SOSIALISASI KARANG TARUNA Tahun 2016 Oleh: Wahyudi Tarmiji Su’ib, S.Sos. [Kabid UKS Karang Taruna Kab. Sambas]

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
“Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga”
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Organisasi Siswa Intra Sekolah
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
S E L A M A T D A T A N G.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
10 PROGRAM KERJA POKOK PKK Disajikan dalam BIMTEK TP.PKK Kab.Sarolangun 19 Desember 2017.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
SRI IMBANG JAYA PUTRA, AP. MSP
Membiasakan Perilaku Patriotik
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DESTANA desa tangguh bencana.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pendidikan Kewarganegaraan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Delapan fungsi keluarga Oleh: Dra. T. Yuli Kristiyanti  Picture diambil dari google 1.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KARANG TARUNA Tahun 2016 Oleh: Wahyudi Tarmiji Su’ib, S.Sos. [Kabid UKS Karang Taruna Kab. Sambas]

“Kelak pada hari kiamat, kaki seorang anak manusia tidak akan tergelincir (ke surga atau neraka) dari sisi Rabbnya, hingga lima perkara ditanyakan kepadanya: tentang usianya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan tentang ilmunya apa yang ia perbuat dengannya” [H.R. At-Tirmidzi]

“Peliharalah 5 perkara sebelum datang 5 perkara: 1. muda sebelum tua 2. sehat sebelum sakit 3. kaya sebelum miskin 4. luang sebelum sibuk 5. hidup sebelum mati” [H.R. Al-Hakim]

Definisi Pemuda Anggota Karang Taruna/Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia tahun yang berada di desa. (Pedoman Dasar Karang Taruna, Permensos No.77/HUK/2010) Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia tahun (UU No.40/2009 ttg Kepemudaan) Menurut Islam, Pemuda adalah seorang anak yang telah mencapai AKIL BALIGH. Orang dengan semangat muda.

Peran Pemuda Perintah agama Harapan masyarakat Tuntutan zaman Ketentuan Undang-Undang

ISU TERHANGAT... Pemuda terjebak pada prostitusi Judi, Narkoba dan Miras LGBT Aliran sesat seperti Gafatar Bencana alam, bencana sosial Fakir miskin dan orang tidak mampu Pergaulan bebas, married by accident Rendahnya semangat bersekolah Pelecehan seksual/pencabulan Dsb

Yel yel... Pemuda Sabaran... Bangga Membangun Desa

Dasar Hukum PERATURAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR: 77/HUK/2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA PASAL 94 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PASAL 150 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

SEJARAH KARANG TARUNA Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing. Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.

LAMBANG KARANG TARUNA

Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga di bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna; Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak-anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Pita di bagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” “ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan/pengalaman; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot. Jadi secara keseluruhan berarti PEJUANG YANG BERKEPRIBADIAN, BERPENGETAHUAN, DAN TERAMPIL.

Pita di bagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” “KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; Jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia;

Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna: 1) Taat: takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Tanggap: penuh perhatian dan peka terhadap masalah; 3) Tanggon: kuat daya tahan fisik dan mental; 4) Tandas: tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian; 5) Tangkas: sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis; 6) Terampil: mampu berkreasi dan berkarya praktis; 7) Tulus: sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;

Lingkaran mengandung arti sebagai lambang Ketahanan Nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila

Arti warna pada lambang sbb: Putih: kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda Merah: keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur Kuning: keagungan dan keluhuran budi pekerti

SECARA KESELURUHAN, LAMBANG KARANG TARUNA berarti TEKAD INSAN REMAJA (WARGA KARANG TARUNA) UNTUK MENGEMBANGKAN DIRINYA MENJADI PATRIOT PEJUANG YANG BERKPRIBADIAN, CERDAS, DAN TERAMPIL AGAR MAMPU DAN SECARA AKTIF DALAM PEMBANGUNAN UNTUK MENCIPTAKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77/HUK/2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

Pasal 1 1.Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. 2.Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Pasal 4 Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3 Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan: a.pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; b.kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; c.pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan d.pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

Pasal 5 Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi: mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktifdalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 12 Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal. Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

Pasal 13 Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan. Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional. Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

PEMBINA KARANG TARUNA (Pasal 14 – 17 Permensos No. 77/HUK/2010) Pembina Utama: Presiden RI Pembina Umum: Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota/Camat dan Kades/Lurah Pembina Fungsional: Mensos, Kadinsos Prov, Kadinsos Kab/Kota; Kasi Kessos Kec. Pembina Teknis: K/L dan SKPD terkait

Pasal 16 ayat 1: Pembina Umum melakukan pembinaan sebagai berikut: a.Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi; b.Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi; c.Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota; d.Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan e.Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.

Pasal 17 ayat 1: Pembina Fungsional meliputi : Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial; Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi; Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.

Pasal 17 ayat 2: Pembina Fungsional melakukan pembinaan : secara fungsional; bimbingan keorganisasian Karang Taruna; program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/ kelurahan; dan secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

Pasal 18 ayat 1: Pembina Teknis meliputi : Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen; Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 18 ayat 2: Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.

PROGRAM KERJA Pasal 19 Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat. Pasal 20 Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

Keuangan Pasal 26 Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari : iuran Warga Karang Taruna; usaha sendiri yang diperoleh secara syah; bantuan Masyarakat yang tidak mengikat; bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Program Kerja Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama PHBI dan Kerohanian Bank Sampah (Kerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup Kab. Sambas) Usaha dari Barang Bekas Kampanye Pentingnya Pendidikan Olah raga Kesenian

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Lembaga Kemasyarakatan Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa (Pasal 94 UU NO. 6 Tahun 2014) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa [Poin 11 Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014] Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa, seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA [Pasal 150 PP NO. 43/2014] Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dengan Peraturan Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas: – melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; – ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan – meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa memiliki fungsi: – menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; – menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; – meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; – menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; – menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; – meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan – meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kewajiban Memberdayakan LKD [Pasal 151 PP No. 43/2014] Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah dalam melaksanakan programnya di Desa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA [Penjelasan Pasal 150 Ayat (1) PP No. 43/2014] Yang dimaksud dengan “LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA”, antara lain: RUKUN TETANGGA (RT) RUKUN WARGA (RW) PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) KARANG TARUNA POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Ketentuan tentang LKD [Pasal 157 PP No. 43/2014] Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Desa yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan demikian, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan MASIH BERLAKU.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

HUBUNGAN KERJA Pasal 21 Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.

SUMBER DANA Pasal 28 Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari: Swadaya masyarakat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi; bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

PENGURUS NASIONAL KARANG TARUNA (KETUA UMUM: H. DIDIK MUKRIANTO, SH, MH)

PENGURUS KARANG TARUNA KABUPATEN SAMBAS

Peran Pemuda Sekarang Memakmurkan Masjid Membersihkan Lingkungan Kampong Memotivasi Masyarakat Membangun Bisnis Membahagiakan kedua orang tua Penanggulangan Bencana

Sesungguhnya Allah menciptakan kalian wahai para pemuda agar mengubah lingkungan! Bukan justru kalian yang berubah karena lingkungan dan larut dalam arus lingkungan yang buruk.

Janganlah engkau sibuk dengan hal-hal yang remeh dan sia-sia. Jadilah kalian sebagai bendera yang senantiasa dijunjung tinggi-tinggi demi kejayaan.

Jika ada suatu hal yang merintangimu atau engkau merasa tidak mampu dan lemah, Allah akan mencukupkanmu. Dialah yang akan mengokohkanmu dengan pertolongan-Nya dan orang-orang beriman. “Dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik” (Al-Ankabut: 69)

Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus (1) Masa Jabatan kepengurusan diatur sebagai berikut: a. Untuk tingkat Nasional hingga Kecamatan 5 tahun; b. Untuk tingkat Desa/Kelurahan ke bawah 3 tahun. (2) Jumlah kepengurusan untuk masing-masing tingkatan pada dasarnya ditentukan dalam Temu Karya, namun setiap tingkatan memiliki batasan minimal sebagai berikut: a. Nasional : 39 Orang; b. Provinsi : 35 Orang; c. Kabupaten/Kota : 29 Orang; d. Kecamatan : 25 Orang;. Desa/Kelurahan : 35 Orang;

Kriteria Pengurus 1.Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2.Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; 3.Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi; 4.Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat; 5.Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak; 6.Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun; 7.Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke- Karang Taruna-an; 8.Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya; 9.Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (Dua) tingkat dibawahnya; 10.Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat;

Berjalanlah atas restu dan keridhaan Allah dan jadikanlah surga sebagai cita-citamu tertinggi.