BANK UMUM Pengertian : Menurut jenisnya Bank terdiri dari : B a n k, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak Menurut jenisnya Bank terdiri dari : a. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannnya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Fungsi Pokok Bank Umum : b. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Fungsi Pokok Bank Umum : a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi b. Menciptakan uang c. Menghimpun dana dari masyarakat d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya Usaha Bank Umum : Kegiatan usaha Bank Umum menurut UU No 10 Tahun 1998 pasal 6 adalah sbb. : a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dll) b. Memberikan kredit c. Menerbitkan surat pengakuan hutang d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabahnya surat-surat berharga a.l SBI, Obligasi, Saham dll. e. Memindahkan uang baik untuk ke-pentingan sendiri maupun nasabah
Usaha Bank Umum : Kegiatan usaha Bank Umum menurut UU No 10 Tahun 1998 pasal 6 antara lain sbb. : a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dll) b. Memberikan kredit c. Menerbitkan surat pengakuan hutang d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabahnya surat-surat berharga a.l SBI, Obligasi, Saham dll. e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah f. Menyediakan tempat untuk menymoan barang dan surat berharga
Jasa-jasa Bank Umum a. Jasa-jasa Keuangan : Ø Pengiriman uang transfer dalam dan luar negeri Ø Inkaso dalam negeri dan luar negeri (collection) Ø Pembukaan Letter of Credit/ LC luar negeri Ø Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Ø Penerbitan Garansi Bank Ø Penyelenggaraan Kliring Ø Perdagangan valuta asing (money changer) Ø Perdagangan surat-surat berharga Ø Penjualan cek perjalanan (traveller’s check) Ø Perbankan elektronik, ATM, Internet Banking Ø Penerbitan Kartu Debet dan Kartu Kredit Ø Standing instruction, misal dalam hal pembayaran telepon, air, listrik, dll.
b. Jasa-jasa lain : Larangan kegiatan bagi Bank Umum : Ø Manajemen Pajak Ø Manajemen dana dan investasi Ø Costudian Ø Safe Deposit Box Ø Wali amanat Ø Pelatihan pegawai Ø Jasa-jasa Komputer Larangan kegiatan bagi Bank Umum : Melakukan penyertaan modal, kecuali pada bank atau perusahaan dibidang keuangan dan kecuali penyertaan sementara Melakukan kegiatan usaha perasuransian Melakukan usaha diluar kegiatan usaha yang telah ditetapkan
Risiko Usaha Bank Risiko usaha bank (business risk of bank) merupakan ketidakpastian tentang suatu hasil yang diperkirakan. Risiko-resiko usaha ini mencakup : 1. Risiko kredit (default risk) : risiko akibat kegagalan atau ketidak-mampuan nasabah mengembali-kan pinjaman sesuai jadua 2. Risiko investasi (investment risk) : risiko akibat penurunan nilai pokok dari portfolio surat-surat berharga 3. Risiko likuiditas (liquidity risk) : resiko untuk memenuhi likuiditas, tidak dapat dipenuhi oleh bank 4. Risiko operasional (operational risk) : ketidakpastian usaha bank, baik merupakan kerugian operasional dan kegagalan perkenalan produk 5. Risiko penyelewengan (fraud risk) : risiko akibat ketidak jujuran atau moral dari karyawan atau pejabat yang kurang baik
Bentuk Hukum & Permodalan 6. Risiko fidusia (fudiciary risk) : risiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa sebagai wali amanat, misalnya titipan, simpanan atau penerbit obligasi. 7. Risiko tingkat bunga ( interest rate risk) : risiko karena perubahan tingkat bunga 8. Risiko Solvensi ( Solvency risk) : timbulnya kerugian atas beberapa asset bank yang berakibat turunnya modal. 9. Risiko Valas ( foreign currency risk) : risiko karena transaksi valas, baik dari sisi pasiva maupun aktiva 10.Risiko persaingan (competitive risk) : risiko karena faktor persaingan antar bank Bentuk Hukum & Permodalan Bentuk hukum : Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah
Permodalan : Rahasia Bank Modal disetor bank ditetapkan : Modal disetor minimal Rp 3 triliun Bagi koperasi, modal disetor adalah simpanan pokok, wajib dan hibah sesuai U.U Koperasi Modal disetor yang berasal dari W.N Asing atau badan hukum asing maksimal 99% dari modal disetor bank Rahasia Bank Rahasia Bank menurut UU No. 10/1998 : Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi
Pengecualian Terhadap Rahasia Bank, meliputi : Untuk kepentingan pajak Untuk kepentingan penyelesaian Piutang Bank Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dibuat yangsecara tertulis. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Sanksi atas pelanggaran aturan Rahasia Bank, meliputi : Sanksi bagi barang siapa yang memaksa bank memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 10 Miliar dan paling banyak Rp 200 Miliar Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4 Miliar dan paling banyak Rp 8 Miliar Sanksi bagi dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberi keterangan yang wajib dipenuhi, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda Rp 4 Miliar dan paling banyak Rp 15 Miliar
LALU LINTAS PEMBAYARAN & JASA-JASA PERBANKAN A. Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri Pengiriman uang (Transfer) Inkaso (Collection) Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Jasa-jasa Bank Lainnya : Jual beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque) Kartu kredit (credit card) Garansi Bank Aktivitas jual beli surat-surat berharga Kotak pengaman simpanan ( safe deposit box) Jual beli valuta asing Transaksi dalam perdagangan valuta asing Pengawas dibidang penerbitan Obligasi (wali amanat) Penanggung dibidang penerbitan Obligasi (guarantor)
B. Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri Kiriman uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri Inkaso (Collection) Pembukaan L/C Luar Negeri a. T r a n s f e r Cara Pengiriman Uang : Pengiriman uang cara on line (interbranch transfer), EFT (electronic fund transfer) Pengiriman uang dengan telex (Telegrafic Transfer) Pengiriman dengan SWIFT (Society Worldwide Interbank Fund Transfer) Pengiriman dengan Cek Dalam Negeri (Bank Draft) Pengiriman dengan Cek Luar Negeri atau IMO (International Money Order)
B. Inkaso (collection) Memberi kuasa pada Bank oleh Perusahaan/Perorangan / Lembaga untuk menagih, atau memintakan persetujuan untuk pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak tertarik di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat - surat berharga, dalam Rupiah / Valas seperti Wesel (Draft), cek, kuitansi, surat aksep (Promissory Notes), money order, kupon, dividen dan nota tagihan lain. Macam-macam Inkaso : Inkaso berdokumen seperti Bill of Lading, Faktur, Polis Asuransi, dll Inkaso tak berdokumen.
C. Pembukaan Letter Of Credit Letter of Credit atau “L/C” merupakan salah satu cara pembayaran dalam transaksi perdagangan Internasional. Cara pembayaran lainnya adalah : Pembayaran dimuka (Advance Payment) Wesel Inkaso (Collection Draft) dengan syarat D/P (dokumen againt payment) atau D/A (dokumen againt acceptance) Perhitungan kemudian (Open Account) Pengertian : Letter of Credit atau L/C adalah bentuk jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank (issuing bank) kepada pihak beneficiary atau ordernya atas penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam L/C.
(4) BAGAN MEKANISME TRANSAKSI L/C (5) Pengapalan barang Applicant/importir Beneficiary/exportir (1) Sales Contract DOKUMEN ADVIS L/C (2) (4) (8) APLIKASI L/C (9) $ DOKUMEN (10) $ (6) (3) L/C (7) DOKUMEN $ (11) ADVISING BANK-BANK PENERUS L/C ISSUING BANK-BANK PEMBUKA L/C
Proses Mekanisme Transaksi L/C : Terjadi kesepakatan transaksi jual-beli Importir meminta “Issuing Bank” (Bank Devisa) membuka L/C. Issuing Bank membuka LC kepada Bank Correspondence atau advising Bank (Bank penerus L/C) di LN. Advising Bank meneruskan/advis L/C kepada beneficiary (Eksportir/ Penjual) Eksportir mengapalkan barang ke importir. Dokumen pengapalan (Bill of Lading + Faktur) disampaikan eksportir ke Advising Bank atau Negotiating bank Advising Bank mengirim dokumen tersebut ke Issuing Bank Advising/Negotiating Bank membayar kepada eksportir. Issuing Bank menyampaikan dokumen kepada importir Importir membayar kepada Issuing/Negotiating Bank Issuing Bank membayar kepada Advising/Negotiating Bank.
Jasa-Jasa Bank Lainnya Traveller Cheque (Cek Perjalanan/ turis) Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent) Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan. Jual Beli (Bank Note Bank note adalah uang tunai (Uang Kertas Asing) yang dibawa turis, pengusaha, dll. Harga jual dan Harga Beli (kurs) kadang-kadang tinggi, karena tidak dapat segera dijual kembali.
Kartu Kredit (Credit Card) Kurs tergantung jenis bank notes dan keadaan daerah dimana bank note ditransaksikan. Tidak semua bank note dapat diperjual belikan pada suatu negara, tergantung peraturan devisa negara ybs. Kartu Kredit (Credit Card) Alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek Hanya dapat dikeluarkan oleh bank yang tergolong sehat dan mendapat persetujuan dari BI. Pemegang kartu kredit harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh penerbit Jaminan pembayaran adalah bonafiditas pemegang kartu kredit, oleh karenanya dilakukan penilaian awal
(1) Kontrak/Perjanjian Garansi Bank Merupakan pengakuan tertulis dari Bank, dimana bank mengikat diri kepada Penerima Jaminan untuk membayar sejumlah uang dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu, apabila dikemudian hari pihak Terjamin tidak memenuhi kewajiban kepada pihak Penerima Jaminan. Mekanisme Penerbitan Garansi Bank Bank Penerbit (2) Permohonan : Provisi + Jaminan (Kontra Garansi) (3) Garansi Bank (5) Klaim, apabilaTerjamin wan prestasi (1) Kontrak/Perjanjian Penerima Jaminan Nasabah (Terjamin) (4) Garansi Bank
Pihak Terkait Dalam Garansi Bank : B a n k, pihak yang memberi jaminan pembayaran atau Penjamin. Nasabah, pihak yang dijamin atau Terjamin Pihak Ketiga, yaitu pihak Penerima Jaminan Ketentuan Umum : Terjamin menyetor sebesar 100% dari nilai nominal Garansi Bank . Apabila Terjamin memperoleh limit (non cash) maka ybs. hanya menyetor tunai antara 10% - 40%, sisanya harus menyerahkan jaminan (kontra Garansi) Penjamin mendapat imbalan jasa (Provisi), persentase tertentu untuk jangka waktu tertentu. Bank dilarang memberikan garansi bank untuk kredit yang diberikan bank lain.
Aktivitas Jual Beli Surat Berharga Dasar penerbitan Garansi Bank, adanya kontrak/perjanjian tertulis antara kedua belah pihak (Terjamin dan Penerima Jaminan) Garansi Bank memiliki masalaku, ditambah masa klaim 14 hari sejak tanggal jatuh tempo Jenis Garansi Bank a.l untuk : Transaksi Pembelian, Penangguhan Bea Masuk Tender (Bid Bond), Pelaksanaan Pekerjaan ( Perfor - mance Bond), Uang Muka Kontrak (Advance Payment Bond) Pemeliharaan (Retention Bond), Keagenan dll Aktivitas Jual Beli Surat Berharga Antara lain berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Jual Beli Valuta Asing Safe Deposit Box Sistem pelayanan kepada masyarakat, dalam bentuk bank menyewakan box dengan ukuran tertentu. Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan : Mata uang, barang logam mulia, barang berharga lainnya. Kertas berharga, dokumen-dokumen penting. Barang lain yang disetujui bank secara tertulis. Jual Beli Valuta Asing Valuta asing (foreign exchange) dipergunakan transaksi ekonomi internasional Bursa valuta asing (Foreign Ex- change Market) tempat terjadinya jual-beli/penukaran mata uang asing Convertible Currencies, mata uang yang dapat diperdagangkan pada pasar valas internasional (rupiah belum dianggap convertible)
Transaksi PerdaganganValuta Asing Hard Currency, mata uang yang sering dipergunakan dalam transaksi ekonomi & keuangan internasional, karena nilainya yang relatif stabil. Mata uang dimaksud antara lain U.S Dollar (USD), Yen Japan (JPY), Poundsterling Inggris (GBP), Uni Eropah (EURO), Australia Dollar (AUD) Hongkong Dollar (HKD), Singapore Dollar (SGD) Transaksi PerdaganganValuta Asing Transaksi Tunai ( Spot ), yaitu transaksi jual-beli mata uang antar bank yang penyelesaiannya 2 hari kerja berikutnya. Transaksi Berjangka ( Forward ) yaitu transaksi jual-beli mata uang yang penyerahannya pada waktu y.a.d, sedang kurs ditetapkan pada kontrak. Transaksi Barter ( Swap ) yaitu kombinasi dari membeli dan menjual dua mata uang secara spot/tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara forward/berjangka.