PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
KLASIFIKASI BIAYA.
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Norma Penghitungan.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN oleh: Iim Ibrahim Nur, Ir., M.Ak.
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Penghasilan Kena Pajak 5
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh )
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL

LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mendemonstrasikan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan untuk tujuan fiskal.

OUTLINE MATERI Dasar-dasar dan syarat-syarat pembukuan fiskal. Biaya fiskal dan bukan biaya fiskal. Koreksi fiskal. Rekonsiliasi fiskal. Kompensasi kerugian fiskal.

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN Dasar hukum kewajiban menyelenggarakan pembukuan adalah UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP pasal 28 (1): “Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak Berakhir (UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP pasal 1 angka 26).

PEMBUKUAN Merupakan proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang: Keadaan harta. Kewajiban. Modal. Penghasilan dan biaya. Penjualan dan pembelian. Harga perolehan dan penyerahan BKP/JKP. Pembukuan wajib dilakukan oleh: Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia. Wajib pajak badan.

PENCATATAN Adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Pencatatan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilan brutonya dibawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun.

TUJUAN PEMBUKUAN/PENCATATAN Tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah: Pengisian SPT. Penghitungan penghasilan kena pajak. Penghitungan PPN dan PPnBM. Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Tujuan pencatatan adalah untuk mempermudah: Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT.

SYARAT-SYARAT PEMBUKUAN/PENCATATAN Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur mengenai: Keadaan kas dan bank. Daftar utang dan piutang. Daftar persediaan barang. Pada akhir tahun pajak membuat neraca dan laporan laba/rugi. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan: Huruf latin. Angka arab. Mata uang rupiah. Dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah harus ada izin Menteri Keuangan.

SYARAT-SYARAT PEMBUKUAN/PENCATATAN …(contd.) Pembukuan disusun dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Perubahan metode pembukuan dan atau tahun buku harus ada persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain harus disimpan di Indonesia selama 10 tahun.

BIAYA FISKAL Biaya komersial adalah biaya yang pengakuan dan penyusunannya mengacu kepada PSAK atau GAAP lainnya untuk kepenting-an manajemen, shareholders, publik, dll. Biaya fiskal adalah biaya yang pengakuan dan penyusunannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan perpajakan untuk keperluan di bidang perpajakan. Biaya fiskal atau koreksi fiskal negatif diperkenankan sebagai pengurang terhadap penghasilan bruto dalam perhitungan beban pajak mengacu pada UU PPh ps. 6 (1) dan ps. 9 (1) huruf c, d, e.

BIAYA FISKAL………(2) (UU PPh ps. 6 (1)) a. Biaya M3 (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) spt pembelian bahan, upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yg diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi & pajak kecuali PPh Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tsb hrs mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan menda-patkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagai objek pajak.

BIAYA FISKAL………(3) (UU PPh ps. 6 (1)) Dana pensiun XYZ yang pendiriannya sdh disyahkan oleh Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari: Jika total biaya yang dikeluarkan oleh dana pensiun XYZ sebesar Rp 200.000.000, maka biaya M3 yang boleh dikurangkan sebesar ¾ x 200.000.000 = Rp 150.000.000

BIAYA FISKAL………(3) (UU PPh ps. 6 (1)) b. Depresiasi dan Amortisasi Untuk memperoleh hak yang mem-punyai masa manfaat > 1 tahun c. Iuran ke dana pensiun Pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan. d. Rugi krn pengalihan harta Dalam rangka M3 e. Rugi krn selisih kurs f. Biaya R&D Dilakukan di Indonesia

BIAYA FISKAL………(4) (UU PPh ps. 6 (1)) Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: Telah dibebankan sebagai biaya pada L/K komersil. Urusan penagihannya telah diserahkan kepada BUPLN. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak tertagih kpd Direktur Jenderal Pajak untuk dibuat keputusannya.

BUKAN BIAYA FISKAL Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun. Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota. Pembentukan/pemupukan dana cadangan kecuali ditetapkan lain dgn UU. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea-siswa yang dibayar oleh wajib pajak. Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yg diberikn dlm bentuk natura dan kenikmatan. Jumlah yg melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yg memiliki hubungan istimewa sbg imbalan sehubungan dgn pekerjaan yang dilakukan.

BUKAN BIAYA FISKAL …(contd.) Pajak penghasilan termasuk pembayaran sanksi adimistrasi perpajakan. Harta yg dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yg nyata-nyata dibayarkan oleh WP muslim kpd BAZIS. Biaya utk kepentingan pribadi WP atau tanggungannya. Gaji yang dibayarkan kpd anggota persekutuan, firma, atau CV.

KOREKSI FISKAL Terjadi jika peraturan perundang-undangan perpajakan tidak mengakui biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai biaya (non-deductible expense). Kondisi koreksi fiskal: Karena beda tetap. Karena beda waktu. Jenis koreksi fiskal: Koreksi fiskal positif. Koreksi fiskal negatif.

REKONSILIASI FISKAL Merupakan proses rekonsiliasi atas laporan keuangan komersil untuk mengoreksi biaya-biaya yang tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Hasil rekonsiliasi fiskal adalah laporan keuangan fiskal.

KOMPENSASI KERUGIAN (UU PPh ps. 6 (2)) Kompensasi kerugian selama 5 tahun berturut-turut

SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH