Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc Kompensasi Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Pengertian Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.
Tujuan Administrasi Kompensasi Memperoleh karyawan yang qualified Mempertahankan karyawan yang ada sekarang Menjamin keadilan Menghargai perilaku yang diinginkan Mengendalikan biaya Memenuhi peraturan legal
Tantangan yang Mempengaruhi Kebijaksanaan Kompensasi Suplai dan permintaan tenaga kerja Serikat karyawan Produktivitas Kesediaan untuk membayar Kemampuan untuk membayar Berbagai kebijaksanaan pengupahan dan penggajian Kendala-kendala pemerintah
Keadilan dan Kompensasi Keadilan atau konsistensi internal berarti bahwa besarnya kompensasi harus dikaitkan dengan nilai relatif pekerjaan-pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan sejenis memperoleh pembayaran yang sama. Keadilan atau konsistensi eksternal menyangkut pembayaran yang layak atau sama dengan pembayaran yang diterima karyawan yang serupa di perusahaan-perusahaan lain.
Proses Kompensasi Suatu jaringan berbagai sub proses yang kompleks dengan maksud untuk memberikan balas jasa kepada karyawan bagi pelaksanaan pekerjaan dan untuk memotivasi mereka agar mencapai tingkat prestasi kerja yang diinginkan. Di antara komponen-komponen proses kompensasi ini adalah pembayaran upah dan gaji, pemberian kompensasi pelengkap seperti pembayaran asuransi, cuti, sakit dan sebagainya.
Proses penentuan upah
Evaluasi Pekerjaan Evaluasi pekerjaan adalah berbagai prosedur sistematik untuk menentukan nilai relatif pekerjaan- pekerjaan. Sasaran langsung proses ini adalah untuk mendapatkan konsistensi internal dan eksternal dalam pengupahan dan penggajian. Salah satu tujuan evaluasi pekerjaan adalah untuk mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan mana yang harus dibayar lebih tinggi daripada pekerjaan lainnya, dan juga menentukan besarnya upah diferensial antara dua pekerjaan tertentu.
Metode Evaluasi Pekerjaan Metode non kuantitatif Job ranking Job grading Metode kuantitatif Factor comparison Point system
Sistem Insentif Finansial Sistem insentif menggambarkan rencana-rencana pembayaran upah yang dikaitkan secara langsung atau tidak langsung dengan berbagai standar produktivitas karyawan atau profitabilitas organisasi atau kedua kriteria tersebut. Dua kategori utama dari rencana-rencana insentif adalah kompensasi variabel individual dan kompensasi variabel kelompok.
Kompensasi variabel-individual Piece rates Time bonuses Rencana insentif untuk karyawan opersional Cash bonuses, stock options, stock appreciation rights, phantom stock plans, bonus sesuai derajat prestasi Rencana insentif untuk manajer Insentif diberikan berdasarkan persentase tertentu dari penghematan yang dilakukan Sistem sugesti Insentif dibayarkan atas dasar persentase tertentu dari harga penjualan Komisi
Kompensasi variabel-kelompok Group piece rate Production-sharing plans Profit-sharing plans Employee stock ownership
Fringe Benefits (Kompensasi Pelengkap) Kompensasi pelengkap (kompensasi tidak langsung) ini berbentuk penyediaan paket “benefits” dan penyelenggaraan program-program pelayanan karyawan. Istilah lain dari kompensasi pelengkap ini bermacam-macam seperti: program-program pelayanan, pembayaran di luar gaji/upah, benefits karyawan, tunjangan, dll.
Kategori kompensasi pelengkap On-the-job rest, hari-hari sakit, hari libur dan cuti, alasan-alasan lain (kehamilan, kecelakaan, menghadiri pemakaman dll) Time-off benefits
Perlindungan ekonomis terhadap bahaya Asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan Jaminan pembayaran upah dalam jumlah tertentu selama suatu periode, rencana pensiun, tunjangan hari tua, tunjangan pengobatan, pembentukan koperasi Perlindungan ekonomis terhadap bahaya
Program-program pelayanan karyawan Rekreasi (olahraga dan kegiatan sosial), cafetaria, perumahan, beasiswa pendidikan, fasilitas pembelian, konseling finansial dan legal, aneka ragam pelayanan lain (pakaian seragam, kendaraan, tempat parkir, beasiswa untuk anak karyawan, bingkisan lebaran dll) Program-program pelayanan karyawan
Penbayaran kompensasi yang disyaratkan secara legal UU Keselamatan Kerja, PP tentang pemberian kompensasi bagi karyawan yang cacat karena kecelakaan di tempat kerja, pemberian pesangon bagi karyawan yang diPHK, pembayaran asuransi tenaga kerja dan perawatan kesehatan secara periodik Penbayaran kompensasi yang disyaratkan secara legal
Program keamanan dan kesehatan karyawan Membuat kondisi kerja aman Melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan Menciptakan lingkungan kerja yang sehat Menyediakan dokter dan klinik kesehatan