Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS dibentuk 2 macam : BPJS Kesehatan–Jaminan Kesehatan Nasional (01 Jan 2014) BPJS Ketenagakerjaan (01 Juli 2015) : Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian