AZAS-AZAS HUKUM ISLAM
Azas-Azas Umum a. Azas Keadilan “Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.(As-Shad:26).
Surat An-Nisa’ 135 “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.
Surat Al-Maidah ayat 8: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
b. Azas Kepastian Hukum “Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng azab sebelum Kami mengutus seorang rasul”. (Bani Israil: 15).
c. Azas Kemanfaatan “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (al-Baqarah 178).
d. Azas Ketauhidan (mengesakan Tuhan) “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (Ali Imran 64).
e. Azas Kemerdekaan atau Kebebasan Kebebasan beragama, kebebasan berbuat atau bertindak, kebebasan pribadi dalam batas-batas yang dibenarkan hukum. “Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”.
2. Azas-Azas Hukum Pidana a 2. Azas-Azas Hukum Pidana a. Azas Legalitas Azas legalitas yaitu azas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran, hukuman sebelum ada peraturan yang mengaturnya. “Katakanla: “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya)...”. (Al-An’am:19).
b. Azas Larangan Memindahkan kesalahan pada orang lain b. Azas Larangan Memindahkan kesalahan pada orang lain. Azas ini terdapat pada surat al-Mudatsir ayat 38. “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”.
3. Azas-Azas Hukum Perdata a 3. Azas-Azas Hukum Perdata a. Azas Kebolehan atau Mubah Setiap sesuatu dalam hubungan muamalah (keperdataan) adalah hukum nya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya dan Allah memudahkan dan tidak mempersulit kehidupan manusia. Lihat al-Baqarah 185.
b. Azas Kemaslahatan Hidup Kemaslahatan hidup adalah tujuan utama dalam hukum Islam, karena Islam berfungsi sebagai rahmat seluruh alam.
c. Azas Kebajikan Azas ini mengandung arti bahwa setiap hubungan perdata seharusnya mendatangkan kebajikan. Lihat al-Maidah 90. d. Azas Kekeluargaan Azas kekeluargaan didasarkan kepada azas hormat menghormati, tolong menolong, kasih mengasihi. Lihat al-Maidah ayat 2.
e. Azas tidak merugikan diri sendiri dan orang lain e. Azas tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (al-Baqarah 188).
f. Azas mendapatkan hak karena usaha dan jasa. Lihat al-Israa’ ayat 19 f. Azas mendapatkan hak karena usaha dan jasa. Lihat al-Israa’ ayat 19. g. Azas hak milik berfungsi sosial. Lihat At-Taubah ayat 60. h. Azas tertulis dan diucapkan di depan saksi. Lihat Al-Baqarah ayat 282.
Azas Penerapan Hukum Islam Azas tidak memberatkan Pelaksanaan hukum Islam menrut azas ini, bahwa Allah tidak memberatkan seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dan Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan. Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi mu.
2. Azas tidak memperbanyak beban 2. Azas tidak memperbanyak beban. Hukum Islam itu menyedikitkan beban dan tidak mempersulit umat-Nya. Hal inisesuai firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 101, ayat ini mengharuskan para sahabat menyedikitkan pertanyaan di kala wahyu sedang turun mengenai masalah-masalah yang belum diterangkan hukumnya, agar maslah-maslah itu apabila timbul nanti dapat dihasilkan darikaidah-kaidah umum sesuai perkembangan masyarakat.
3. Azas Al-Tadrij (Bertahap/Gradual) 3. Azas Al-Tadrij (Bertahap/Gradual). Penerapan hukum Islam berlaku secara bertahap, tidak drastis dan sekaligus. Contoh azas ini tentang pengharaman khamer, tahap pertama turun surat al-Baqarah ayat 219, bahwa khamer itu lebih banyak madharatnya dari pada manfaatnya, tahap kedua turun surat An-nisa’ ayat 43, ayat ini melarang shalat dalam keadaan mabuk, dan tahap ketiga turun surat al-Maidah ayat 90, tahap ini tahap pelarangan atau pengharaman khamer.