PERAN DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PILAR 1 PROGRAM DESMIGRATIF (Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi) Surabaya, 30 November 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
QUALITY ASSURANCE SPECIALIST (QAS) dan KETERKAITAN DENGAN PPM
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (FLLAJ)
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PANDUAN VISITASI SD / MI
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pembinaan kader Elvira Harmia, SST.
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Bidang Pelatihan dan Produktivitas
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN Dari Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Bidang Pelatihan dan Produktivitas
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Contoh penyusunan skp.
Transcript presentasi:

PERAN DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PILAR 1 PROGRAM DESMIGRATIF (Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi) Surabaya, 30 November 2017

Assalamu’alaikum......... Selamat Pagi......... Yuli Adiratna Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan

OUTLINE Kegiatan Pilar 1 1 Tempat dan Waktu Pelayanan 2 Sumber Daya Manusia yang Terlibat Dalam Pilar 1 Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Isu dan Tantangan 1 2 3 4 5

1. KEGIATAN PILAR 1 (Informasi Ketenagakerjaan dan Pusat Layanan Migrasi)

PUSAT LAYANAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PUSAT LAYANAN INFORMASI MIGRASI

ALUR PROSES PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA INFORMASI PASAR KERJA PENDAFTARAN PEMENUHAN PERSYARATAN KEBERANGKATAN KEDATANGAN SAAT KERJA KEPULANGAN REINTEGRASI

LARANGAN PENEMPATAN TKI LN

2. TEMPAT DAN WAKTU PELAYANAN

TEMPAT PELAYANAN Tempat bertempat di salah satu ruangan di kantor desa Tujuan mendekatkan pemberian layanan informasi kepada masyarakat desa menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah (Desa, Kabupaten/Kota, Pusat) mendorong peran aktif Pemerintah Desa asal TKI

WAKTU PELAYANAN Dari minimal 70 jam kerja jam operasional di Pusat Layanan Migrasi dilaksanakan sebanyak 24 jam per minggu 25 jam per minggu dialokasikan untuk pendataan rumah tangga TKI dan sosialisasi Pusat Layanan Migrasi 21 jam per minggu untuk kegiatan pilar lainnya Waktu pada hari dan jam pelayanan yang disesuaikan dengan jam operasional kantor desa masing-masing harus tertera di depan ruang layanan agar pengunjung dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan pada hari dan jam pelayanan yang sudah ditetapkan

3. SDM PADA PILAR 1 (PUSAT LAYANAN MIGRASI)

SDM PADA PILAR 1 Penanggung Jawab Petugas Desmigratif adalah pejabat desa yang ditunjuk untuk menjadi penanggung jawab terhadap pelaksanaan program Desmigratif di desa. Penanggung Jawab dapat diduduki oleh Kepala Desa atau pejabat desa lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Desa Koordinator adalah pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, yang mengoordinir pembinaan desa migran produktif di wilayahnya Petugas Desmigratif adalah warga desa migran produktif yang mempunyai kepedulian terhadap isu tenaga kerja Indonesia, mempunyai minat dan motivasi tinggi menjadi fasilitator dalam pelaksanaan keempat pilar program desa migran produktif, serta memenuhi persyaratan tertentu.

4. TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

PETUGAS DESMIGRATIF (1) Fungsi Petugas Desmigratif memiliki fungsi sebagai fasilitator atau pemberi layanan informasi migrasi dan pendataan rumah tangga TKI di Pusat Layanan Migrasi Tugas Pokok Memberikan layanan informasi tata cara bekerja ke luar negeri Memberikan layanan informasi pasar kerja Menyusun rencana dan melakukan pendataan rumah tangga TKI. Melakukan koordinasi dan konsultasi, melalui Penanggung Jawab Tim Pelaksana Desmigratif di Desa, terkait dengan urusan ketenagakerjaan.

PETUGAS DESMIGRATIF (2) Wewenang Meminta arahan dari Penanggung Jawab Tim Pelaksana Desmigratif di Desa. Meminta kelengkapan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Tanggung Jawab Keterbukaan informasi dalam pelayanan migrasi kepada masyarakat Kejelasan informasi yang diberikan dalam pelayanan migrasi kepada masyarakat Kejelasan rencana pendataan rumah tangga TKI Kesesuaian informasi yang diberikan dalam pelayanan migrasi kepada masyarakat Keakuratan data rumah tangga TKI Kelengkapan laporan

PENANGGUNG JAWAB DESA (1) Fungsi Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Desmigratif di desa Tugas Pokok Melakukan koordinasi ketenagakerjaan dengan instansi ketenagakerjaan baik di daerah maupun pusat Mengkoordinasikan pelaksanaan program desmigratif kepada Petugas Desmigratif Menginput isian formulir evaluasi pengunjung Pusat Layanan Migrasi ke dalam Sistem Informasi Desmigratif setiap minggu Melakukan evaluasi terhadap kinerja Petugas Desmigratif

PENANGGUNG JAWAB DESA (2) Wewenang Tidak menyetujui laporan bulanan Petugas Desmigratif. Menilai kinerja Petugas Desmigratif Meminta laporan pelaksanaan layanan kepada Petugas Desmigratif Memberikan rekomendasi untuk perpanjangan atau penghentian masa tugas Petugas Desmigratif Tidak menyetujui permintaan fasilitas yang diajukan oleh Petugas Desmigratif bila tidak sesuai dengan ketentuan atau kebutuhan pelayanan

PENANGGUNG JAWAB DESA (3) Tanggung Jawab Kesesuaian koordinasi hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan Kebenaran input isian formulir evaluasi pengunjung agar terjaga objektivitasnya Kebenaran pengesahan laporan bulanan Petugas Desmigratif Ketepatan evaluasi kinerja Petugas Desmigratif Kebenaran rekomendasi perpanjangan atau penghentian masa tugas Petugas Desmigratif Ketepatan alasan penolakan ajuan fasilitas pelayanan

KOORDINATOR DESMIGRATIF DI DINAS (1) Fungsi Koordinator Desmigratif mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian (monitoring), dan pengevaluasian Program Desmigratif Tugas Pokok Menyusun rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program desmigratif Menindaklanjuti permasalahan yang telah disampaikan oleh Petugas Desmigratif Melakukan penyebarluasan informasi tata cara bekerja ke luar negeri bersama dengan Petugas Desmigratif

KOORDINATOR DESMIGRATIF DI DINAS (2) Tugas Pokok (lanjutan) Melakukan penyebarluasan informasi tata cara bekerja ke luar negeri bersama dengan Petugas Desmigratif Menyusun laporan kunjungan, laporan berkala, dan laporan khusus untuk disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan Wewenang Memberi nilai atas pelaksanaan program Desmigratif di desa Meminta laporan dari Petugas Desmigratif Tidak menyetujui laporan yang diajukan oleh Petugas Desmigratifgakerjaan setiap bulan

KOORDINATOR DESMIGRATIF DI DINAS (3) Tanggung Jawab Kebenaran rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program Desmigratif. Kesesuaian tindak lanjut permasalahan yang disampaikan oleh Petugas Desmigratif Kebenaran pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebenaran informasi yang disebarluaskan Kesesuaian atas laporan yang disusun Ketepatan pemberian nilai atas pelaksanaan program Desmigratif Keobjektifan nilai yang diberikan atas pelaksanaan program Desmigratif Kebenaran alasan penolakan laporan yang diajukan oleh Petugas Desmigratif

5. ISU DAN TANTANGAN

ISU DAN TANTANGAN KEGIATAN PADA PILAR 1 Kendala infrastruktur komunikasi dan informatika Kendala tanggapan masyarakat dan keadaan geografis Mekanisme tindak lanjut pengaduan/keluhan Kerahasiaan data rumah tangga TKI Koordinasi dengan stakeholder yang menangani isu tenaga kerja Indonesia

“Desmigratif… menjangkau yang tidak terlayani, melayani yang tidak terjangkau”

Any questions? You can find me at subditpenempatan@yahoo.com THANK YOU! Matur nuwun......... Any questions? You can find me at subditpenempatan@yahoo.com