DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN JL. MADUKORO BLOK AA-BB KOMPLEK PRPP SEMARANG TELP. (024) 7608202 – 7600247 – 7608434 (PABX) 7608435 – 7608533 - 7608581 KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017
DASAR HUKUM PENYELENGGARAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2016
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Pasal 28H “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.
DASAR HUKUM KEWENANGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 17 Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang: a. menyusun dan menyediakan basis data PKP; b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang undangan bidang PKP; c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang PKP; d. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan PKP dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim; e. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal; mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan Per UU n, kebijakan, strategi, serta program di bidang PKP; g. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan PKP; h. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; i. mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR; j. menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan PKP dengan berpedoman pada kebijakan nasional; dan k. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan PKP.
DASAR HUKUM KEWENANGAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SECARA TERPADU 1. UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 2. PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2016 UU No. 1/ 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Ps.5ayat(1), “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Pasal 3, PKP diselenggarakan untuk : DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SECARA TERPADU DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 3, PKP diselenggarakan untuk : a. memberikan kepastian hukum dlm penyelenggaraan PKP; b. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR; c. meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan; d. memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pemb. PKP; menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 3: Huruf a DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Penjelasan Pasal 3: Huruf a Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah jaminan hukum bagi setiap orang untuk bertempat tinggal secara layak, baik yang bersifat milik maupun bukan milik melalui cara sewa dan cara bukan sewa. Jaminan hukum antara lain meliputi kesesuaian peruntukan dalam tata ruang, legalitas tanah, perizinan, dan kondisi kelayakan rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM Penjelasan Pasal 3: UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Penjelasan Pasal 3: Huruf d Yang dimaksud dengan “memberdayakan para pemangku kepentingan” adalah upaya meningkatkan peran masyarakat dengan memobilisasi potensi dan sumber daya secara proporsional untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang madani. Para pemangku kepentingan antara lain meliputi masyarakat, swasta, lembaga keuangan, Pemerintah dan pemerintah daerah. Huruf f Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni dan terjangkau” adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Yang dimaksud dengan “lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan” adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan.
DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 2, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
DASAR HUKUM KETERPADUAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Kebijakan Perumahan dan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan; b. peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (3) Strategi kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penyediaan kebutuhan pemenuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui perencanaan dan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; b. keterjangkauan pembiayaan dan pendayagunaan teknologi. (4) Strategi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pelaksanaan keterpaduan kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman antar pemangku lintas sektor, lintas wilayah, dan masyarakat; peningkatan kapasitas kelembagaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi nasional bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BELUM TERPADUNYA PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PERMASALAHAN Banyaknya perumahan/permukiman yang berada pada kawasan rawan bencana alam Banyaknya perumahan/permukiman yang berada pada kawasan hutan, sempadan sungai, kawasan pertanian (basah dan kering), dll Banyaknya bangunan rumah yang tidak memiliki IMB Banyaknya kebutuhan rumah (backlog) baik penghunian maupun pemilikan Rendahnya pemenuhan backlog Banyaknya rumah yang tidak layak huni / kualitas rendah Luasnya kawasan kumuh yang belum tertangani Banyaknya data perumahan dan kawasan permukiman, yang perlu diharmonisasi dan sinkronisasi menuju satu data penanganan Banyaknya stakeholders / pemangku kepentingan yang terlibat BELUM TERPADUNYA PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PERMASALAHAN KESESUAIAN TATA RUANG
Terbatasnya lahan untuk permukiman KEBUTUHAN ≠ PENYEDIAAN PERMASALAHAN PKP Terbatasnya lahan untuk permukiman Di perkotaan Sumber : BPS Pembangunan Rumah terbatas PKN PKW Tingkat kepadatan penduduk KEBUTUHAN ≠ PENYEDIAAN GAP (BACKLOG) RUMAH TAHUN 2015 : Backlog Kepemilikan Rumah : 785.061 Unit (PPDP - Kemen PUPR); 1.637.687 Unit (BKKBN 2015); Backlog Kepenghunian Rumah : 1.430.294 Unit (BKKBN 2015); TAHUN 2016 : 752.848 unit (backlog kepemilikan) 503.703 unit (backlog keberpenghunian)
JUMLAH RTLH MASIH BESAR Jumlah Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) di Jawa Tengah berdasarkan BDT 2015 (SESUAI BASIS DATA SIMPADU – PK) berjumlah sebanyak 1.691.660 KRT Kemampuan MBR Pertumb penduduk Keterbatasan lahan KEMISKINAN No. Komoditi Kota (%) Desa (%) 1 Perumahan 20,26 21,20 2 Listrik 9,45 Bensin 9,15 3 Pendidikan 9,21 Pakaian jadi anak-anak 7,92 4 9,11 7,32 5 7,84 Pakaian jadi perempuan dewasa 7,00 Sumber: BPS, Susenas (Sept, 2014)
PERMASALAHAN PKP PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN PERMUKIMAN TUMBUHNYA PERMUKIMAN ILEGAL KUMUH KEMAMPUAN MBR TERBATAS KUMUH PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN PERMUKIMAN URBANISASI PENYEDIAAN DAN PENGELOAAN PSU BELUM OPTIMAL KUMUH
PENDUDUK PERKOTAAN BERTAMBAH ISU STRATEGIS KETIMPANGAN WILAYAH INDEKS GINI IG Maret 2017: 0,365 INDEKS WILLIAMSON Pertumbuhan dan potensi ekonomi Kemiskinan Pengangguran PENDUDUK PERKOTAAN BERTAMBAH Sumber : BPS Indeks Williamson adalah ukuran yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kesenjangan. Kesenjangan wilayah di sini, ditunjukkan dengan ketidakmerataan penyebaran penduduk, sumber-sumber ekonomi, infrastruktur, serta sarana sosial yang mendukung kehidupan masyarakat Indeks Gini Ratio menggambarkan kesenjangan pendapatan
ISU STRATEGIS SPM BIDANG PERUMAHAN INTEGRASI TPB/ SDG’S KEDALAM Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana (Bencana Provinsi); dan Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Program Pemerintah Provinsi. INTEGRASI TPB/ SDG’S KEDALAM DOKUMEN RENCANA PEMB. DAERAH 2 PENGURANGAN KEMISKINAN, PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN YANG MERATA, MATA PENCAHARIAN DAN PEKERJAAN LAYAK AKSES MERATA KEPADA PELAYANAN DAN JAMINAN SOSIAL KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN DAN MEMPERTINGGI KETAHANAN TERHADAP BENCANA Goals 1, 2, 7, 8, 9, 10, 1 Goals 3, 4, 6 Goals 11, 13, 14, 15
ISU STRATEGIS PROGRAM SPASIAL PEMBANGUNAN RTRW/ RTR KSP RP3KP TEMATIK Agrominapolitan dan Industri Pengolahan Perdagangan Jasa dan Industri Pengolahan yang Sinergis terhadap Kegiatan Pertanian dan Pariwisata Industri Pengolahan dan Pariwisata yang Didukung Sektor Agrominapolitan Pertambangan dan Agroforestri Pertanian Dan Pariwisata Agrominapolitan yang Didukung Sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan Jasa Pariwisata yang Didukung oleh Pertanian dan Industri Pengolahan Industri Pengolahan Kreatif dan Pertanian PROGRAM PEMBANGUNAN HOLISTIK INTEGRATIF TEMATIK SPASIAL RTRW/ RTR KSP PKN PKW RP3KP RKP RP3 Rencana Kawasan Permukiman Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
TANTANGAN PENYELENGGARAAN PKP MASIH RENDAHNYA PEMENUHAN DIBANDING KEBUTUHAN PKP BESARNYA CAKUPAN DAN LUASNYA CAKUPAN WILAYAH PENANGANAN DAN PELAYANAN BANYAKNYA PROGRAM TERKAIT PKP LINTAS SEKTOR (RUMAH, PSU, INFRASTRUKTUR, PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN EKONOMI) BANYAKNYA STAKEHOLDERS YANG TERLIBAT - MASYARAKAT, PENGEMBANG, PEMBIAYAAN, CSR, DLL SULITNYA MEKANISME HIBAH TUNTUTAN KEPASTIAN HUKUM
BELUM TERPADUNYA PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PERMASALAHAN, ISU STRATEGIS DAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BELUM TERPADUNYA PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
STRATEGI PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SECARA TERPADU DI PROVINSI JAWA TENGAH
STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman Meningkatkan kepastian hukum penyelenggaraan PKP Mendorong perda RTRW dan RDTR yang lebih akomodatif kepentingan PKP Mendorong terbitnya perda RP3KP dan peraturan lain yang terkait (Kasiba Lisiba, Master Plan, Grand Desain, dll) Mendorong legalitas pembangunan PKP sesuai dengan RTR dan perijinan yang berlaku Menyiapkan dokumen Renstra dan RPJM yang adaptif
MENDORONG KEPASTIAN HUKUM PENYELENGGARAAN PKP PROVINSI JAWA TENGAH MEMANFAATKAN PROSES REKOMENDASI GUBERNUR DALAM REVISI RTRW KAB/KOTA UNTUK MEMBERIKAN MASUKAN TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN PKP MENYUSUN RP3KP PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018, SEKALIGUS PROSES PERDA DENGAN INISIATIF DPRD PERUMUSAN KEBIJAKAN KASIBA LISIBA LINTAS KABUPATEN DAN KOTA PENETAPAN KAWASAN KUMUH PROVINSI JAWA TENGAH (SK GUB ATAU YANG LAIN) MENDORONG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PKP (PERIJINAN, PENGHENTIAN PEMBANGUNAN, DLL)
STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman Mengoptimalkan Tim Pokja PKP sebagai media koordinasi dan sinkronisasi program penyelenggaraan PKP Pembentukan Pokja PKP Provinsi Pembentukan Forum Pokja PKP Provinsi, Kab dan Kota Koordinasi dan Sinkronisasi program PKP Pengembangan Kemitraan dan Kerja Sama Strategis dalam rangka penyediaan perumahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman
SK GUBERNUR JAWA TENGAH PENGUKUHAN POKJA PKP PROVINSI JAWA TENGAH SK GUBERNUR JAWA TENGAH NO. 42 Tahun 2017
DEKLARASI FORUM POKJA PKP PROVINSI JAWA TENGAH
STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman Pengembangan Sistem Informasi dan Basis Data Terpadu, sebagai media integrasi data, media komunikasi dan media informasi Pembangunan Sistem Informasi Pembangunan Sistem Basis Data Terpadu Pembangunan Media Komunikasi dan Publikasi Pengembangan Sistem Layanan Sertifikasi dan Konsultasi
STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman 4. Pengembangan metode penyediaan rumah dan peningkatan kaulitas permukiman dengan pelibatan pihak-pihak lain Pelibatan CSR yang lebih terpadu Kerjasama dengan sumber pembiayaan pembangunan non pemerintah Kerjasama dengan lembaga penelitian dalam pendayagunaan rekayasa teknologi Pengembangan bank tanah, konsolidasi tanah, dan juga pemanfaatan tanah terlantar dan tanah kosong
STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman 5. Pembinaan stakeholders dalam pembangunan rumah dan peningkatan kaulitas permukiman Klinik rumah dengan pelibatan asosasi profesi dengan peningkatan kapasitas Peningkatan kapasitas pengembang yang lebih bertanggungjawab Pembinaan dan Sosialisasi kepada masyarakat pada hunian di rawan bencana, RTLH, kawasan kumuh, dll
“Terima Kasih"