PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menguraikan Peraturan perundangan tentanf sanitasi tempat-tempat umum
KESEHATAN LINGKUNGAN Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun social Sumber: PP RI No.66/2014
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM MENGATUR TENTANG Persyaratan Air Bersih dan Air Minum Persyaratan Pembuangan Sampah/Limbah Persyaratan Fasilitas Sanitasi Umum Persyaratan Pengendalian Vektor Persyaratan Pengolahan Makanan Persyaratan Kualitas Udara
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM PP RI No. 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan Kepmenkes N0.829/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan Kepmenkes RI No.1429/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM Kepmenkes RI No.519/2008 tentang pedoman penyelenggaraan pasar sehat Permenkes RI NO.1204/2004 tentang persyaratan kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM Permenkes RI No.13/2015 penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas Kepmenkes RI No. 1096/2011 tentang Higiene Santasi Jasaboga
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM Kepmenkes RI No. 942/2003 tentang higiene sanitasi makanan jajanan Kepmenkes RI No. 32/2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum
Tujuan Perundang-undangan Kesehatan Lingkungan di Tempat Umum Mencegah timbulnya penyakit dan kecelakaan Mengendalikan penularan penyakit Menjaga Higiene sanitasi tempat umum Memelihara kenyamanan Memberikan pelayanan yang maksimal Menyediakan fasilitas yang berkualitas
Pengendalian Lingkungan di Permukiman dan Tempat-Tempat Umum (WHO) Penyediaan air bersih, dengan penekanan pada kualitas dan kuantitas yang memenuhi syarat kesehatan siap untuk digunakan, merencanakan penyediaan, desain, pengelolaan dana, pengawasan sumber pencemar
Pengendalian Lingkungan di Permukiman dan Tempat-Tempat Umum Pengolahan air kotor dan pengendalian pencemaran air, meliputi juga pengumpulan, pengolahan dan pembuangan air kotor rumah tangga, sistem pengenceran, pengawasan air permukaan
Pengendalian Lingkungan di Permukiman dan Tempat-Tempat Umum Pengelolaan sampah padat, meliputi penanganan dan cara pembuangan yang memenuhi syarat sanitasi
Pengendalian Lingkungan di Permukiman dan Tempat-Tempat Umum Pengawasan vektor penyebab penyakit meliputi pengawasan terhadap binatang anthropoda, molusca, binatang pengerat, serangga dan binatang penyebab penyakit lainnya.
Pengendalian Lingkungan di Permukiman dan Tempat-Tempat Umum Pencegahan dan Pengawasan pencemaran tanah oleh kotoran manusia dan bahan kotoran lain yang dikeluarkan manusia, binatang dan makhluk hidup lainnya
Pengendalian Lingkungan di Permukiman dan Tempat-Tempat Umum Higiene makanan Pemeriksaan kualitas udara, dan memantau sumber pencemaran udara Pengawasan terhadap bahaya radiasi Kesehatan dan keselamatan pekerja
Pengendalian Lingkungan di Permukiman dan Tempat-Tempat Umum Sirkulasi udara yg baik Pemeliharaan sarana sanitasi Pengawasan kebisingan Konstruksi bangunan yang aman