Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif Bank syariah Bank konvensional Akad & aspek legalitas Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif Lembaga penyelesaian sengketa Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Struktur organisasi Dewan Syariah Nasional (DSN) & Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tidak ada DSN dan DPS Investasi Halal Halal & haram Prinsip operasional Bagi hasil, jual beli, sewa Bunga Tujuan Profit dan falah profit Hubungan nasabah Kemitraan Debitur-kreditur pertemuan 6
Jenis Perbankan Syariah Bank syariah BPR syariah Bank konvensional yang membuka unit usaha syariah
Hubungan MUI, BI, DSN, DPS, dan Bank Syariah Dewan Gubernur BI Biro Perbankan Syariah RUPS Direksi bank syariah Dewan Komisaris DPS DSN MUI Syariah compliance Koordinasi Pengawasan administrasi & keuangan
Fungsi DSN Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan lembaga keuangan syariah Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika terjadi penyimpangan dari garis panduan yang telah ditetapkan
Fungsi DPS Mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syariah Membuat pernyataan berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya