ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA DESKRIPSI APBN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
TUJUAN APBN Tujuan APBN Kebijakan ekonomi Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari kebijakan tahun–tahun sebelumnya. Kebijakan ekonomi ditujukan untuk memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai tantangan baru yang mungkin timbul. Sasaran kebijakan ekonomi adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih besar tenaga kerja sehingga mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu APBN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi. Jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN harus digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat.
Kebijakan Anggaran Negara Pengertian dan Tujuan Kebijakan Anggaran Kebijakan anggaran (kebijakan fiskal) adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan negara untuk memperbaiki keadaan ekonomi. Tujuan kebijakan anggaran adalah memperbaiki keadaan ekonomi, mengusahakan kesempatan kerja, dan menjaga kestabilan harga-harga secara umum.
Proses Terjadinya Pengeluaran APBN Untuk mengeluarkan APBN, terdapat 3 tahap yang harus dilakukan, yaitu: Penyusunan APBN Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional atas nama Presiden mempunyai tanggungjawab dalam mengkoordinasikan penyusunan APBN. Menteri Keuangan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan penyusunan konsep anggaran belanja rutin. Sementara itu Bappenas dan Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan penyusunan anggaran belanja pembangunan Pelaksanaan APBN Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden
Pelaksanaan APBN Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaranya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.