Hukum Organisasi Perusahaan - 2 PERSEKUTUAN PERDATA Hukum Organisasi Perusahaan - 2
PERUSAHAAN Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus serta yg didirikan,bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia utk tujuan memperoleh keuntungan
BENTUK PERUSAHAAN PALING SEDERHANA Perusahaan yang dibentuk oleh lebih dari satu orang (kumpulan orang) Kumpulan orang ini melakukan usaha secara bersama-sama setelah terlebih dahulu memasukkan sejumlah harta kekayaan dalam usaha itu. Punya pembukuan tersendiri Berbentuk Persekutuan Perdata
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN Perusahaan persekutuan kurang lazim di pakai, akan tetapi salah satu bentuk dari persekutuan macam ini disebut dengan istilah perkumpulan Kumpulan itu sendiri dapat diartikan : - dalam arti luas Perkumpulan dalam arti luas mempunyai tugas kerja sama, sama-sama mempunyai kepentingan yaitu untuk mendapatkan laba atau keuntungan - dalam arti sempit Biasanya perkumpulan dalam arti sempit tidak bertujuan mencari keuntungan
PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN DG FIRMA YANG BUKAN BADAN HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER PERKUMPULAN DAN LAIN-LAIN PERSEROAN TERBATAS YANG BERBADAN HUKUM KOPERASI
PERSEKUTUAN PERDATA Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. (Pasal 1618 BW)
UNSUR PERSEKUTUAN PERDATA MENURUT PASAL 1618 BW Timbul dari perjanjian Orang yang menggabungkan diri wajib memasukkan sesuatu dalam persekutuan (inbreng) Dibentuk untuk mencari keuntungan Keuntungan usaha (akan) diperoleh dari penggunaan, pemanfaatan, pengelolaan harta bersama yang dimasukkan dalam persekutuan, dan keahlian yang dijanjikan untuk dimasukkan dalam persekutuan Keuntungan akan dibagikan pada seluruh sekutu
Pembagian Keuntungan Pada dasarnya keuntungan dibagi secara proporsional (pro rata parte) kecuali diperjanjikan lain pada saat pendirian (Pasal 1633 BW) DILARANG : janji yang menetapkan bahwa pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan keputusan dari salah satu sekutu atau pihak lain yang ditunjuknya (Pasal 1634 BW)
PENGURUSAN Para sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi sekutu yang lain, dengan mengindahkan hak-hak sekutu lain (Pasal 1639 BW)
BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN Keluarnya sekutu dan perlunya pemberesan harta bersama (“pembagian harta waris”) Cara-cara bubarnya persekutuan : Lewatnya waktu Kemusnahan barang Meninggalnya seorang sekutu Seorang sekutu dibawah pengampuan Kepailitan seorang sekutu Pengakhiran oleh beberapa atau salah seorang sekutu Selesainya perbuatan pokok persekutuan
Pembubaran & pemberesan Keluarnya sekutu dan perlunya pemberesan harta bersama (“pembagian harta waris”) Cara-cara bubarnya persekutuan : Lewatnya waktu Kemusnahan barang Meninggalnya seorang sekutu Seorang sekutu dibawah pengampuan Kepailitan seorang sekutu Pengakhiran oleh beberapa atau salah seorang sekutu Selesainya perbuatan pokok persekutuan
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN -3
Persekutuan dengan Firma Persekutuan dengan firma atau bahkan disebut dengan firma adalah “ suatu perserikatan yang didirikan untuk men jalankan perusahaan dengan memakai nama bersama Pengertian persekutuan dengan firma diatur dalam pasal 16 KUHD
Persekutuan dengan firma merupakan persekutuan perdata khusus dan kekhususanya terletak pada : Menjalankan perusahaan Memakai nama bersama Pertanggungan jawab tiap-tiap sekutu (firman) adalag secara pribadi untuk seluruhnya
KEKHUSUSAN Kekhususn yg kesatu dan ke dua juga di sebut unsur formal, sedang kekhususan ke tiga disebut unsur-unsur materiil Ketiga kekhususan tsb atau unsur-unsur formal dan materiil ini bersamaan ada nya, kalau tidak demikian persekutuan tsb bukan peserkutuan dengan firma Dalam KUHD unsur formal terdapat dlm pasal 16 kuhd, sedangkan unsur materiil terdapat dalam pasal 18 KUHD
Firma artinya nama bersama, yakni nama seorang sekutu yang digunakan menjadi nama perusahaan (dalam hal ini Fa). Nama bersama atau firma dapat diambil dari nama: Nama salah seorang sekutu, misalnya Fa Haji Lala Nama salah seorang sekutu atau sebagian sekutu, misalnya Fa Anwar and Brother; Kumpulan nama para sekutu atau sebagian sekutu, misalnya Firma Asmara (yang berupa singkatan dari nama-nama sekutu) Nama lain yang bukan nama sekutu atau keluarga, misalnya namayang berkaitan dengan tujuan perusahaan.
Firma lebih banyak digunakan untuk kegiatan menjalankan profesi, seperti: advokat, akuntan dan arsitek daripada untuk kegiatan komersial dalam bidang industri atau perdagangan. Kekhususan firma adalah menjalankan perusahaan Tujuan untuk mencari keuntungan Misalnya kantor hukum tujuan utamanya untuk memberi advokasi untuk mahasiswa miskin, tidak dapat dibentuk dengan firma.
Pendirian Firma Karena persekutuan dengan firma adalah persekutuan perdata khusus, maka cara mendirikannya sama dengan mendirikan persekutuan perdata yaitu dgn perjanjian konsesual Dalam KUHD tidak mengharuskan adanya akta untuk mendirikan firma akan tetapi biasanya orang membuat sepucuk akta di depan notaris.
Pendirian Firma Tidak terikat pada bentuk tertentu (lisan / tertulis) Dapat dibuat dengan Akta Autentik (akta notaris) ataupun akta dibawah tangan Firma berdiri setelah adanya kata sepakat diantara pendirinya
Melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha di Kantor Perindustrian dan Perdagangan setempat dan mendaftarkan firma tersebut. Akta didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dimana firma tersebut berkedudukan Setelah didaftarkan di kepaniteraan PN tersebut, tidak ada kewajiban untuk mengumumkan firma di berita negara, karena bukan badan hukum
FUNGSI AKTA Akta yang dibuat itu bukanlah syarat mutlak utk berdirinya firma akan tetapi berfungsi lain yaitu sebagai satu-satunya alat bukti bagi para sekutu terhadap pihak ketiga yang mengingkari keduduk an mereka sebagai firma
Status Hukum Firma Pada umumnya, dikatakan bahwa Firma merupakan perusahaan yang tidak berbadan hukum. Karena walaupun Firma sudah memenuhi syarat materiil (substantif) bagi suatu badan hukum : Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan harta kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri. Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama Adanya beberapa orang sebagai pengurus
Status Hukum Firma Firma tidak berbadan hukum walalu telah memenuhi unsur-unsur materiil tersebut karena unsur formal yang berupa pengesahan atau pengakuan dari negara belum ada, jadi Firma = Persekutuan yang tidak berbadan hukum
Pendpt yg dianut di indonesia bhw persekutuan dengan firma bukan badan hukum ALASANYA : Karena pendirianya cukup dengan perjanjian konsensual saja dan tidak memerlukan pengesahaan dari pemerintah
Tanggung Jawab Sekutu Tanggung jawab seorang sekutu dalam Firma dapat dibedakan antara : Tanggung Jawab Intern Tanggung jawab intern sekutu seimbang dengan pemasukannya (inbreng) Tanggung Jawab Ekstern Tanggung jawab ekstern para sekutu dalam firma menurut Pasal 18 KUHD adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Artinya, setiap sekutu bertanggung jawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain, termasuk perikatan-perikatan yang timbul karena PMH.
pembubaran Persekutuan dengan firma dapat bubar sebagaimana halnya persekutuan perdata pada umumnya (Pasal 1646 – 1652 KUHPer dan Pasal-Pasal 30, 32,33, 34 DAN Pasal 35 KUHD)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP / CV) HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN - 4
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang memiliki seorang atau beberapa orang sekutu komanditer Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang atau pun tenaga sebagai pemasukan, akan tetapi mereka tidak turut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dari persekutuannya.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) Menurut Pasal 1 butir 5 RUU Usaha Perseorangan dan badan Usaha Bukan badan Hukum, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer
JENIS-JENIS SEKUTU PERSEKUTUAN KOMDITER Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu : Sekutu kerja atau komplementer; yaitu sekutu yg turut campur dlm pengurusan maupun penguasaan persekutuan.
Bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng Bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar. Menjadi pengurus persekutuan Aktif menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sehingga tanggung jawab adalah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan (renteng)
2. Sekutu kerja atau komanditer; Sekutu tidak kerja atau komanditer yaitu sekutu yg tidak turut campur dalam penngurusan maupun penguasaan persekutuan Sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang (inbreng) pada persekutuan sebagai pemasukan dan berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut.
Menurut Pasal 20 ayat (3) KUHD, tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang disetor. Sekutu komanditer tidak boleh ikut serta dalam pengurusan persekutuan atau mencampuri sekutu bekerja. Sanksi apabila hal tersebut dilanggar adalah sekutu komanditer tersebut harus bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap semua hutang atau perikatan yang dibuat persekutuan (Pasal 21 KUHD)
JENIS-JENIS PERSEKUTUAN KOMANDITER DIAM-DIAM DALAM PRAKTEK DI KENAL PERSEKUTUAN KOMANDITER TERANG-TERANGAN PERSEKUTUAN KOMANDITER ATAS SAHAM
PERSEKUTUAN KOMADITER DIAM-DIAM Yaitu persekutuan Komaditer yg belum menyatakan dirinya secara terangan-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer Jadi keluar persekutuan ini menampakan diri sebagai persekutuan dengan firma tetapi kedalam memiliki seoramg sekutu komaditer atau lebih
PERSEKUTUAN KOMADITER TERANG-TERANGAN Persekutuan komanditer yg dengan terang terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga
PERSEKUTUAN KOMADITER ATAS NAMA Merupakan suatu persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham Bentuk semacam ini dapat terjadi karena dimungkin berdasarkan ayat 1336 ayat 1 dan pasal 1337 KUHPdt jo pasal 1 KUHD Bentuk persekutuan macam ini tidak dikenal dalam kuhd
Pendirian cv Persekutuan komanditer marip dengan persekutuan dgn firma, maka cara mendirikannyapun juga sama dengan yaitu dengan perjanjian yang bersifat konsensual Kebisaan utk pendirian ini sering dibuat kan akta notaris dan didaftarkan di kepaniteraan PN di daerahnya
STATUS HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER CV bukanlah perusahaan yang berbadan hukum. Meskipun unsur-unsur materiil untuk menjadi badan hukum telah terpenuhi, tetapi oleh karena belum adanya unsur pengakuan atas pengesahan dari pemerintah, maka CV belum dapat diakui sebagai perusahaan berbadan hukum.
HUB. ANTAR SEKUTU Hubungan Antar sekutu khususnya para sekutu kerja/komplementer adalah sama seperti pada persekutuan dengan firma Hubungan, tersebut mengenai ; Pemasukan yang akan dipakai sebagai modal Pembagian untung rugi
PENGURUSAN Dilakukan oleh sekutu kerja Sekutu komanditer tidak dibenarkan turut aktif dalam pengurusan walupun denngan surat kuasa Seandainya dlm perbuatan sekutu ko manditer ikut mencampuri urusan tsb yang bersangkutan dapat dikenai tanggung jawab seperti sekutu kerja yaitu tanggung jawab pribadi untuk se luruhnya.
BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN Berakhirnya cv sama dgn firma, yaitu CV dapat bubar karena : Waktu yg ditetapkan telah terlampaui Musnahnya barang atau telah diselesaikan usahanya Atas kehendak salah salah seorang se kutu atau kehendak bbrp sekutu Salah seorang sekutu meninggal dunia, jatuh pailit atau ditaruh dibawah pengampuan