Implementasi Produk Perbankan PT. Syariah Mandiri 2012 Implementasi Produk Perbankan
Produk Perbankan Penghimpunan Wadiah Mudharabah Penyaluran Musyarakah Murabahah Ijarah Istishna
Penghimpunan Dana Wadiah Yad Amanah Yadhamanah Bank syariah menggunakan produk wadiah untuk menghimpun dana nasabah yang dititipkan. Produk ini mengenakan biaya Rp. 2000,- sebagai biaya administrasi pengganti jasa. Biasanya nasabah mengenal produk ini dengan nama Giro Wadiah dan tabungan Wadiah. Jumlah dana Giro Wadiah sampai dengan triwulan I 2012 adalah Rp. 4.874.002.000, sedangkan tabungan Wadiah Rp. 532.602.000. Mudharabah Bank syariah menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya kepada produk pembiayaan. Biasanya nasabah akan memperoleh bagi hasil dari total tabungannya. Bank mengenakan biaya administrasi berkisar Rp. 6000,- sebagai biaya administrasi. Total penghimpunan pada triwulan 1 2012 adalah Rp. 14.185.523.000. dan total bonus serta bagi hasil yang di bagikan kepada nasabah berkisar Rp. 292.737.000.
Pembiayaan Dana Musyarakah Adalah pembiayaan dari bank syariah, dimana ada beberapa pihak yang saling bekerjasama dalam mendirikan usaha, disini bank sebagai penyalur atau juga sebagai salah satu penyertaan modal. Setelah usaha berjalan, maka nasabah dan pihak bank akan mendapatkan nisbah, sesuai dengan penyertaan masing-masing modal. Total musyarakah pada triwulan I tahun 2012 adalah Rp. 138.385.000.
2. Murabahah Adalah penyaluran dana atas himpunan para nasabah, bank memberikan bantuan kepada nasabah yang membutuhkan suatu barang, pihak bank akan membelikan barang tersebut, dan akan memberi pinjaman atas pembelian barang. Dalam jangka waktu tertentu, nasabah peminjam akan mengembalikan uang pinjaman di tambah dengan fee (atas jasa imbalan) yang di berikan oleh bank. Pada triwulan I ini, produk Murabahah sangat diminati oleh nasabah, sehingga nisbah atas murabahah mencapai Rp.647.497.000.
3. Ijarah Adalah produk perbankan yang memberikan fasilitas sewa menyewa barang, bank akan menyediakan barang yang di inginkan oleh nasabah, dan nasabah berhak memakai barang tersebut dengan membayar sewa pinjaman. Dan bank mempunyai asset tersendiri atas pembelian barang yang akan di sewa.
4. Istishna Adalah produk pembiayaan oleh bank yang memberikan pinjaman atas barang yang belum jadi ( akan dipesan), biasanya nasabah yang memakai produk ini, adalah nasabah yang bekerja dalam kontruksi. Bank akan memesankan barang kepada pembuat barang dan bank memberikan pinjaman atas harga barang tersebut, setelah barang itu jadi, maka nasabah peminjam, menanggung semua hasil pembuatan barang, ditambah dengan fee, pembayarannya pun tidak harus kontan, tetapi sesuai dengan kesepakatan.