ASURANSI KERUGIAN
Definisi Asuransi kerugian adalah asuransi yg menjamin kerugian atau kerusakan pada harta atau benda serta kepentingan yg scr langsung disebabkan oleh suatu peristiwa yg diluar kendali manusia. UU No 2 Tahun 1992 menggolongkan asuransi kerugian antara lain: Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Rangka Kapal, Asuransi Rekayasa, dan Asuransi Aneka
ASURANSI KEBAKARAN Umumnya, kerugian yang ditanggung adalah kerugian/kerusakan akibat dari kebakaran yang terjadi karena kekurang hati-hatian, kesalahan pelayan atau karyawan tertanggung, tetangga, ataupun sejenisnya, termasuk antara lain : Kerusakan karena petir Kerugian karena ledakan Kerugian karena kejatuhan pesawat terbang Kerugian karena asap
ASURANSI KEBAKARAN Kerusakan karena petir kerugian yang ditanggung adalah kerugian/kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir termasuk kerugian atas kebakaran yang disebabkan oleh petir. Kerugian karena ledakan yang diartikan ledakan adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Kerugian karena kejatuhan pesawat terbang kerugian yang timbul akibat benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu dari pesawat terbang dengan harta benda yang dieprtanggungkan. Kerugian karena Asap Kerugian harta benda yang timbul akibat asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggunggkan.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN Menjalarnya api yang timbul sendiri (self combusition), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri. Kesengajaan tertanggung, kesenganjaan pelayan atau karyawan tertanggung, atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah tertanggung. Perang, pemberontakan, huru-hara, terorisme, dsb. Reaksi nuklir
HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN Harta benda dan atau kepentingan yang tidak dijamin kecuali jika harta benda tersebut tegas dinyatakan dalam ikhtisar pertanggungan, antara lain: Barang-barang orang lain yang disimpan atau dititipkan atas dasar kepercayaan atau atas dasar komisi. Logam mulia, perhisasn, batu permata, dan batu mulia; Barang antik atau barang seni Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan. Efek, obligasim saham, dan beberapa dokumen lainnya.
PERUBAHAN RISIKO Jika terhadap harta benda yang dijaminkan terjadi perubahan baik fisik, tempat, maupun peruntukan, sehingga tertanggung atau seharusnya tahu bahwa perubahan tersebut membawa perubahan atau peningkatan besarnya risiko potensial, maka tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Perubahan tersebut antara lain: a. Perubahan fisik atas harta benda yang dipertanggungkan. b.Perubahan tempat dimana harta benda yang dipertanggunggkan disimpan. c. Sebagian atau seluruh harta benda yang dipertanggungkan dipergunakan untu keperluan lain. d. Barang lain juga disimpan di tempat yang sama dengan tempat penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan.
PERUBAHAN RISIKO Perubahan risiko menyebabkan terjadinya beberapa kemungkinan, antara lain: Pertanggungan diteruskan dengan premi yang ada Pertanggungan diteruskan dengan premi yang lebih tinggi. Pertanggungan dihentikan sama sekali.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
RISIKO YANG DIJAMIN Asuransi kendaraan bermotor pada prinsipnya menjamin 2 macam risiko yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung gugat. 1. Kerugian atau kerusakan Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalikm tergelincir dari jalan, kesalahan material, konstruksi, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, smbaran petir, kerusakan roda.
RISIKO YANG DIJAMIN 2. Tanggung Gugat asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan akibat kecelakaan atau sebab lain. Kerusakan atau kehilangan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar pertanggungan, sebagai akibat suatu kecelakaan. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung, suami, istri, atau anak sepengatuan atau seizin tertanggung. Kelebihan muatan yang dijalankan paksa, kendaraan tersebut dikemudikan oleh seseorang yang belum memiliki SIM, melewati jalan yang dilarang untuk kendaraan bermotor, dsb. Gempa bumi, gunung meletus, banjir, dan becana alam lainnya.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Gempa bumi, gunung meletus, banjir, dan becana alam lainnya. Perang, huru hara, terorisme, dsb. Cedera atau kematian terhadap penumpang kendaraan bermotor tsb, tertanggung, suami, istri, atau anaknya, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung, hewan milik tertanggung.
ENDORSEMEN Peristiwa kerusuhan dan huru hara pada tahun 1997 mengakibatkan musnahnya banyak kendaraan bermotor dan bangunan karena dibakar, dirusak masaa, atau dirampok. Hal ini telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Menanggapi tuntutan masyarakat tsb maka pada tahun 1998 Dewan Asuransi Indonesia mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang memungkinkan kerugian akibat kerusahan dan huru-hara namu dengan konsekuensi adanya premi tambahan.
Tugas Individu Jelaskan Definisi Asuransi Kerugian Sebutkan Golongan Asuransi Kerugian Jelaskan risiko yang dijamin dalam asuransi kebakaran Jelaskan risiko yang dijamin dalam asuransi kendaraan bermotor Jelaskan Perbedaan karakteristik asuransi konvensional dengan asuransi syariah Jelaskan proses manajemen risiko dalam perusahaan asuransi