EKONOMI ISLAM I.TUJUAN 1.Menjelaskan system ekonomi Islam dan kesejahteraan umat. 2.Meenjelaskan managemen zakat,infak,sodaqoh dan wakaf. 3.Menjelaskan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
H. Suherman Rosyidi Universitas Airlangga
KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TEMA : QANAAH UNTUK SMP / MTs KELAS : IX
ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli.
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ETOS KERJA DALAM ISLAM keutamaan kerja karakter Rasul dalam bekerja
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Sifat-sifat Terpuji By : Uswatun Hasanah.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Konsep Ekonomi dalam Islam
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Ruang lingkup makna ziswaf
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
SISTEM EKONOMI ISLAM BAB - 2.
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
TEMA-TEMA EKONOMI DALAM TAFSIR TEMATIK
Sekilas mengenai ekonomi islam
Prusyariah Q & A PruSyariah.
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
PERTEMUAN KELIMABELAS
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMUM
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
KONSUMSI DALAM ISLAM TUTUT LINA WIJAYANTI
AKUNTANSI SYARIAH AKUNTANSI ZAKAT , INFAQ , DAN SHODAQOH.
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
EKONOMI SYARIAH KELOMPOK : Syaifullah Abdurrachman M. Razi
FARADILLAH MAULINA RAZAK
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
Wakaf dan Permasalahannya
Tips and tools for creating and presenting wide format slides
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 1.PRI HANTANTI MEILI YANA EKONOMI ISLAM.
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Andalus Corporation Pte Ltd
Andalus Corporation Pte Ltd
ETOS KERJA DALAM ISLAM 1. keutamaan kerja 2. karakter Rasul dalam bekerja 3.syarat-syarat mendapatkan syurga dalam bekerja 4.norma-norma etika dalam bekerja.
KELOMOPOK 4 Disusun Oleh : Rizki Aidil (G1B018007) Altos Syafullah (G1B018035) Dayu Kinanda (G1B018053) Yogi Priyantoro (G1B018073) Lut Junianto (G1B018093)
Transcript presentasi:

EKONOMI ISLAM I.TUJUAN 1.Menjelaskan system ekonomi Islam dan kesejahteraan umat. 2.Meenjelaskan managemen zakat,infak,sodaqoh dan wakaf. 3.Menjelaskan perbedaan antara system ekonomi Islam dengan system ekonomi (isme-isme)yang lain. II.KOMPETENSI Dapat membandingkan antara konsep ekonomi menurut syariat Islam dengan konsep ekonomi kapitalis dan sosialis.

III.MATERI A.Sistem Ekonomi Islam Menurut ajaran Islam,semua kegiatan manusia baik sosial maupun ekonomi haruslah berlandaskan tauhid(keesaan Allah).Setiap ikatan atau hubungan antara seseorang dengan orang lain yang tidak sesuai dengan ajaran tauhid adalah ikatan atau hubungan yang tidak Islami.Dengan demikian realitas hak milik mutlak tidak tidak dapat diterima dalam Islam,sebab hal ini berarti mengingkari tauhid. Menurut ajaran Islam,manfaat kebutuhan materi adalah untuk kesejahteraan umat manusia,bukan hanya sekelompok saja,firman Allah Q.S Al-Baqoroh 2:120”Dialah yang menciptakan segalanya diatas bumi ini untukmu(manusia)”.

Islam mengajarkan 2 prinsip utama; 1.Tidak seorangpun atau sekelompok orang yang berhak mengekploitasi orang lain. 2.Tidak ada sekelompok orangpun boleh memisahkan diri dari orang lain dengan tujuan untuk membatasi kegiatan sosial ekonomi dikalangan mereka saja. Dalam ukuran tauhid ,seseorang boleh menikmati penghasilannya sesuai kebutuhannya.Kelebihan kekayaan dibelanjakan sebagai sedekah karena Allah. Selain sedekah ,dalam ajaran masih masih ada beberapa lembaga yang dapat dipergunakan untuk menyalurkan harta kekayaan seseorang ,yakni infak,hibah,zakat dan wakaf.

B.Manajemen Zakat,Infak,Shodaqoh,Wakaf Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikkan pengorbanan diri serta kemurahan hati.Kata “zaka”berarti bertambah atau tumbuh,sedangkan segala sesuatu yang bertambah disebut zakat.Zakat selain ibadah juga mempunyai dampak sosial yang nyata.Yang berhak menerima zakat ;fakir,miskin,amil,muallaf,riqab,gharim,sabilillah dan ibnu sabil.

yang jadi masalah saat ini adalah masih adanya pengelola zakat bekerja sendiri tanpa koordinasi dengan amil zakat yang lain,ditambah lagi caranya yang masih tradisional.Keadaan yang demikian menyebabkan zakat,infak dan sedekah belum dapat menciptakan kesejahteraan umat dan keadilan sosial.

Wakaf Wakaf adalah salah satu bentuk dari lembaga ekonami Islam,wakaf selain ibadah juga berfungsi sosial.Wakaf muncul dari perasaan iman yang mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin.Agar wakaf di Indonesia dapat memberdayakan ekonomi umat maka harus dlakukan paradigma baru dalam pengelolaannya.Perlu diadakan pengkajian dan perumusan kembali mengenai benda-benda yang dapat diwakafkan,peruntukan,serta tugas,kewajiban serta hak-hak .Hasil pengkajian disosialisasikan kepada masyarakat.sehingga masyarakat memahaminya.

Tugas utama Badan wakaf Indonesia adalah memberdayakan wakaf,dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mengarah pada kemampuan para nadzir wakaf sehingga dapat mengelola dengan baik(bertanggung jawab).Selain benda –benda bergerak juga ada wakaf tunai.Wakaf tunai ini sangat penting saat perekonomian IIndonesia yang kian memburuk.

C.Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan(isme-isme)lainnya. Tiap-tiap filsafat social mempunyai tujuan pokok,kapitalisme; percaya pada hak milik pribadi,yang tidak terbatas alat-alat produksi,tenaga penggeraknya adalah laba pribadi.”(segala sesuatu untuk diri sendiri,peduli apa dengan orang lain). Komunisme;Semua orang punya tugas dan fungsi sesuai kemampuan dan kebutuhannya,komunisme Dalam melaksanakan tujuan komunisme mengawasi dan mengatur alat-alat produksi,komunisme menghancurkan keluarga dan agama. . Sosialisme juga bermaksud melenyapkan hak milik pribadi ,konsep laba pribadi seperti kapitalisme akan diganti oleh motif pelayanan sosial. Konsep Islam tentang masyarakat didasarkan pada 5 prinsip:(1) konsep sejarah menurut Al Qur’an (2)hak milik pribadi secara terbatas alat alat produksi (3) persaudaraan yang universal (4) prinsip konsistensi abadi (5) kekuasaan Allah yanag Maha Kuasa (Abdul Manan,1993:333).

Islam membebaskan pengikutnya agar turut dalam kegiatan ekonomi sehari-hari dalam mencari harta duniawi sebagaimana firman Allah QS Al Jumu’ah 57:10 “Apabila telah ditunaikan sembahyang,maka bertebaranlah kamu di muka bumi,dan carilah karunia Allah”. Perdagangan,koperasi,perusahaan saham bersama adalah yang diperbolehkan dalam Islam. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.QS.Al Baqarah 2:275.