Nurul Afifah Rizqi A210140009/ A Pendidikan Akuntansi PERAN PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA Nurul Afifah Rizqi A210140009/ A Pendidikan Akuntansi UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia Sistem ekonomi adalah cara suatu bangsa atau negara mengatur perekonomiannya. Sistem ekonomi dibagi menjadi 3 yaitu : - Sistem ekonomi terpusat - Sistem ekonomi liberal - Sistem ekonomi Campuran Sistem Demokrasi Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 ayat 1,2,3,4 UUD 1945 hasil amandemen, yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Sektor Usaha Formal sebagai Pelaku Ekonomi BUMN, Badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah BUMS, Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh swasta Koperasi, merupakan badan usaha yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan Sektor Usaha Informal Pedagang kaki lima Pedagang Keliling Pedagang Asongan Pedagang Musiman
Vidio pelaku SISTEM perekonomian Indonesia