Manajemen Resiko (Hubungan Camel,Camels+Risk Manajemen dan RBBS) Di susun oleh : Kelompok 10 Asih Septia Rani (20130730346) Nurul Aulia Syafarina (20130730044) Winny Salma Nur Azizah (20130730026) Tria (20130730028)
Perkembangan CAMEL dan CAMELS CAMEL(Capital,Asset,Management,Earning,Liquidity)merupakan tolok yang menjadi obyek pemeriksaan yang di lakukan oleh pengawas Bank. CAMEL(Capital,Asset,Management,Earning,Liquidity) pertama kali di perkenalkan di Indonesia sejak di keluarkan paket februari 1991 mengenai sifat kehati-hatian Bank. Paket tersebut di keluarkan sebagai dampak paket kebijakan 27 Oktober 1988 CAMEL(Capital,Asset,Management,Earning,Liquidity) berkembangan menjadi CAMELS(Capital,Asset quality,,Management,Earning,Liquidity and Sensitivity to Market Risk) pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis moneter.
Analisis CAMELS Analisis CAMELS di gunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan Bank Umum di Indonesia. Analisis CAMELS di atur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal system penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Risk Management Risk management merupakan pendekatan terstruktur/metodelogi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. Sasaran dari pelaksanaan risk management yaitu untuk mengurangi resiko yang berkaitan dengan bidang yang telah di pilih pada tingkat yang dapat di terima oleh masyarakat, hal ini dapat berupa jenis ancaman. Dalam perkembangannya risk management dapat di klasifikasikan menjadi , resiko operasional, resiko eksternal, resiko finansial,dan resiko strategic.
Penilaian tingkat kesehatan Bank berdasarkan resiko adalah hasil penilaian kondisi Bank berdasarkan 4 faktor : Profil resiko Good coeporate governance /GCG Rentabilitas permodalan.
RBBR(Risk Basid Banking Rating) RBBR (Risk Basid Banking Rating) atau bisa juga di sebut RGEC (Risk Profile,Good Corporate Governance, Earning, dan Capital). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang system penilaian tingkatkesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehatia-hatian dan manajemen resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. Bank wajib melakukan penilaian kesehatan bank dengan menggunakan RBBR baik secara individu maupun konsolidasi.
Periode RBBR Bank wajib melakukan penilaian kesehatan dengan menggunakan pendekatan RBBR paling kurang setiap semesterpada periode posisi bulan juni dan desember. Dengan adanya peraturan PBI , yang membuat tingkat kesehatan bank di terapkan dengan menggunakan pendekatan resiko RBBR, berarti secara otomatis tingkat kesehatan bank dengan menggunakan metode CAMELS sudah di cabut atau tidak di pergunakan lagi di awal tahun 2012
Mengapa CAMELS di gantikan dengan RBBR? Peraturan PBI No.13/24/PBI/2011 menyatakan bahwa system penilaian analisis kesehatan bank diubah dari CAMELS menjadi RBBR sekaligus menggantikan peraturan PBI No.6/10/PBI/2004. Tingkat kesehatan bank berdasarkan CAMELS selama ini telah efektif dalammemberikan gambaran kesehatan bank namun, perlu di sempurnakan lagi sesuai dengan perkembangan kompleksitas bisnis bank dan memenuhi ekspektasi yang lebih tinggi Telah di uraikan sebelumnya bahwa evaluasi kerja yang di lakukan bank selama ini lebih banyak terfokus dari sisi upside (pencapaian laba dan pertumbuhan), tetapi hanya sedikit membahas sisi downside( resiko).
Evaluasi yang hanya terfokus pada sisi upside cenderung tidak berorientasi pencapaian jangka panjang sehingga penilaian tingkat kesehatan bank mencakup sisi upside dan downside ( pencapaian laba pertumbuhan dan resiko).
Sekian dan Terimakasih… Wasallamualaikum wr.wb….