DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
BANK SYARIAH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH.
PERTEMUAN MINGGU 12 LEASING
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma Keuangan Syariah DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma Kapita Selekta Keuangan

BANK SYARIAH Ketentuan hukum yg berkaitan dengan Bank Syariah UU No 10/1998 tentang Perbankan Mengakomodasi kegiatan perbankan syariah UU No 23/1999 tentang BI Mengharuskan BI melakukan pengembangan dan pembinaan perbankan syariah SK Direksi BI No 32/ 34/Kep/ Dir dan No 32/ 36/ Kep/ Dir Mengakomodasi semua produk perbankan syariah SK Direksi BI No 32/ 33/ Kep/ Dir dan No 32/ 35/ Kep/ Dir Memberikan keleluasaan bagi bank konvensional untuk masuk perbankan syariah (memungkinkan dual banking systems). Kapita Selekta Keuangan

Pengertian Bank Syariah: “Bank Syariah adalah bank yg melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yg dalam kegiatannya dapat memberikan atau tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” Prinsip Syariah adalah (Pasal 1 ayat 13): “Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha untuk kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.” Prinsip bagi hasil digunakan untuk menetapkan imbalan: Bagi masyarakat sehubungan penggunaan dana masyarakat (funding activity) Dari masyarakat sehubungan penyediaan dana untuk masyarakat, baik untuk investasi maupun modal kerja (lending activity) Sehubungan dengan kegiatan usaha lain yang dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil (other activities) Kapita Selekta Keuangan

BAGAN KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH: PENERIMAAN DANA LAINNYA PENGHIMPUNAN DANA AL WADIAH GIRO AL WADIAH AL MUDHARABAH TABUNGAN DEPOSITO BERJANGKA AL MUDHARABAH PENG-HIMPUNAN DANA ANTAR BANK BAGI HASIL AL WADIAH AL MUDHARABAH PENERIMAAN DANA LAINNYA AL QARD UL HASAN (ZIS) MODAL PEMILIK Kapita Selekta Keuangan

PENANAMAN DANA dan PEMBERIAN JASA LAINNYA BAGAN KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH: PENANAMAN DANA dan PEMBERIAN JASA LAINNYA AL MUDHARABAH AL MUSYARAKAH AL MURABAHAH AL BAI BITHMAN AJIL AL IJARAH dan AL BAI BITHMAN AJIL AL BAI AL DAYN AL QARD UL HASAN PEMBIAYAAN PENANAMAN DANA BANK GARANSI (ALKAFALAH) TRANSFER (AL HIWALAH) PENITIPAN BARANG & SURAT BERHARGA (AL WADIAH & AL WAKALAH) JUAL VALAS (AL SHARF) L/C (AL WAKALAH, AL MUSYARAKAH, AL MURABAHAH) JASA PERBANKAN LAINNYA Kapita Selekta Keuangan

PRINSIP-PRINSIP DALAM KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH: AL WADIAH: perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) dimana penyimpan bersedia menyimpan dan menjaga keselamatan barang yg dititipkan kepadanya. AL MUDHARABAH: perjanjian antara pemilik modal (barang atau uang) dengan pengusaha (pemilik keahlian atau pengalaman = entrepreneur). AL MUSYARAKAH: perjanjian antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. AL MURABAHAH: persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama; meliputi cara pembayaran. AL BAI BITHMAN AJIL: persetujuan jual-beli barang dengan harga pasar sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yg disepakati bersama, meliputi jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran. Kapita Selekta Keuangan

perjanjian jual beli mata uang. AL QURD UL HASAN: AL IJARAH: perjanjian antara pemilik dan penyewa barang, dengan kewajiban penyewa membayar sejumlah sewa, di akhir masa sewa barang akan dikembalikan kepada pemilik (menyerupai leasing tanpa hak opsi). AL TA’JIRI: perjanjian antara pemilik dan penyewa barang, dengan kewajiban penyewa membayar sejumlah sewa, di akhir masa sewa barang akan dijual oleh pemilik kepada penyewa (menyerupai leasing dengan hak opsi). AL SHARF: perjanjian jual beli mata uang. AL QURD UL HASAN: perjanjian meminjam uang atau barang, atas kerelaannya peminjam boleh memberikan imbalan kepada pemilik uang atau barang. AL BAI AL DAYN: perjanjian jual-beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual-beli barang dan jasa (menyerupai anjak piutang). Kapita Selekta Keuangan

AL KAFALAH: AL RAHAN: AL HIWALAH: AL WAKALAH: perjanjian pengikatan jaminan atas suatu pinjaman. AL RAHAN: menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk suatu kewajiban. AL HIWALAH: pengalihan kewajiban dari pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain (pengambilalihan tagihan). AL WAKALAH: perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya atas nama pemberi kuasa. Kapita Selekta Keuangan