AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
Advertisements

TOLERANSI DALAM BERAGAMA
Kuliah ke 3 HPI FHUI Oleh: Gemala Dewi, SH., LL.M.
Latar Belakang Masalah
Bab IV Tanggung Jawab Manusia Sebagai Khalifah dan Hamba Alloh SWT
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
KEHIDUPAN SOSIAL DALAM ISLAM
Kejadian Manusia Menurut Al-Quran
DAKWAH ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA
TAQDIR.
Pendidikan Agama Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
Konsep kerukunan dalam islam
 Abdul Ghofur  Setiawan Gusmadi  Tedi Hendrawan  Afniati Fitriah Duru  Indra arif bismantoro
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
GAMBARAN GLOBAL PEMERINTAHAN ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
AGAMA Agama merupakan bagian yang terpenting dalam kehidupan manusia. Agama berkaitan dengan kepercayaan-kepercayaan, keyakinan-keyakinan terhadap Tuhan.
BAB 5 K e r u k u n a n Antar Umat Beragama.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Pertemuan III Asas-asas Hukum Islam.
Berikut ini kiriman dari seorang sahabat Berikut ini kiriman dari seorang sahabat... semoga kita semakin semangat dalam menjalani setiap episode kehidupan.
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Jauhar Faradis El Masykury
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
AGAMA ISLAM.
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
MENGHINDARI PERILAKU TERCELA
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
II. KEIMANAN DAN KETAQWAAN
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
PRINSIP DAKWAH REDAKSI AYAT
PAI Kelas X - SMA KURIKULUM 2013 BAB I SURAT AL-ANFAL AYAT 72
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Berikut ini kiriman dari seorang sahabat Berikut ini kiriman dari seorang sahabat... semoga kita semakin semangat dalam menjalani setiap episode kehidupan.
Kandungan Kalimat Syahadat (Madlulusy syahadah)
KODE D.11.2 TAFSIR SURAT ASY-SYU’ARA 214 OBJEK PENDIDIKAN
MATA KULIAH TAUHID AQIDAH AKHLAK
Summative assessment By: Rio & BAYU.
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamualaikum Wr.Wb.
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
BAGAIMANA MENJALANI HIDUP
Perundangan Zaman Rasulullah
Firman Allah SWT: Surah Luqman [31:17] “Wahai anak kesayanganku, dirikanlah solat dan suruhlah (manusia) berbuat kebaikan serta laranglah (manusia) daripada.
Berikut ini kiriman dari seorang sahabat Berikut ini kiriman dari seorang sahabat... semoga kita semakin semangat dalam menjalani setiap episode kehidupan.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Berikut ini kiriman dari seorang sahabat Berikut ini kiriman dari seorang sahabat... semoga kita semakin semangat dalam menjalani setiap episode kehidupan.
Berikut ini kiriman dari seorang sahabat Berikut ini kiriman dari seorang sahabat... semoga kita semakin semangat dalam menjalani setiap episode kehidupan.
AL QUR’AN SOLUSI SEMUA PROBLEMA
Mukjizat dan Fungsi Al-quran
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
Berikut ini kiriman dari seorang sahabat... semoga kita semakin semangat dalam menjalani setiap episode kehidupan yang dipersembahkan-Nya dengan segala.
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Transcript presentasi:

AZAS-AZAS HUKUM ISLAM

Azas-Azas Umum a. Azas Keadilan “Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.(As-Shad:26).

Surat An-Nisa’ 135 “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

Surat Al-Maidah ayat 8: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

b. Azas Kepastian Hukum “Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng azab sebelum Kami mengutus seorang rasul”. (Bani Israil: 15).

c. Azas Kemanfaatan “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (al-Baqarah 178).

d. Azas Ketauhidan (mengesakan Tuhan) “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (Ali Imran 64).

e. Azas Kemerdekaan atau Kebebasan Kebebasan beragama, kebebasan berbuat atau bertindak, kebebasan pribadi dalam batas-batas yang dibenarkan hukum. “Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”.

2. Azas-Azas Hukum Pidana a 2. Azas-Azas Hukum Pidana a. Azas Legalitas Azas legalitas yaitu azas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran, hukuman sebelum ada peraturan yang mengaturnya. “Katakanla: “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya)...”. (Al-An’am:19).

b. Azas Larangan Memindahkan kesalahan pada orang lain b. Azas Larangan Memindahkan kesalahan pada orang lain. Azas ini terdapat pada surat al-Mudatsir ayat 38. “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”.

3. Azas-Azas Hukum Perdata a 3. Azas-Azas Hukum Perdata a. Azas Kebolehan atau Mubah Setiap sesuatu dalam hubungan muamalah (keperdataan) adalah hukum nya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya dan Allah memudahkan dan tidak mempersulit kehidupan manusia. Lihat al-Baqarah 185.

b. Azas Kemaslahatan Hidup Kemaslahatan hidup adalah tujuan utama dalam hukum Islam, karena Islam berfungsi sebagai rahmat seluruh alam.

c. Azas Kebajikan Azas ini mengandung arti bahwa setiap hubungan perdata seharusnya mendatangkan kebajikan. Lihat al-Maidah 90. d. Azas Kekeluargaan Azas kekeluargaan didasarkan kepada azas hormat menghormati, tolong menolong, kasih mengasihi. Lihat al-Maidah ayat 2.

e. Azas tidak merugikan diri sendiri dan orang lain e. Azas tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (al-Baqarah 188).

f. Azas mendapatkan hak karena usaha dan jasa. Lihat al-Israa’ ayat 19 f. Azas mendapatkan hak karena usaha dan jasa. Lihat al-Israa’ ayat 19. g. Azas hak milik berfungsi sosial. Lihat At-Taubah ayat 60. h. Azas tertulis dan diucapkan di depan saksi. Lihat Al-Baqarah ayat 282.

Azas Penerapan Hukum Islam Azas tidak memberatkan Pelaksanaan hukum Islam menrut azas ini, bahwa Allah tidak memberatkan seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dan Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan. Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi mu.

2. Azas tidak memperbanyak beban 2. Azas tidak memperbanyak beban. Hukum Islam itu menyedikitkan beban dan tidak mempersulit umat-Nya. Hal inisesuai firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 101, ayat ini mengharuskan para sahabat menyedikitkan pertanyaan di kala wahyu sedang turun mengenai masalah-masalah yang belum diterangkan hukumnya, agar maslah-maslah itu apabila timbul nanti dapat dihasilkan darikaidah-kaidah umum sesuai perkembangan masyarakat.

3. Azas Al-Tadrij (Bertahap/Gradual) 3. Azas Al-Tadrij (Bertahap/Gradual). Penerapan hukum Islam berlaku secara bertahap, tidak drastis dan sekaligus. Contoh azas ini tentang pengharaman khamer, tahap pertama turun surat al-Baqarah ayat 219, bahwa khamer itu lebih banyak madharatnya dari pada manfaatnya, tahap kedua turun surat An-nisa’ ayat 43, ayat ini melarang shalat dalam keadaan mabuk, dan tahap ketiga turun surat al-Maidah ayat 90, tahap ini tahap pelarangan atau pengharaman khamer.