Hak atas Perumahan yang Layak dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Centre on Housing Rights and Evictions www.cohre.org Email: cohreasia@cohre.org.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Hak Atas Kesejahteraan
Un Charter Latar Belakang
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Persoalan Hak Asasi Manusia
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hak Dan Kewajiban.
Hak-hak Sipil dan Politik
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
PERTEMUAN 16.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Apa yang dimaksud dengan liabilitas?
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pencegahan Perkawinan
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Perlindungan Konsumen
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

Hak atas Perumahan yang Layak dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Centre on Housing Rights and Evictions www.cohre.org Email: cohreasia@cohre.org

www.cohre.org

Struktur Sesi Sifat Alamiah dari Kewajiban Negara Hak atas Perumahan yang Layak Larangan atas Penggusuran Paksa Penggusuran yang Sah www.cohre.org

Hak-Hak EKOSOB – Sifat Alamiah Kewajiban Negara Pasal. 2(1) KIHESB: “Untuk mengambil langkah-langkah … dengan cara-cara yang tepat” “dengan pandangan untuk mencapai realisasi yang lengkap secara progresif (realisasi yang progresif)” “untuk penggunaan maksimal sumber-sumber daya yang ada” www.cohre.org

Hak-hak ESB – Sifat alamiah dari Kewajiban Negara: Realisasi yang Progresif “Realisasi yang Progresif ” sebagaimana didefinisikan dalam Komentar Umum No 3: Sifat alamiah dari kewajiban Negara pihak (1990) 1. Berisi “sebuah kewajiban untuk bergerak secepat dan seefektif mungkin ke arah tujuan” dari realisasi penuh atas hak-hak dalam Kovenan. 2. Oleh karenanya, “setiap langkah mundur yang diambil secara sengaja(…)akan membutuhkan pertimbangan yang hati-hati dan akan perlu sepenuhnya dibenarkan dengan merujuk pada keseluruhan hak yang diatur dalam Kovenan (…)”. www.cohre.org

Hak EKOSOB – Sifat dari Kewajiban Negara: Menghormati, Melindungi, Memenuhi Pemerintah harus menahan diri untuk mencampuri kesenangan atas tingkat keberadaan dari hak-hak tersebut Melindungi: Pemerintah harus mencegah munculnya kekerasan dari pihak ketiga Memenuhi: Pemerintah harus mengadopsi langkah-langkah legislasi dan kebijakan yang sesuai untuk bergerak ke arah realisasi hak sepenuhnya. www.cohre.org

Hak atas Perumahan yang Layak Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 11(1) menyatakan : “Para Negara pihak mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak bagi dirinya maupun keluarganya (sic), termasuk hak atas makanan, pakaian serta perumahan yang layak dan peningkatan taraf hidup yang berkesinambungan” www.cohre.org

Hak atas Perumahan yang layak Hak atas Perumahan yang Layak Kovenan Internasional pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 11(1) menyatakan : “Para Negara Pihak mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan Standar Hidup yang layak bagi dirinya maupun keluarganya (sic), termasuk makanan, pakaian serta perumahan yang layak dan peningkatan taraf hidup yang berkesinambungan”.’ Komentar Umum No. 4: Hak atas Perumahan yang Layak Diadopsi pada tanggal 12 Desember 1991, Komite Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya www.cohre.org

Komentar Umum No. 4: Unsur-unsur Perumahan yang Layak Jaminan hukum kepemilikan Ketersediaan pelayananan, fasilitas, infrastruktur Keterjangkauan Layak huni Aksesibilitas Lokasi Kecukupan budaya www.cohre.org

Larangan Penggusuran secara Paksa Komentar Umum No 7: Hak atas Perumahan yang Layak: Penggusuran secara Paksa Diadopsi pada tanggal 20 Mei 1997, Komite Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya Penggusuran secara paksa yaitu: ‘Penggusuran secara permanen maupun sementara yang bertentangan dengan kehendaknya pribadi, keluarga, dan/atau komunitas dari tanah/rumah peninggalan dan/atau tanah yang mereka tempati, tanpa adanya pengaturan mengenai, dan akses pada, bentuk yang tepat dari perlindungan hukum atau lainnya’ www.cohre.org

Larangan Penggusuran secara Paksa Penggusuran seseorang dari tempat tinggalnya merupakan suatu ‘langkah kemunduran dengan sengaja’ (Komentar Umum 3) Oleh karenanya, hal tersebut perlu untuk ‘sepenuhnya dibenarkan dengan mengacu pada keseluruhan hak-hak yang terdapat dalam Kovenan’ (Komentar Umum 3) Jika tidak dibenarkan secara keseluruhan, penggusuran terjadi ‘tanpa adanya ketetapan mengenai, akses pada, bentuk-bentuk yang tepat dari perlindungan hukum atau perlindungan yang lainnya (Komentar Umum 7) Hal ini kemudian merupakan penggusuran secara paksa, merupakan pelanggaran dari kewajiban yang terdapat dalam Pasal 11 (1) KIHESB www.cohre.org

Komentar Umum No. 7: Penggusuran Paksa Penggusuran yang Sah Komentar Umum No. 7: Penggusuran Paksa “… penggusuran paksa adalah yang utama bertentangan dengan persyaratan-persyaratan dalam Kovenan.” “Larangan penggusuran secara paksa tidaklah, bagaimanapun juga, berlaku pada penggusuran dengan kekuatan berdasarkan hukum dan sesuai dengan ketetapan Kovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia.” www.cohre.org

Penggusuran yang Sah: Persyaratan-persyaratan di bawah hukum hak asasi manusia internasional Penggusuran harus dibenarkan Hak-hak sebelum penggusuran harus dihormati Hak selama penggusuran harus di hormati Hak setelah penggusuran harus dihormati www.cohre.org

Penggusuran yang Sah: Pembenaran atas suatu Penggusuran Kapan penggusuran dapat diizinkan? Sejatinya untuk kepentingan umum atau alasan lain yang sangat baik Semua kemungkinan lain untuk menghindari penggusuran tidak berlaku www.cohre.org

Penggusuran yang Sah: Hak-hak sebelum Penggusuran Tugas pemerintah sebelum penggusuran Konsultasi Informasi mengenai penggusuran Pemberitahuan yang cukup dengan alasan yang dapat diterima Kompensasi yang layak dan adil www.cohre.org

Penggusuran yang Sah : Hak-hak Selama Penggusuran Tugas pemerintah selama penggusuran Pejabat pemerintah hadir selama penggusuran berlangsung Petugas yang melakukan penggusuran harus memperkenalkan diri mereka Penggusuran harus dilaksanakan pada waktu yang tepat Kekerasan harus dihindari www.cohre.org

Penggusuran yang Sah: Hak-hak setelah Penggusuran Tugas pemerintah setelah penggusuran Masyarakat harus dapat memperoleh rumah pengganti yang layak setelah penggusuran (baik itu berupa peningkatan kualitas tempat tinggal, relokasi atau kompensasi yang layak) Masyarakat harus tidak menjadi tunawisma karena adanya penggusuran www.cohre.org

Contoh-Contoh Praktek yang Baik Kota Naga, Filipina Pendekatannya dengan perspektif “mitra kerja-penerima manfaat” 1. Pemberdayaan Pengaturan 1997 (Ordinance of 1997) -membangun sistem partnership (mitra kerja) dengan Pos dan jaringan LSMnya ke dalam dewan masyarakat kota -menunjuk perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk unit khusus di pemerintahan kota 2. Naga City Partners in development programme -satu kriteria yang mudah – keberadaan permasalahan kepemilikan tanah -kota mengalokasikan 10% dari anggarannya untuk memecahkan permasalahan jaminan kepemilikan tanah antara masyarakat miskin perkotaan dan kurangnya infrastruktur dalam komunitasnya -fokus pada akuisisi tanah untuk masyarakat miskin dan peningkatan kualitas tempat 3. Membangun Kantor Hubungan Masyarakat Miskin Perkotaan www.cohre.org

Contoh-Contoh Praktek yang Baik Montevideo, Uruguay (Penyelesaian Maximo Tajes) -Kebijakan umum kota untuk tidak secara paksa menggusur tempat tinggal dari tanah-tanah kota -Apabila penggusuran tidak dapat dihindari, kebijakan untuk merelokasi ke lokasi yang lain dalam lingkungan yang sama (konsep hak ke kota) -Layanan Tanah dan Perumahan mengatur proses arbitrasi antara Kotamadya dan tempat tinggal (untuk menghindari tindakan pengadilan yang mahal) -Program relokasi di tiga wilayah didesain dengan suatu kesepakatan perjanjian dengan komunitas -Komunitas menyediakan buruh untuk membangun rumah-rumah baru Dialog-dialog dilakukan oleh pemerintah untuk memediasi antara tempat tinggal baru dan tempat tinggal lama yang mahal -Larangan dengan jangka waktu yang pendek untuk menjual kembali rumah www.cohre.org