soviet, Joseph Stalin, mengusulkan untuk mengeksekusi 50.000-100.000 perwira Jerman. Tanpa menyadari bahwa Stalin serius dalam hal ini, Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt bercanda bahwa mungkin 49,000 dapat dilakukan. Churchill mencela ide dari "eksekusi berdarah dingin dari tentara yang berperang bagi negaranya" . Namun, ia juga menyatakan bahwa para penjahat perang harus membayar kejahatannya, dan untuk itu sesuai dengan Deklarasi Moskow yang mana ditulisnya sendiri, mereka harus diadili ditempat dimana kejahatan itu dilakukan. Churchill sangat bersemangat untuk menentang eksekusi "berdasarkan kepentingan politik."

Menteri Keuangan Amerika (United States Secretary of the Treasury), Henry Morgenthau Jr., menyarankan suatumakalah adedidikirawan rencana untuk denazifikasi total atas Jerman yang dikenal dengan nama Rencana Morgenthau (Morgenthau Plan). Churchill dan Roosevelt keduanya mendukung rencana ini , dan menggunakan otorisasinya pada Konferensi Quebec pada bulan September 1944. Namun demikian, Uni Soviet mengumumkan preferensinya untuk suatu proses hukum. Kelak, rinciannya bocor kepada publik dan menuai protes keras yang meluas. Roosevelt, melihat ketidak setujuan publik yang kuat, maka iapun membatalkan rencana tersebut, namun tidak meneruskan dukungan bagi langkah-langkah lain untuk masalah tersebut. Kematian "Rencana Morgenthau" menimbulkan kebutuhan atas metode alternatif guna memperlakukan pimpinan Nazi. Rencana untuk "Pengadilan Kriminal Perang Eropa" (Trial of European War Criminals) dikonsep oleh Sekretaris Perang Henry L. Stimson dan Departemen Perang. Roosevelt meninggal dunia pada bulan April 1945. Presiden yang baru Harry S. Truman, memberikan persetujuan tegas guna dilakukannya proses hukum. Setelah serangkaian negosiasi dilakukan antara Amerika, Inggris, Uni Soviet , dan Perancis,makalah adedidikirawan maka proses pemeriksaan pengadilan tersebut dicoba untuk dilaksanakan. Proses pemeriksaan tersebut dimulai pada tanggal 20 November 1945, di kota Nürnberg. Penyelesaian             :  Nurenberg International Military Tribunal 20 November 1945 sampai 1 Oktober 1946.

Korban                    : 6.000.000 Jiwa Permasalahan           : Melalui persidangan, khususnya antara bulan Januari dan Juli 1946, para tersangka dan saksi telah diwawancarai oleh psikiater Amerika, Leon Goldensohn. Catatannya memuat secara terinci tentang sikap, cara bertindak dan kepribadian dari para tersangka yang selamat. Keputusan hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 1946 dengan cara digantung di tiang gantungan dengan menggunakan cara yang standar. Hakim Perancis menyarankan untuk menggunakan regu tembak dari militer bagi para terhukum yang berasal dari militer, sebagaimana smakalah adedidikirawantandar yang diberlakukan pada peradilan militer, tetapi hal ini ditentang oleh Biddle dan hakim dari Uni Soviet. Mereka mengajukan argumentasi bahwa perwira militer tersebut vtelah melanggar etos militer mereka dan tidak berharga untuk diperhadapkan kehadapan regu tembak yang hanya akan menaikkan derajat mereja saja. Para terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara dikirm ke Penjara Spandau (Spandau Prison) pada tahun 1947. Definisi dari perbuatan yang digolongkan kedalam kejahatan perang diatur dalam Prinsip Nürnberg (Nuremberg Principles), yautu suatu dokumen yang dibuat sebagai hasil dari persidangan. Eksperimen medis yang dilakukan oleh para dokter Jerman tersebut yang dituntut hukuman disebut Peradilan Dokter (Doctors' Trial) yang dilakukan berdasarkan Nuremberg Code sebagai acuan untuk mengatur persidangan dikemudian hari yang melibatkan umat manusia

ANY QUESTION?? PLEASE DONT MAKE A QUESTION. If you have problem on discuss, you can ask your teacher or browser via google. Be a smart student guys :D