Bantuan likuiditas bank indonesia Disusun Oleh: KELOMPOK 5 Azis Manaf Indra Ade Nuriqbal Laela Nirwana Shanti Yulianti Sri Maryati
Latar belakang Fluktuasi nilai tukar rupiah telah menimbulkan dampak yang berat terhadap industri perbankan nasional Hampir seluruh bank umum nasional termasuk bank-bank yang sebelum terjadinya gejolak dalam kondisi sehat menghadapi kesulitan likuiditas dalam jumlah besar Bank- bank yang melanggar ketentuan GWM (Giro Wajib Minimum) mengalami saldo negatif pada rekening giro nya di Bank Indonesia semakin meningkat Adanya Rush nasabah yang beramai-ramai menarik dananya karena ketidakpastian kesehatan Bank
Pengertian likuidasi Likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya.
Faktor penyebab likuidasi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 29, Salah satu faktor yang penting dari penyebab dilikuidasinya suatu bank adalah faktor peringkat kesehatan bank.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan bank, antara lain : Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) Memperhatikan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) Menjaga Likuiditas Pengelolaan Loan to Deposit Ratio (LDR) Pengelolaan Net Open Position (NOP) Meminimalkan Non Performing Loan (NPL).
Jangka Waktu Penyelesaian Likuidasi Bank Dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai kewajiban bank dan kejelasan tanggung jawab Tim Likuidasi, maka ditetapkan bahwa pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya tim likuidasi. Dalam hal likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu likuidasi tersebut.
Pengertian BLBI BLBI adalah fasilitas Bank Indonesia yang digunakan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sektor perbankan agar tidak terganggu karena ketidakseimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang.
Kebijaksanaan BLBI dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Lender of The Last Resort Bank Indonesia menyediakan bantuan likuiditas kepada bank bank yang mengalami kekurangan likuiditas di dalam kegiatannya. Pada saat krisis terjadi, kekurangan likuiditas BLBI dialami oleh banyak bank. Dalam hal bank mengalami masalah likuiditas dan tidak dapat menyelesaikan dengan sumber yang ada, maka bank sentral mempunyai kewajiban membantunya.
Tujuan Kebijakan Pemberian BLBI Pemberian fasilitas BLBI yang dilakukan, bukan ditujukan untuk menyelamatkan pemilik bank atau bank-bank secara individual sebagai unit usaha,akan tetapi untuk keselamatan dan kestabilan perbankan sebagai sistem, sebagai bagian vital dari sistem pembayaran nasional. Penyelamatan sistem perbankan dengan kebijakan pemberian BLBI juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemilik dana perbankan dalam berbagai bentuk seperti deposito dan tabungan.
Dasar Hukum Pemberian BLBI Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral Pasal 37 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta Penerbitan Jaminan Bank Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Jaminan Luar Negeri
BENTUK- BENTUK BLBI Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistem pembayaran Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sejalan dengan program moneter dalam bentuk SPBU lelang maupun bilateral. Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit subordinasi (SOL). Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistem perbankan dan sistem pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bankrun atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di Bank Indonesia.
NEXT.. Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban yang timbul dari pelaksanaanjanji pemerintah memperhatikan kepentingan deposan, dimulai dengan deposan kecil dan kemudian keseluruhan deposan dan kreditor bank dalam sistem penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) dan membayar kewajiban luar negeribank dalam rangka perjanjian Frankfurt
MASALAH BLBI Masalah utama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia adalah adanya penyimpangan penyaluran bantuan yang sangat tidak wajar. Dari total bantuan sebesar Rp 144,536 triliun, yang disalah gunakan oleh para bankir dan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab sebesar Rp 138,442 triliun atau sebesar 95,5%. Sungguh suatu angka penyimpangan yang sangat fantastis. Maka hal yang wajar kalau tercipta opini dalam wacana publik bahwa BLBI adalah “penjarahan uang rakyat” secara besar- besaran.
UPAYA PENYELESAIAN BLBI Dari Aspek Keuangan Dari Aspek Hukum Aspek Politik
PERBEDAAN BLBI DAN KLBI Bantuan Likuiditas kepada perbankan harus dibedakan dari kredit likuiditas Bank Indonesia yang selama ini diberikan untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan melalui Bank Umum KLBI terutama disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah KLBI juga disalurkan kepada bank mengenakan suku bunga yang relatif rendah sehingga secara langsung ataupun tidak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial
KAJIAN KASUS Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat- surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar.
kesimpulan BLBI terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat kepada dunia perbankan dan prospek ekonomi Indonesia sehingga terjadi rush penarikan dana simpanan nasabah secara besarbesaran dan berkelanjutan. Akibatnya dana yang ada di bank-bank menjadi “kering” sehingga memaksa mereka meminta bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia dalam kapasitasnya sebagai lender of last resort.